Syarat Syarat Bikin SKCK Baru

Mendapatkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah salah satu persyaratan penting yang harus dipenuhi oleh sebagian besar orang yang ingin melakukan beberapa hal seperti melamar pekerjaan, mendaftar kuliah, atau bahkan untuk memperoleh beasiswa. Namun, banyak orang yang masih bingung dengan persyaratan apa saja yang harus dipenuhi untuk mendapatkan SKCK baru. Artikel ini akan membahas secara lengkap syarat-syarat untuk membuat SKCK baru.

Apa itu SKCK?

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh kepolisian untuk memastikan bahwa pemohon tidak memiliki catatan kriminal atau pernah terlibat dalam tindakan kriminal. Dokumen ini diperlukan untuk berbagai kepentingan seperti melamar pekerjaan, mendaftar kuliah, atau mendapatkan visa ke luar negeri.

Siapa yang harus membuat SKCK?

Membuat SKCK bukanlah kewajiban bagi seluruh warga negara Indonesia. Hanya orang yang membutuhkannya dalam hal-hal tertentu saja yang diharuskan untuk memperolehnya. Orang-orang yang diwajibkan membuat SKCK antara lain:

  • Calon karyawan
  • Pelamar kuliah
  • Pelamar beasiswa
  • Pengajuan visa ke luar negeri
  • Calon anggota polisi
  • Calon anggota TNI
  • Pelamar haji
  • Calon pengemudi taksi online
  Download Dokumen SKCK dengan Mudah dan Cepat

Bagaimana Cara Membuat SKCK?

Untuk membuat SKCK baru, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Persyaratan tersebut antara lain:

  1. Surat permohonan yang ditujukan kepada Kapolres setempat dengan menyebutkan maksud dan tujuan pembuatan SKCK
  2. FC KTP (minimal sudah berumur 17 tahun)
  3. FC KK terbaru
  4. FC Akta Kelahiran
  5. FC Ijazah terakhir yang dilegalisir
  6. FC Surat Keterangan Kerja atau Surat Keterangan Mahasiswa (jika ada)
  7. Pas Foto 3×4 terbaru sebanyak 4 lembar (warna)

Prosedur Pembuatan SKCK

Setelah semua persyaratan terpenuhi, prosedur pembuatan SKCK sebagai berikut:

  1. Pemohon datang ke kantor polisi terdekat dengan membawa seluruh persyaratan yang dibutuhkan
  2. Pemohon akan diminta untuk mengisi formulir permohonan pembuatan SKCK
  3. Pemohon akan diminta untuk membayar biaya administrasi pembuatan SKCK
  4. Pemohon akan diminta untuk memperlihatkan seluruh persyaratan yang dibutuhkan kepada petugas
  5. Pemohon akan diminta untuk melampirkan sidik jari
  6. SKCK akan diterbitkan setelah semua persyaratan terpenuhi

Berapa Lama SKCK Dapat Diterbitkan?

Waktu yang dibutuhkan untuk pembuatan SKCK berbeda-beda tergantung dari kebijakan masing-masing kantor polisi. Namun, biasanya SKCK dapat diterbitkan dalam waktu 3-7 hari kerja setelah semua persyaratan terpenuhi.

  Biaya Bikin Surat SKCK

Biaya Pembuatan SKCK

Biaya pembuatan SKCK juga berbeda-beda untuk setiap wilayah di Indonesia. Namun, secara umum biaya pembuatan SKCK berkisar antara Rp 30.000 – Rp 50.000.

Kesimpulan

Membuat SKCK menjadi salah satu persyaratan penting bagi sebagian besar orang yang ingin melamar pekerjaan, mendaftar kuliah, atau bahkan untuk memperoleh beasiswa. Namun, banyak orang yang masih bingung dengan persyaratan apa saja yang harus dipenuhi untuk mendapatkan SKCK baru. Dalam artikel ini, telah dijelaskan secara lengkap syarat-syarat pembuatan SKCK dan prosedurnya. Dengan mengetahui semua persyaratan pembuatan SKCK, diharapkan masyarakat lebih mudah dalam memperoleh dokumen tersebut.

admin