Pengertian SKCK
Fungsi SKCK
Persyaratan SKCK Polresta Denpasar
- Surat permohonan SKCK yang ditujukan kepada Kapolresta Denpasar
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi Surat Keterangan Laporan Kehilangan dari Kepolisian (jika KTP hilang)
- Fotokopi Surat Nikah atau Surat Cerai (jika ada)
- Fotokopi Akta Kelahiran (bagi yang belum memiliki KTP)
- Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang merah
- Bukti pembayaran administrasi
Prosedur Pengajuan SKCK
- Buat surat permohonan SKCK yang ditujukan kepada Kapolresta Denpasar
- Lengkapi persyaratan yang diperlukan
- Bayar administrasi di Kasubbag Keuangan Polresta Denpasar
- Ambil nomor antrian di Bagian Pelayanan SKCK
- Tunggu hingga nomor antrian Anda dipanggil
- Lakukan verifikasi data dan foto
- Tunggu hingga SKCK Anda selesai diproses
- Ambil SKCK Anda di Bagian Pelayanan SKCK
Waktu Pengambilan SKCK
Biaya SKCK Polresta Denpasar
Kesimpulan
Demikianlah informasi mengenai syarat SKCK Polresta Denpasar. Sebagai warga negara yang baik, kita harus mematuhi peraturan dan prosedur yang berlaku dalam pengurusan SKCK. Dengan memiliki SKCK, kita dapat membuktikan bahwa kita adalah warga negara yang taat hukum dan dapat dipercaya dalam berbagai keperluan administrasi.