Syarat-Syarat Membuat SKCK di Polsek

Adi

Updated on:

Syarat-Syarat Membuat SKCK di Polsek
Direktur Utama Jangkar Goups

Syarat-Syarat Membuat SKCK di Polsek

Apa itu SKCK?

Syarat-Syarat Membuat SKCK di Polsek – Sebelum membahas syarat-syarat membuat SKCK di Polsek, mari kita bahas terlebih dahulu apa itu SKCK. SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah surat yang di keluarkan oleh kepolisian yang berisi informasi mengenai catatan kepolisian seseorang. SKCK ini penting untuk beberapa keperluan seperti melamar pekerjaan, melakukan studi di luar negeri, atau bahkan untuk memperoleh izin tinggal di suatu negara.

  SKCK Online Banten: Prosedur dan Persyaratan

Syarat-Syarat Membuat SKCK di Polsek

Syarat-Syarat Membuat SKCK di Polsek (1)

Untuk membuat SKCK di Polsek, ada beberapa syarat yang harus di penuhi. Berikut adalah beberapa syarat yang harus di penuhi:

1. Memiliki KTP – Syarat-Syarat Membuat SKCK di Polsek

Selanjutnya, Syarat pertama untuk membuat SKCK di Polsek adalah harus memiliki KTP atau Kartu Tanda Penduduk. KTP ini penting sebagai identitas diri dan akan di gunakan sebagai data dasar pada SKCK.

2. Tidak Pernah Terlibat Tindak Pidana

Selanjutnya, Syarat kedua untuk membuat SKCK di Polsek adalah tidak pernah terlibat dalam tindak pidana. Jika pernah terlibat dalam tindak pidana, maka SKCK tidak akan dapat di keluarkan oleh kepolisian.

3. Sehat Jasmani dan Rohani – Syarat-Syarat Membuat SKCK di Polsek

Sehat Jasmani dan Rohani - Syarat-Syarat Membuat SKCK di Polsek

Selanjutnya, Syarat ketiga adalah harus sehat jasmani dan rohani. Hal ini penting untuk menunjukkan bahwa kita dapat di percaya dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan.

4. Tidak Terkait dengan Organisasi Terlarang

Selanjutnya, Syarat keempat adalah tidak pernah terkait dengan organisasi terlarang. Jika pernah terkait dengan organisasi terlarang, maka SKCK tidak akan dapat di keluarkan oleh kepolisian.

  Biro Jasa SKCK Tangerang: Semua yang Perlu Anda Ketahui

5. Tidak Terkait dengan Narkoba – Syarat-Syarat Membuat SKCK di Polsek

Selanjutnya, Syarat kelima adalah tidak pernah terkait dengan narkoba. Jika pernah terkait dengan narkoba, maka SKCK tidak akan dapat di keluarkan oleh kepolisian.

6. Tidak Terkait dengan Kegiatan Terorisme

Selanjutnya, Syarat keenam adalah tidak pernah terkait dengan kegiatan terorisme. Jika pernah terkait dengan kegiatan terorisme, maka SKCK tidak akan dapat di keluarkan oleh kepolisian.

7. Mengisi Formulir SKCK – Syarat-Syarat Membuat SKCK di Polsek

Selanjutnya, Selain syarat-syarat di atas, kita juga harus mengisi formulir SKCK yang di sediakan oleh kepolisian. Formulir ini berisi data pribadi seperti nama, alamat, tanggal lahir, dan lain-lain.

8. Membawa Pas Foto

Selanjutnya, Selain mengisi formulir SKCK, kita juga harus membawa pas foto. Pas foto ini akan di gunakan sebagai identitas diri pada SKCK.

9. Membayar Biaya Administrasi – Syarat Membuat SKCK di Polsek

Selanjutnya, Terakhir, kita harus membayar biaya administrasi untuk membuat SKCK di Polsek. Biaya administrasi ini bervariasi tergantung dari kebijakan masing-masing Polsek.

  Pengurusan SKCK Jakarta Timur

Kesimpulan

Itulah beberapa syarat untuk membuat SKCK di Polsek. Meskipun syarat-syaratnya terlihat banyak, namun hal ini di lakukan untuk memastikan bahwa seseorang yang akan menerima SKCK benar-benar memiliki catatan kepolisian yang bersih. Oleh karena itu, kita harus memenuhi semua syarat tersebut untuk memperoleh SKCK yang sah.

 

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Website : Jangkargroups.co.id

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor