Perpanjang SKCK Yang Mati

Salah satu dokumen yang penting bagi setiap individu adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Dokumen ini sering dibutuhkan dalam berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, mengajukan visa, dan lain sebagainya. Namun, ada kalanya SKCK yang kita miliki mati atau kadaluarsa, sehingga perlu diperpanjang.

Apa itu SKCK?

Sebelum membahas lebih jauh tentang perpanjangan SKCK yang mati, ada baiknya kita mengenal terlebih dahulu apa itu SKCK. SKCK adalah surat keterangan yang dikeluarkan oleh kepolisian yang berisi informasi tentang catatan kepolisian seseorang. Dokumen ini dibutuhkan untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, mengajukan visa, dan sebagainya.

Mengapa SKCK Kadaluarsa?

SKCK memiliki masa berlaku tertentu, seperti halnya dokumen lainnya. Masa berlaku SKCK biasanya satu tahun, dua tahun, atau lima tahun tergantung dari kebijakan kepolisian setempat. Setelah masa berlaku habis, maka SKCK dianggap kadaluarsa atau mati.

Persyaratan Perpanjangan SKCK

Untuk melakukan perpanjangan SKCK yang mati atau kadaluarsa, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Persyaratan tersebut di antaranya adalah sebagai berikut:

  • Fotokopi KTP atau identitas diri lainnya
  • Surat permohonan perpanjangan SKCK
  • SKCK asli yang sudah mati atau kadaluarsa
  Cara Dan Syarat Membuat SKCK - Panduan Lengkap

Selain persyaratan tersebut, setiap wilayah atau daerah mungkin memiliki persyaratan tambahan yang berbeda-beda. Oleh karena itu, sebaiknya Anda mengecek persyaratan perpanjangan SKCK di daerah Anda masing-masing.

Cara Perpanjangan SKCK

Setelah memenuhi persyaratan yang diperlukan, Anda dapat melakukan perpanjangan SKCK. Berikut adalah cara perpanjangan SKCK yang mati atau kadaluarsa:

  1. Datang ke kantor polisi atau satuan lalu lintas terdekat
  2. Serahkan persyaratan yang diperlukan
  3. Tunggu proses penerbitan SKCK
  4. Setelah selesai, ambil SKCK yang sudah diperpanjang

Biasanya proses perpanjangan SKCK dapat selesai dalam beberapa hari kerja. Namun, tergantung dari kebijakan setiap wilayah atau daerah.

Biaya Perpanjangan SKCK

Biaya perpanjangan SKCK yang mati atau kadaluarsa juga berbeda-beda tergantung dari kebijakan setiap wilayah atau daerah. Namun, secara umum biaya perpanjangan SKCK berkisar antara Rp 30.000 hingga Rp 50.000.

Kesimpulan

SKCK adalah dokumen yang penting bagi setiap individu. Masa berlaku SKCK biasanya satu tahun, dua tahun, atau lima tahun tergantung dari kebijakan kepolisian setempat. Jika SKCK Anda mati atau kadaluarsa, maka perlu dilakukan perpanjangan. Untuk melakukan perpanjangan SKCK, Anda perlu memenuhi persyaratan yang diperlukan dan membayar biaya yang ditentukan.

  Batas Waktu Pengajuan SKCK Mabes Polri
admin