Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah dokumen resmi dari kepolisian yang menunjukkan catatan kepolisian seseorang. SKCK ini sering dibutuhkan untuk keperluan administrasi atau sebagai syarat dalam melamar pekerjaan.
Jika Anda berada di wilayah Jepara dan membutuhkan SKCK, berikut adalah syarat-syaratnya:
1. Fotokopi KTP dan KK
Yang pertama, Anda perlu menyediakan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Pastikan fotokopi yang disiapkan adalah yang masih berlaku.
2. Pas Foto
Anda juga perlu menyediakan pas foto terbaru berwarna dengan latar belakang merah. Pastikan ukuran pas foto yang Anda sediakan adalah 4×6 cm.
3. Surat Permohonan SKCK
Agar permohonan SKCK Anda diproses, Anda perlu menyertakan surat permohonan yang berisi alasan mengapa Anda memerlukan SKCK.
4. Surat Keterangan Domisili
Anda juga perlu menyediakan surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh kelurahan atau kecamatan setempat.
5. Surat Keterangan Sehat
Untuk melengkapi persyaratan SKCK, Anda perlu menyertakan surat keterangan sehat dari dokter.
6. Biaya Administrasi
Terakhir, Anda perlu membayar biaya administrasi untuk membuat SKCK. Besar biaya administrasi ini dapat berbeda-beda tergantung kebijakan dari kepolisian setempat.
Dengan memenuhi semua syarat tersebut, Anda bisa mengajukan permohonan SKCK di kepolisian setempat. Pastikan Anda melengkapi semua persyaratan dengan benar dan lengkap agar proses pengajuan SKCK bisa berjalan lancar.