Pengenalan
Paspor merupakan dokumen penting bagi warga negara Indonesia yang ingin bepergian ke luar negeri. Namun, setiap paspor memiliki masa berlaku yang terbatas sehingga pada akhirnya harus diperpanjang. Dalam artikel ini, kita akan membahas syarat perpanjang paspor manual pada tahun 2023. Urus Paspor 1 Hari Jadi 2023
Syarat Perpanjang Paspor Manual
Untuk memperpanjang paspor manual pada tahun 2023, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemilik paspor yang ingin memperpanjangnya:1. Paspor yang akan diperpanjang harus masih memiliki masa berlaku kurang dari enam bulan.2. Paspor yang akan diperpanjang harus masih dalam keadaan baik dan tidak rusak.3. Pemilik paspor harus mengisi formulir perpanjangan paspor manual dan melampirkan dokumen-dokumen pendukung, seperti KTP, KK, akta kelahiran, dan surat nikah (jika ada).4. Pemilik paspor harus membayar biaya perpanjangan paspor sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Prosedur Perpanjang Paspor Manual
Setelah memenuhi semua syarat di atas, pemilik paspor dapat mengikuti prosedur perpanjangan paspor manual pada tahun 2023 sebagai berikut:1. Datang ke kantor Imigrasi terdekat dengan membawa paspor yang akan diperpanjang dan dokumen-dokumen pendukung.2. Isi formulir perpanjangan paspor manual dengan benar dan lengkap.3. Serahkan formulir dan dokumen pendukung ke petugas Imigrasi yang bertugas.4. Bayar biaya perpanjangan paspor sesuai dengan ketentuan yang berlaku.5. Tunggu proses verifikasi dan validasi dokumen oleh petugas Imigrasi.6. Jika semua dokumen sudah diverifikasi dan divalidasi, paspor lama akan dicetak ulang dan pemilik paspor dapat mengambilnya pada hari yang sudah ditentukan.
Kesimpulan
Demikianlah syarat dan prosedur perpanjang paspor manual pada tahun 2023. Penting untuk mengikuti semua syarat dan prosedur yang berlaku agar proses perpanjangan paspor dapat dilakukan dengan lancar dan tanpa hambatan. Jangan lupa untuk mempersiapkan dokumen-dokumen pendukung dengan baik dan membawa paspor asli yang akan diperpanjang.