Pengertian SKCK
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen resmi yang menerangkan tentang catatan kepolisian seseorang. Dokumen ini biasanya dibutuhkan untuk keperluan administrasi yang memerlukan informasi mengenai tingkah laku seseorang dari sudut pandang hukum.
Manfaat SKCK
SKCK memiliki beberapa manfaat, antara lain:
- Untuk melamar pekerjaan
- Untuk keperluan pendidikan
- Untuk keperluan pernikahan
- Untuk keperluan perjalanan ke luar negeri
- Untuk keperluan administrasi lainnya
Syarat Pembuatan SKCK
Berikut adalah beberapa syarat pembuatan SKCK di Yogyakarta:
- Warga negara Indonesia atau warga negara asing yang memiliki izin tinggal tetap (KITAP).
- Sudah berusia 17 tahun ke atas.
- Tidak pernah melakukan tindak pidana atau terlibat dalam perkara hukum.
- Tidak memiliki catatan kriminal.
- Melampirkan fotokopi identitas diri seperti KTP, paspor, atau KITAP.
- Melampirkan pas foto terbaru dengan ukuran 4×6 cm.
Prosedur Pembuatan SKCK
Berikut adalah prosedur pembuatan SKCK di Yogyakarta:
- Datang ke kantor polisi terdekat.
- Mengisi formulir permohonan SKCK.
- Melampirkan fotokopi identitas diri dan pas foto terbaru.
- Membayar biaya pembuatan SKCK.
- Menunggu proses verifikasi dan validasi data oleh petugas polisi.
- SKCK akan diterbitkan setelah proses verifikasi dan validasi data selesai.
Biaya Pembuatan SKCK
Biaya pembuatan SKCK di Yogyakarta bervariasi tergantung dari kebijakan masing-masing kantor polisi. Namun, secara umum biaya pembuatan SKCK berkisar antara Rp 30.000 hingga Rp 50.000.
Masa Berlaku SKCK
Masa berlaku SKCK di Yogyakarta adalah selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkannya dokumen tersebut. Setelah masa berlaku habis, SKCK harus diperbarui dengan membuat yang baru.
Penutup
Dalam membuat SKCK di Yogyakarta, pastikan untuk memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan dan mengikuti prosedur pembuatan yang telah ditentukan. Dengan memiliki SKCK yang sah, Anda akan memiliki keuntungan dalam mempermudah administrasi keperluan Anda.