Syarat Mengurus SKCK Di Kepolisian

Setiap orang yang ingin memperoleh Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Kepolisian. SKCK merupakan dokumen yang diperlukan untuk berbagai keperluan seperti melamar pekerjaan, mengurus visa, dan lain sebagainya. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk mengetahui syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam mengurus SKCK di Kepolisian.

Apa Itu SKCK?

SKCK adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang berisi informasi mengenai rekam jejak seseorang di hadapan hukum. SKCK dapat dikeluarkan oleh Kepolisian bagi warga negara Indonesia maupun asing yang tinggal di Indonesia. SKCK digunakan sebagai salah satu syarat untuk mengajukan berbagai keperluan seperti melamar pekerjaan, mengurus visa, dan lain sebagainya.

Syarat Mengurus SKCK

Untuk mengurus SKCK di Kepolisian, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu:

  1. Warga negara Indonesia atau asing yang tinggal di Indonesia.
  2. Memiliki KTP atau paspor yang masih berlaku.
  3. Usia minimal 17 tahun.
  4. Tidak pernah terlibat dalam kasus kriminal.
  5. Tidak sedang dalam proses penyidikan atau penuntutan perkara di pengadilan.
  6. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan selama lebih dari 6 bulan.
  SKCK Mabes Terdekat: Solusi Praktis untuk Pengurusan Dokumen

Untuk memenuhi persyaratan nomor 4 dan 5, pelamar harus mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan surat keterangan dari pengadilan atau kejaksaan setempat yang menyatakan bahwa pelamar tidak sedang dalam proses pidana.

Proses Pengurusan SKCK

Setelah memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan, pelamar dapat mengajukan pengurusan SKCK dengan mengikuti beberapa langkah berikut:

  1. Isi formulir permohonan SKCK.
  2. Serahkan formulir permohonan SKCK beserta dokumen pendukung ke kantor Kepolisian setempat.
  3. Lakukan pembayaran biaya pengurusan SKCK.
  4. Tunggu proses verifikasi dan validasi data oleh petugas Kepolisian.
  5. Pengambilan SKCK.

Proses pengurusan SKCK biasanya memakan waktu 1-2 minggu tergantung dari jumlah permohonan yang masuk dan validasi data oleh petugas Kepolisian.

Biaya Pengurusan SKCK

Biaya pengurusan SKCK di Kepolisian dapat berbeda-beda tergantung dari wilayah tempat tinggal pelamar. Namun, secara umum biaya pengurusan SKCK berkisar antara Rp 30.000 – Rp 50.000.

Kesimpulan

Mengurus SKCK di Kepolisian merupakan hal yang penting untuk mempersiapkan keperluan seperti melamar pekerjaan, mengurus visa, dan lain sebagainya. Untuk dapat memperoleh SKCK, pelamar harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dan mengikuti proses pengurusan yang telah disebutkan di atas. Semoga informasi yang telah disampaikan dapat bermanfaat bagi Anda yang ingin mengurus SKCK di Kepolisian.

  Syarat Gawe SKCK
admin