Syarat Surat Pengantar SKCK adalah surat yang di perlukan untuk membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Ada beberapa syarat yang harus di penuhi sebelum membuat surat pengantar SKCK. Oleh karena itu, Dalam artikel ini, kita akan membahas syarat-syarat tersebut secara lengkap.
1. Warga Negara Indonesia Dan Syarat Surat Pengantar SKCK
Jika kamu adalah warga negara Indonesia, maka kamu harus memenuhi beberapa syarat untuk membuat surat pengantar. Maka, Syarat-syarat tersebut adalah:
- Membawa KTP asli dan fotokopi
- Membawa Surat Keterangan Domisili
- Memiliki NPWP
- Membawa Surat Nikah (jika sudah menikah)
- Membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) asli dan fotokopi (jika punya)
- Membawa Paspor asli dan fotokopi (jika punya)
2. Warga Negara Asing Dan Syarat Surat Pengantar SKCK
Maka, Jika kamu adalah warga negara asing, maka kamu harus memenuhi beberapa syarat yang berbeda untuk membuat surat pengantar. Oleh karena itu, Syarat-syarat tersebut adalah:
- Membawa Paspor asli dan fotokopi
- Membawa Surat Izin Tinggal Terbatas (KITAS) asli dan fotokopi
- Membawa Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD) asli dan fotokopi
- Membawa Surat Keterangan Lapor Kepolisian (SKLK) asli dan fotokopi
- Membawa Surat Keterangan Bebas Dalam Negeri (SKBDN) asli dan fotokopi
3. Bagaimana Cara Membuat Surat Pengantar SKCK?
Oleh karena itu, Setelah memenuhi semua syarat di atas, kamu bisa membuat surat pengantar di kantor kepolisian setempat. Maka, Proses pembuatan surat pengantar biasanya memakan waktu sekitar satu hari kerja.
Maka,Setelah surat pengantar SKCK selesai di buat, kamu bisa membawanya ke kantor polisi untuk membuat SKCK. Oleh karena itu, Proses pembuatan SKCK biasanya memakan waktu sekitar satu minggu.
4. Apa Saja Penggunaan SKCK?
SKCK seringkali di butuhkan dalam berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, mengurus visa, dan mendaftar kuliah. Oleh karena itu, penting untuk selalu memperbarui SKCK agar selalu up-to-date.
5. Kesimpulan Syarat Surat Pengantar SKCK
Oleh karena itu, Untuk membuat surat pengantar SKCK, kamu harus memenuhi syarat-syarat yang berbeda tergantung pada status kewarganegaraanmu. Sehingga, Pastikan kamu membawa semua dokumen yang di perlukan dan mengikuti prosedur yang berlaku di kantor kepolisian setempat. Maka, Dengan memperbarui SKCK secara rutin, kamu akan selalu siap untuk menghadapi berbagai keperluan hidup.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id