Syarat Membuat SKCK Beda Domisili

Pendahuluan

Setiap orang yang ingin meminta SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) diharuskan memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan. Surat Keterangan Catatan Kepolisian ini diperlukan untuk berbagai keperluan seperti bekerja, studi, dan lain sebagainya. Salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk membuat SKCK yaitu domisili yang tercantum pada KTP harus sama dengan domisili pada surat pengantar SKCK. Namun, bagaimana jika ada perbedaan domisili antara KTP dan surat pengantar SKCK? Apakah masih bisa membuat SKCK? Berikut ini adalah syarat membuat SKCK beda domisili yang harus Anda ketahui.

Syarat-Syarat Membuat SKCK Beda Domisili

1. Surat Pengantar SKCKSyarat pertama adalah memiliki surat pengantar SKCK. Surat pengantar SKCK ini diperoleh dari instansi yang membutuhkan SKCK seperti perusahaan, sekolah, atau lembaga lainnya. Surat ini harus diisi dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang serta mencantumkan alamat tempat tinggal saat ini.2. KTP AsliSyarat kedua adalah KTP Asli yang masih berlaku. KTP ini akan menjadi bukti bahwa Anda adalah Warga Negara Indonesia yang memiliki identitas yang sah.3. Fotokopi KTPSelain KTP asli, Anda juga harus membawa fotokopi KTP. Fotokopi KTP ini nantinya akan dicatat pada saat Anda datang ke kantor polisi.4. Bukti Tempat TinggalJika alamat pada KTP berbeda dengan alamat tempat tinggal saat ini, maka Anda harus membawa bukti tempat tinggal seperti rekening listrik atau air, asli dan fotokopi.5. Pas FotoPas foto dengan ukuran 4 x 6 cm dengan latar belakang warna merah dan berpakaian rapi.6. Biaya AdministrasiSelain persyaratan di atas, Anda juga harus membayar biaya administrasi yang telah ditetapkan oleh kepolisian sesuai dengan daerah masing-masing.

  Foto SKCK Baju Apa yang Harus Dipakai?

Prosedur Membuat SKCK Beda Domisili

Setelah memenuhi semua persyaratan di atas, langkah selanjutnya yaitu:1. Datang ke kantor polisi terdekat dengan membawa persyaratan yang telah disebutkan.2. Mengisi formulir permohonan SKCK beda domisili.3. Menyerahkan seluruh persyaratan beserta fotokopinya yang telah disiapkan.4. Membayar biaya administrasi yang telah ditetapkan oleh kepolisian.5. Menunggu SKCK selesai dibuat. Pada umumnya, waktu pembuatan SKCK beda domisili membutuhkan waktu yang lebih lama dibandingkan dengan pembuatan SKCK pada umumnya.

Kesimpulan

Membuat SKCK beda domisili memang memiliki sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Namun, jika Anda memenuhi semua persyaratan tersebut, maka Anda masih bisa membuat SKCK meskipun terdapat perbedaan domisili antara KTP dan surat pengantar SKCK. Pastikan Anda mempersiapkan seluruh persyaratan dengan baik, sehingga proses pembuatan SKCK berjalan dengan lancar.

admin