Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen penting yang diperlukan untuk melamar pekerjaan. Namun, banyak orang yang tidak mengetahui persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan SKCK. Artikel ini akan membahas syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan SKCK kerja.
Apa itu SKCK?
SKCK adalah surat keterangan dari Kepolisian yang berisi informasi tentang catatan kepolisian seseorang. SKCK diperlukan untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, mendaftar kuliah, atau memperoleh visa. SKCK kerja dibutuhkan oleh perusahaan sebagai salah satu syarat untuk memastikan bahwa calon karyawan bersih dari kasus kriminal.
SKCK diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum atau Kepolisian Daerah setempat.
Syarat untuk Mendapatkan SKCK
Untuk mendapatkan SKCK kerja, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi:
1. KTP Elektronik
Calon pemohon SKCK harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik yang masih berlaku dan sesuai dengan alamat domisili. KTP elektronik diperlukan untuk memverifikasi identitas pemohon.
2. Tidak Terlibat Kasus Kriminal
Calon pemohon SKCK tidak boleh terlibat dalam kasus kriminal yang masih dalam proses penyidikan atau telah diputuskan oleh pengadilan. Kasus kriminal dapat berupa kasus penipuan, pencurian, kekerasan fisik, atau narkoba.
3. Surat Permohonan
Calon pemohon SKCK harus menyertakan surat permohonan yang berisi alasan pengajuan SKCK.
4. Biaya Administrasi
Calon pemohon SKCK harus membayar biaya administrasi yang ditetapkan oleh kepolisian setempat.
Prosedur Pengajuan SKCK
Setelah memenuhi persyaratan, calon pemohon SKCK dapat mengajukan permohonan SKCK dengan mengikuti prosedur sebagai berikut:
1. Pembuatan Surat Permohonan
Pertama, calon pemohon SKCK harus membuat surat permohonan yang memuat alasan pengajuan SKCK dan ditandatangani.
2. Verifikasi Identitas
Setelah membuat surat permohonan, calon pemohon harus melakukan verifikasi identitas dengan menunjukkan KTP elektronik.
3. Pengambilan Foto dan Sidik Jari
Setelah verifikasi identitas, calon pemohon akan diarahkan untuk mengambil foto dan sidik jari.
4. Pembayaran Biaya Administrasi
Calon pemohon harus membayar biaya administrasi SKCK sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5. Proses Verifikasi
Setelah pembayaran, data calon pemohon akan diverifikasi oleh kepolisian. Proses verifikasi dapat memakan waktu hingga beberapa hari kerja.
6. Pengambilan SKCK
Jika proses verifikasi berhasil, pemohon dapat mengambil SKCK di kantor Kepolisian Daerah atau Direktorat Reserse Kriminal Umum.
Kesimpulan
SKCK adalah dokumen penting yang dibutuhkan untuk melamar pekerjaan. Untuk mendapatkan SKCK kerja, calon pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan, seperti memiliki KTP elektronik, tidak terlibat kasus kriminal, menyertakan surat permohonan, dan membayar biaya administrasi. Setelah memenuhi persyaratan, calon pemohon dapat mengajukan permohonan SKCK dengan mengikuti prosedur yang telah ditentukan oleh kepolisian.