Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang lebih dikenal dengan SKCK adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang berisi informasi tentang status kejahatan seseorang. Untuk memperoleh SKCK, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut adalah syarat SKCK Bandung 2023 yang harus diketahui.
Persyaratan Umum
Untuk memperoleh SKCK di Bandung, terdapat persyaratan umum yang harus dipenuhi, yaitu:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berusia minimal 17 tahun
- Mengisi formulir SKCK
- Melampirkan fotokopi KTP dan KK
- Melampirkan pas foto terbaru
- Tidak sedang dalam proses hukum
- Tidak memiliki riwayat kriminal
- Tidak sedang dalam pengawasan atau pernah dihukum karena narkoba, kekerasan, atau tindak pidana lainnya
Persyaratan Khusus
Selain persyaratan umum, terdapat juga persyaratan khusus yang harus dipenuhi sesuai dengan keperluan pembuatan SKCK. Berikut adalah persyaratan khusus pembuatan SKCK di Bandung.
1. Pembuatan SKCK Untuk Melamar Kerja
Berikut adalah persyaratan khusus untuk pembuatan SKCK saat melamar kerja:
- Surat lamaran kerja yang ditujukan kepada perusahaan
- Surat keterangan sehat dari rumah sakit atau klinik terdekat
- Surat rekomendasi dari perusahaan yang dituju (jika ada)
2. Pembuatan SKCK Untuk Pendidikan
Berikut adalah persyaratan khusus untuk pembuatan SKCK saat mendaftar pendidikan:
- Surat pendaftaran sekolah atau universitas
- Surat keterangan sehat dari rumah sakit atau klinik terdekat
3. Pembuatan SKCK Untuk Perjalanan Luar Negeri
Berikut adalah persyaratan khusus untuk pembuatan SKCK saat akan melakukan perjalanan ke luar negeri:
- Paspor asli dan fotokopi
- Tiket pesawat atau transportasi lainnya
- Surat keterangan bekerja atau sponsor dari perusahaan atau lembaga yang mengundang
Cara Membuat SKCK di Bandung
Setelah memenuhi persyaratan umum dan khusus, berikut adalah cara membuat SKCK di Bandung:
1. Mengisi Formulir SKCK
Untuk membuat SKCK, pertama-tama calon pelapor harus mengisi formulir SKCK. Formulir dapat diunduh melalui website resmi Kepolisian Republik Indonesia atau dapat diambil di kantor Polres terdekat.
2. Melampirkan Dokumen Persyaratan
Setelah mengisi formulir SKCK, calon pelapor harus melampirkan dokumen persyaratan yang telah dipenuhi sesuai dengan keperluan pembuatan SKCK.
3. Melakukan Verifikasi Fisik dan Administrasi
Setelah dokumen persyaratan dilampirkan, calon pelapor akan dilakukan verifikasi fisik dan administrasi oleh petugas kepolisian. Verifikasi fisik ini bertujuan untuk memastikan bahwa calon pelapor adalah orang yang sama dengan yang tercantum pada dokumen persyaratan.
4. Membayar Biaya dan Menerima SKCK
Setelah semuanya dinyatakan lengkap dan valid, calon pelapor harus membayar biaya pembuatan SKCK. Biaya pembuatan SKCK di Bandung saat ini adalah Rp30.000,- per lembar. Setelah membayar, calon pelapor akan menerima SKCK yang telah diterbitkan.
Conclusion
Demikianlah artikel tentang syarat SKCK Bandung 2023 yang harus diketahui. Dengan memenuhi persyaratan umum dan khusus serta mengikuti cara membuat SKCK di Bandung, diharapkan proses pembuatan SKCK dapat berjalan dengan lancar dan mudah.