Syarat Perpanjang SKCK Baru – SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah surat yang di terbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. SKCK di gunakan sebagai bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal atau pernah terlibat dalam tindakan kriminal. SKCK biasanya di perlukan untuk keperluan administratif seperti melamar pekerjaan atau memperpanjang visa. Namun, bagaimana cara melakukan perpanjangan SKCK yang baru?
Apa itu SKCK Baru? – Syarat Perpanjang SKCK Baru
SKCK Baru adalah SKCK yang di terbitkan setelah masa berlaku SKCK lama habis. Masa berlaku SKCK adalah 6 bulan sejak tanggal penerbitan. Jika masa berlaku SKCK lama sudah habis, Anda perlu membuat SKCK baru untuk memperpanjangnya.
Syarat Membuat SKCK Baru
Untuk membuat SKCK baru, Anda harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) yang telah memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) atau Izin Tinggal Tetap (ITAP).
- Memiliki KTP atau paspor.
- Tidak sedang dalam proses penyidikan atau pernah di hukum karena tindak pidana.
- Tidak dalam kondisi hamil.
- Tidak sedang dalam pengobatan medis yang membutuhkan perawatan di rumah sakit selama 6 bulan atau lebih.
Prosedur Perpanjangan SKCK Baru – Syarat Perpanjang SKCK Baru
Berikut adalah langkah-langkah untuk memperpanjang SKCK baru:
- Mendatangi Satuan Pelayanan Polisi (SPK) dengan membawa dokumen persyaratan yang sudah di sebutkan di atas.
- Kemudian Mengisi formulir permohonan SKCK yang di sediakan oleh SPK.
- Oleh karena itu Melakukan pembayaran biaya administrasi yang telah di tetapkan oleh SPK.
- Sehingga Melakukan pengambilan sidik jari dan foto.
- Maka Menunggu proses penerbitan SKCK baru selesai.
Pengambilan SKCK Baru – Syarat Perpanjang SKCK Baru
Setelah SKCK baru di terbitkan, Anda dapat mengambilnya langsung di SPK atau melalui pos. Maka Jika Anda memilih pengambilan melalui pos, SPK akan mengirimkan SKCK baru ke alamat yang tertera di formulir permohonan. Namun, jika terjadi kesalahan dalam pengiriman, SPK tidak bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan SKCK baru.
Kesimpulan Syarat Perpanjang SKCK Baru
Maka Untuk memperpanjang SKCK baru, Anda harus memenuhi persyaratan yang sudah di tetapkan dan mengikuti prosedur yang telah di tetapkan oleh SPK. Sehingga Pastikan Anda membawa dokumen persyaratan yang di perlukan dan membayar biaya administrasi yang telah di tetapkan. Setelah SKCK baru di terbitkan, Anda dapat mengambilnya langsung di SPK atau melalui pos. Biro Jasa SKCK Tangerang: Semua yang Perlu Anda Ketahui
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups