Perpanjangan Paspor Mati 2023

Perpanjangan Paspor Mati 2023

Sudah menjadi kewajiban bagi setiap warga negara Indonesia yang ingin bepergian ke luar negeri untuk memiliki paspor. Paspor merupakan dokumen identitas yang diperlukan saat melakukan perjalanan ke luar negeri. Namun, paspor yang telah kadaluarsa tentunya tidak bisa digunakan lagi. Oleh karena itu, perpanjangan paspor sangat penting dilakukan agar bisa digunakan kembali.

Peraturan Perpanjangan Paspor Mati

Sejak tanggal 1 Januari 2018, pemerintah Indonesia telah memberlakukan peraturan baru mengenai perpanjangan paspor mati. Setiap pemegang paspor mati harus melakukan perpanjangan paling lambat 6 bulan sebelum masa berlaku habis. Jadi, jika masa berlaku paspor mati Anda habis pada tahun 2023, maka Anda harus melakukan perpanjangan paling lambat pada bulan Juli 2023 .

Proses perpanjangan paspor mati dilakukan di Kantor Imigrasi terdekat. Setelah melakukan perpanjangan, paspor mati akan diperpanjang selama 5 tahun. Namun, perlu diingat bahwa paspor hanya diperpanjang maksimal 2 kali. Jadi, jika paspor mati Anda telah diperpanjang sebanyak 2 kali, maka Anda harus membuat paspor baru.

  Paspor Hilang Ketemu Lagi 2024

Dokumen yang Diperlukan

Untuk melakukan perpanjangan paspor mati, Anda harus membawa beberapa dokumen yang diperlukan. Dokumen tersebut antara lain:

  • Paspor asli yang akan diperpanjang
  • KTP atau kartu identitas resmi lainnya
  • Bukti pembayaran biaya perpanjangan paspor

Setelah membawa semua dokumen yang diperlukan, Anda bisa mengajukan permohonan perpanjangan paspor mati melalui layanan online atau langsung ke Kantor Imigrasi. Jika permohonan Anda diterima, paspor mati Anda akan diperpanjang dalam waktu beberapa hari.

Biaya Perpanjangan Paspor Mati

Biaya perpanjangan paspor mati yang harus dibayar bervariasi tergantung pada jenis paspor dan tempat perpanjangan. Biaya perpanjangan paspor mati di Indonesia umumnya lebih murah dibandingkan dengan biaya perpanjangan paspor di luar negeri.

Untuk perpanjangan paspor biasa di dalam negeri, biayanya sekitar Rp 355.000. Sedangkan untuk perpanjangan paspor biometrik, biayanya sekitar Rp 655.000. Biaya ini belum termasuk biaya tambahan seperti biaya pengiriman paspor atau biaya jasa pengurusan paspor.

Kesimpulan

Perpanjangan paspor mati sangat penting dilakukan agar bisa digunakan kembali saat melakukan perjalanan ke luar negeri. Jangan lupa untuk melakukan perpanjangan paling lambat 6 bulan sebelum masa berlaku habis. Pastikan Anda membawa semua dokumen yang diperlukan dan membayar biaya perpanjangan yang sesuai. Semoga informasi ini bermanfaat!

  Harga Paspor Malaysia 2023

admin