Syarat Perpanjang SKCK Polres
Syarat Perpanjang SKCK Polres – SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah dokumen resmi yang di terbitkan oleh Polri yang berisi informasi tentang catatan kepolisian seseorang. SKCK di perlukan dalam berbagai proses administrasi seperti saat melamar pekerjaan atau mengurus izin tinggal di suatu negara. SKCK berlaku selama enam bulan sejak tanggal penerbitan dan harus di perpanjang untuk bisa di gunakan kembali. Berikut adalah syarat perpanjang SKCK di Polres.
Syarat Umum Perpanjang SKCK | Syarat Perpanjang SKCK Polres
Untuk memperpanjang SKCK di Polres, terdapat beberapa syarat umum yang harus di penuhi oleh pemohon. Syarat tersebut antara lain:
- Selanjutnya, Berusia minimal 17 tahun
- Selanjutnya, Melampirkan fotokopi KTP
- Selanjutnya, Melampirkan SKCK asli yang akan di perpanjang
- Selanjutnya, Melampirkan pas foto terbaru dengan ukuran 4×6 cm sebanyak 2 lembar
- Selanjutnya, Melampirkan fotokopi surat pengantar dari instansi yang memerlukan (jika ada)
Setelah memenuhi syarat umum, pemohon dapat mengajukan permohonan perpanjangan SKCK di kantor polisi setempat.
Syarat Perpanjang SKCK Polres
Selain syarat umum, terdapat juga syarat khusus yang harus di penuhi oleh pemohon untuk memperpanjang SKCK di Polres. Syarat khusus tersebut antara lain:
- Tidak memiliki catatan kriminal
- Tidak sedang dalam proses hukum
- Tidak sedang menjalani hukuman pidana
- Tidak sedang menjadi buronan atau dalam pengejaran hukum
- Tidak sedang dalam pengawasan keamanan negara
Jika pemohon tidak memenuhi salah satu syarat khusus di atas, maka permohonan perpanjangan SKCK tidak akan di setujui oleh Polres.
Proses Perpanjangan SKCK | Syarat Perpanjang SKCK Polres
Setelah memenuhi semua syarat umum dan khusus, pemohon dapat mengajukan permohonan perpanjangan SKCK di kantor Polres setempat. Proses perpanjangan SKCK meliputi beberapa tahapan sebagai berikut:
- Kemudian, Pemohon mengambil formulir permohonan perpanjangan SKCK di kantor Polres
- Pemohon mengisi formulir dengan lengkap dan benar
- Kemudian, Pemohon melampirkan dokumen yang di perlukan sesuai dengan syarat umum dan khusus
- Pemohon membayar biaya administrasi yang di tentukan oleh Polres
- Kemudian, Pemohon menyerahkan formulir permohonan dan dokumen yang di perlukan ke petugas di kantor Polres
- Pemohon akan mendapatkan bukti pengambilan SKCK yang harus di simpan sebagai bukti pengambilan
- Kemudian, Pemohon akan diinformasikan jika SKCK sudah selesai dan dapat di ambil di kantor Polres
Proses perpanjangan SKCK biasanya memakan waktu beberapa hari hingga satu minggu tergantung dari kebijakan masing-masing Polres. Pemohon dapat mengambil SKCK yang sudah selesai di kantor yang sama dengan tempat permohonan.
Biaya Perpanjangan SKCK | Syarat Perpanjang SKCK Polres
Setiap Polres memiliki kebijakan tersendiri terkait besaran biaya yang harus di bayarkan oleh pemohon untuk memperpanjang SKCK. Biaya perpanjangan SKCK di bagi menjadi dua kategori yaitu biaya administrasi dan biaya cetak. Biaya administrasi adalah biaya yang harus di bayar oleh pemohon untuk memproses permohonan perpanjangan SKCK. Sedangkan biaya cetak adalah biaya yang harus di bayar oleh pemohon untuk mencetak SKCK yang sudah selesai di proses. Besaran biaya tersebut biasanya berkisar antara Rp 25.000 hingga Rp 50.000 tergantung dari kebijakan masing-masing Polres.
Kesimpulan
Demikianlah syarat perpanjang SKCK di Polres beserta proses dan biaya yang harus di penuhi oleh pemohon. Penting bagi pemohon untuk memastikan bahwa semua syarat terpenuhi agar permohonan perpanjangan SKCK di setujui oleh Polres. Selain itu, pemohon juga harus memperhatikan biaya yang harus di bayarkan untuk memperpanjang SKCK agar tidak terjadi kendala di kemudian hari. Syarat Buat SKCK Bontang
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Jadi, Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
WEB : PT Jangkar Global Groups