Syarat Perpanjang SKCK Beda Domisili
Pengertian SKCK – Syarat Perpanjang SKCK Beda Domisili
Syarat Perpanjang SKCK Beda Domisili – atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah dokumen resmi yang di terbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang menyatakan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal. Dokumen ini seringkali di minta dalam berbagai proses administrasi, seperti mendaftar kuliah, bekerja, atau mengurus visa ke luar negeri. Surat Pengantar Dari Kepala Desa Untuk Pembuatan SKCK
Perpanjang SKCK – Syarat Perpanjang SKCK Beda Domisili
Masa berlaku SKCK hanya satu tahun, sehingga perlu di perpanjang secara berkala. Proses perpanjang SKCK bisa di lakukan secara online atau langsung ke kantor polisi terdekat. Namun, jika seseorang memiliki domisili yang berbeda dengan tempat pembuatan SKCK sebelumnya, terdapat beberapa syarat yang harus di penuhi.
Syarat Perpanjang SKCK Beda Domisili – Syarat Perpanjang SKCK
1. Selanjutnya, Melampirkan KTPUntuk perpanjang SKCK beda domisili, pemohon harus melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku. KTP ini bisa berdomisili di tempat baru atau masih berdomisili di tempat lama.
2. Selanjutnya, Melampirkan surat keterangan pindahSelain KTP, pemohon juga harus melampirkan surat keterangan pindah yang di terbitkan oleh pihak kelurahan atau kecamatan. Surat keterangan ini berisi informasi tentang alamat baru pemohon dan alasan pindah.
3. Selanjutnya, Melampirkan surat keterangan domisiliSelain surat keterangan pindah, pemohon juga harus melampirkan surat keterangan domisili yang di terbitkan oleh pihak kelurahan atau kecamatan. Surat keterangan ini berisi informasi tentang alamat tempat tinggal pemohon dan di sertai dengan materai.
4. Selanjutnya, Melampirkan SKCK asliPemohon juga harus melampirkan SKCK asli yang sudah di terbitkan sebelumnya. SKCK ini akan menjadi bahan pertimbangan bagi petugas dalam mengeluarkan SKCK perpanjangan.
5. Selanjutnya, Melakukan verifikasi dataSetelah melampirkan semua dokumen yang di butuhkan, pemohon harus melakukan verifikasi data di kantor polisi terdekat. Verifikasi data ini bertujuan untuk memastikan keaslian dokumen yang di lampirkan dan memastikan bahwa pemohon tidak memiliki catatan kriminal.
6. Selanjutnya, Membayar biaya administrasiTerakhir, pemohon harus membayar biaya administrasi yang di tentukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Biaya administrasi ini bervariasi tergantung dari tempat dan waktu pembuatan SKCK perpanjangan.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
WEB : PT Jangkar Global Groups