Persyaratan Buat Kartu Sidik Jari

Pendahuluan

Kartu sidik jari adalah kartu identitas resmi yang digunakan di Indonesia. Kartu ini berisi informasi pribadi dan sidik jari pemiliknya. Sebelum membuat kartu sidik jari, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Artikel ini akan membahas tentang persyaratan membuat kartu sidik jari.

Persyaratan Umum

Untuk membuat kartu sidik jari, pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan umum, di antaranya adalah:

  1. Memiliki KTP
  2. Memiliki NPWP
  3. Memiliki surat keterangan domisili
  4. Memiliki pas foto terbaru
  5. Memiliki surat pengantar dari institusi yang memerlukan

Persyaratan Khusus

Selain persyaratan umum, ada beberapa persyaratan khusus yang harus dipenuhi untuk membuat kartu sidik jari, di antaranya adalah:

  1. Bagi yang berusia di bawah 17 tahun, harus dilengkapi dengan surat izin orang tua atau wali
  2. Bagi yang tidak memiliki NPWP, harus dilengkapi dengan surat keterangan penghasilan
  3. Bagi yang baru saja menikah atau berpindah domisili, harus dilengkapi dengan surat nikah atau surat pindah domisili
  4. Bagi yang mengajukan kartu sidik jari untuk keperluan bekerja di luar negeri, harus dilengkapi dengan surat izin dari instansi yang bersangkutan
  SKCK Dari Polsek

Proses Pembuatan

Setelah memenuhi persyaratan, langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan pembuatan kartu sidik jari ke kantor polisi terdekat. Pemohon akan diminta untuk mengisi formulir dan melampirkan dokumen yang diperlukan. Setelah itu, pemohon akan diberikan janji untuk datang ke kantor polisi pada tanggal dan waktu yang sudah ditentukan.

Biaya Pembuatan

Untuk membuat kartu sidik jari, pemohon harus membayar biaya administrasi sebesar 50 ribu rupiah. Biaya ini dapat berubah sesuai dengan kebijakan dari pihak kepolisian.

Kesimpulan

Membuat kartu sidik jari membutuhkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Persyaratan tersebut meliputi persyaratan umum dan persyaratan khusus. Setelah memenuhi persyaratan, pemohon dapat mengajukan permohonan pembuatan kartu sidik jari ke kantor polisi terdekat. Biaya administrasi yang harus dibayar adalah 50 ribu rupiah. Dengan memiliki kartu sidik jari, seseorang dapat menggunakan kartu ini sebagai identitas resmi dalam berbagai keperluan.

admin