Paspor adalah dokumen penting bagi orang yang ingin bepergian ke luar negeri. Paspor juga berfungsi sebagai identitas diri yang sah di luar negeri. Namun, paspor memiliki batas masa berlaku. Masa berlaku paspor biasanya adalah lima tahun atau sepuluh tahun, tergantung pada kebijakan dari pemerintah. Setelah masa berlaku paspor habis, Anda harus memperpanjang paspor sebelum 6 bulan sebelum masa berlaku habis. Berikut adalah syarat perpanjang paspor sebelum 6 bulan.
1. Persyaratan Umum – Syarat Perpanjang Paspor Sebelum 6 Bulan
Untuk memperpanjang paspor, Anda harus memenuhi beberapa persyaratan umum. Pertama, Anda harus memiliki paspor yang masih berlaku dan akan segera habis masa berlakunya. Kedua, Anda harus memiliki KTP atau kartu identitas lain yang masih berlaku. Ketiga, Anda harus membayar biaya perpanjangan paspor yang sudah di tentukan oleh pemerintah.
2. Pengajuan Perpanjangan Paspor – Syarat Perpanjang Paspor Sebelum 6 Bulan
Untuk memperpanjang paspor, Anda harus mengajukan permohonan perpanjangan paspor. Anda dapat mengajukan permohonan perpanjangan paspor ke kantor Imigrasi terdekat. Anda juga dapat mengajukan permohonan perpanjangan paspor secara online melalui situs resmi Imigrasi.
3. Dokumen yang Di butuhkan – Syarat Perpanjang Paspor Sebelum 6 Bulan
Untuk memperpanjang paspor, Anda harus melampirkan beberapa dokumen yang di butuhkan. Dokumen yang di butuhkan antara lain:
- Formulir permohonan perpanjangan paspor
- Salinan KTP atau kartu identitas lain yang masih berlaku
- Salinan paspor yang akan di perpanjang
- Bukti pembayaran biaya perpanjangan paspor
4. Biaya Perpanjangan Paspor – Syarat Perpanjang Paspor Sebelum 6 Bulan
Biaya perpanjangan paspor sudah di tentukan oleh pemerintah dan tergantung pada masa berlaku paspor yang akan di perpanjang. Untuk paspor biasa dengan masa berlaku lima tahun, biaya perpanjangan paspor adalah Rp 355.000. Sedangkan untuk paspor dengan masa berlaku sepuluh tahun, biaya perpanjangan paspor adalah Rp 655.000.
5. Proses Perpanjangan Paspor
Proses perpanjangan paspor biasanya memakan waktu sekitar 5-7 hari kerja. Setelah mengajukan permohonan perpanjangan paspor, Anda akan di berikan tanda bukti pengajuan. Tanda bukti pengajuan tersebut berfungsi sebagai pengganti paspor yang sudah habis masa berlakunya. Anda dapat menggunakan tanda bukti pengajuan tersebut sebagai pengganti paspor saat berada di luar negeri sebelum paspor yang baru di terbitkan.
6. Pengambilan Paspor yang Sudah Di perpanjang
Setelah proses perpanjangan paspor selesai, Anda dapat mengambil paspor yang sudah di perpanjang. Paspor yang sudah di perpanjang dapat di ambil di kantor Imigrasi terdekat. Anda harus membawa tanda bukti pengajuan dan bukti pembayaran biaya perpanjangan paspor saat akan mengambil paspor yang sudah diperpanjang.
7. Kesimpulan Syarat Perpanjang Paspor Sebelum 6 Bulan
Memperpanjang paspor sebelum 6 bulan sebelum masa berlaku habis adalah suatu keharusan bagi orang yang ingin bepergian ke luar negeri. Anda harus memenuhi beberapa persyaratan umum, mengajukan permohonan perpanjangan paspor, melampirkan dokumen yang di butuhkan, membayar biaya perpanjangan paspor, dan menunggu proses perpanjangan paspor selesai. Dengan memperpanjang paspor sebelum 6 bulan sebelum masa berlaku habis, Anda dapat memperpanjang masa berlaku paspor Anda tanpa harus kehilangan hak bepergian ke luar negeri. Baca Juga: Perpanjang Paspor Perlu Bawa Apa Saja
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups