Apa itu Paspor? – Syarat-syarat Bikin Paspor
Syarat-syarat Bikin Paspor – Paspor adalah dokumen identitas resmi yang di keluarkan oleh suatu negara kepada warganya yang berfungsi sebagai bukti identitas sekaligus izin untuk keluar dan masuk ke negara lain. Paspor juga sering di jadikan sebagai syarat untuk mendapatkan visa dan sebagai bukti pemiliknya memiliki kewarganegaraan dari negara yang mengeluarkan paspor tersebut.
Syarat-syarat Bikin Paspor
Buat Anda yang ingin membuat paspor tahun 2024, berikut adalah beberapa syarat yang harus di penuhi:
Syarat Umum – Syarat-syarat Bikin Paspor
Untuk membuat paspor, Anda harus memenuhi persyaratan umum, yaitu:
- Warga Negara Indonesia
- Telah berusia minimal 17 tahun
- Tidak sedang terdaftar dalam DPO (Daftar Pencarian Orang)
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
- Memiliki Kartu Keluarga (KK)
- Membayar biaya administrasi
Syarat Khusus – Syarat-syarat Bikin Paspor
Selain syarat umum, ada juga beberapa syarat khusus yang harus di penuhi, yaitu:
Pemohon yang Baru Hendak Membuat Paspor
Jika Anda adalah pemohon baru yang hendak membuat paspor, Anda harus memenuhi beberapa syarat khusus berikut:
- Membawa KTP asli dan fotokopi
- Membawa Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
- Membawa akta kelahiran asli dan fotokopi
- Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan membawa fotokopi NPWP
- Membawa surat pengantar dari instansi yang berwenang (jika di perlukan)
Pemohon yang Telah Memiliki Paspor dan Ingin Memperpanjang
Jika Anda telah memiliki paspor dan ingin memperpanjang, Anda harus memenuhi syarat khusus berikut:
- Membawa paspor asli yang akan di perpanjang
- Membawa KTP asli dan fotokopi
- Membawa fotokopi NPWP
- Membayar biaya administrasi sesuai dengan jenis paspor (biasa, elektronik, atau biometrik)
Pemohon yang Paspornya Hilang
Jika Anda kehilangan paspor, Anda harus memenuhi beberapa syarat khusus berikut:
- Melaporkan kehilangan paspor ke kepolisian setempat
- Sehingga Membawa laporan kehilangan paspor dari kepolisian
- Selanjutnya Membawa KTP asli dan fotokopi
- Kemudian Membawa fotokopi NPWP
- Maka Membayar biaya administrasi sesuai dengan jenis paspor (biasa, elektronik, atau biometrik)
Cara Membuat Paspor – Syarat-syarat Bikin Paspor
Setelah Anda memenuhi semua persyaratan, langkah selanjutnya adalah membuat paspor. Berikut adalah cara membuat paspor:
Langkah 1: Mengisi Formulir
Anda harus mengisi formulir permohonan paspor yang bisa di dapatkan di kantor Imigrasi atau melalui situs resmi Kementerian Hukum dan HAM. Pastikan Anda mengisi formulir dengan benar dan lengkap.
Langkah 2: Mengumpulkan Dokumen
Selanjutnya Setelah mengisi formulir, Anda harus mengumpulkan dokumen-dokumen yang di perlukan sesuai dengan jenis permohonan paspor yang Anda ajukan.
Langkah 3: Membayar Biaya Administrasi
Sehingga Setelah mengumpulkan dokumen, Anda harus membayar biaya administrasi sesuai dengan jenis paspor yang Anda ajukan.
Langkah 4: Wawancara
Selanjutnya Setelah membayar biaya administrasi, Anda akan di jadwalkan untuk wawancara di kantor Imigrasi. Maka Pastikan Anda datang tepat waktu dan membawa semua dokumen yang di perlukan.
Langkah 5: Proses Pembuatan Paspor
Maka Jika semua persyaratan telah terpenuhi, proses pembuatan paspor akan di mulai. Biasanya paspor bisa di ambil dalam waktu 2 minggu setelah proses wawancara.
Kesimpulan Syarat-syarat Bikin Paspor
Selanjutnya Memiliki paspor adalah hal yang penting bagi Anda yang sering bepergian ke luar negeri. Sehingga Dengan mengetahui syarat-syarat bikin paspor 2024, Anda bisa mempersiapkan dokumen-dokumen yang di perlukan dan membuat paspor secara mudah. Maka Pastikan Anda mengikuti semua prosedur yang telah di tentukan untuk memperoleh paspor yang sah dan bisa di gunakan untuk bepergian ke luar negeri. Baca Juga: Letak Nomor Paspor 2024
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups