Syarat Perpanjang Buku Pelaut 2018

Adi

Updated on:

Direktur Utama Jangkar Goups

Buku Pelaut merupakan sebuah dokumen yang sangat penting bagi seorang pelaut. Dokumen ini berisi informasi mengenai kualifikasi dan pengalaman kerja seorang pelaut. Sebagaimana diketahui, Buku Pelaut memiliki masa berlaku terbatas, dan perlu diperpanjang setiap beberapa tahun sekali. Pada tahun 2018, terdapat beberapa syarat perpanjang Buku Pelaut yang harus dipenuhi oleh para pelaut. Berikut adalah beberapa syarat perpanjang Buku Pelaut 2018 yang harus diketahui oleh para pelaut. Ulasan Buku Pelaut Terbaru

1. Masa Berlaku Buku Pelaut

Syarat pertama yang harus diketahui oleh para pelaut adalah masa berlaku Buku Pelaut. Sebelum perpanjangan, pastikan bahwa Buku Pelaut masih dalam masa berlaku. Masa berlaku Buku Pelaut biasanya berkisar antara 2 sampai 5 tahun, tergantung dari jenis dan kelas Buku Pelaut. Jika Buku Pelaut telah melewati masa berlakunya, maka pelaut harus membuat Buku Pelaut baru.

  Cara Bayar Buku Pelaut: Panduan Lengkap

2. Syarat Umum Perpanjang Buku Pelaut

Untuk melakukan perpanjangan Buku Pelaut, terdapat beberapa syarat umum yang harus dipenuhi oleh para pelaut. Syarat tersebut adalah:

  • Memiliki pengalaman kerja minimal selama 12 bulan di kapal yang sesuai dengan jenis dan kelas Buku Pelaut yang dimiliki.
  • Melampirkan sertifikat kursus dan pelatihan yang telah diikuti.
  • Melampirkan sertifikat kesehatan yang masih berlaku.
  • Membayar biaya perpanjangan yang telah ditetapkan.

3. Syarat Perpanjang Buku Pelaut Deck

Buku Pelaut Deck merupakan Buku Pelaut yang diperuntukkan bagi pelaut yang bekerja di atas kapal sebagai nakhoda, mualim, atau ABK pada bagian dek kapal. Untuk perpanjangan Buku Pelaut Deck, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para pelaut. Syarat tersebut adalah:

  • Melampirkan sertifikat kursus Basic Safety Training (BST).
  • Melampirkan sertifikat kursus Advanced Fire Fighting (AFF).
  • Melampirkan sertifikat kursus Proficiency in Survival Craft and Rescue Boat (PSCRB).
  • Melampirkan sertifikat kursus Medical First Aid (MFA).
  • Melampirkan sertifikat kursus Medical Care on Board Ship (MC).
  Biaya Memperpanjang Buku Pelaut

4. Syarat Perpanjang Buku Pelaut Engine

Buku Pelaut Engine merupakan Buku Pelaut yang diperuntukkan bagi pelaut yang bekerja di atas kapal sebagai perwira mesin atau ABK pada bagian mesin kapal. Untuk perpanjangan Buku Pelaut Engine, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para pelaut. Syarat tersebut adalah:

  • Melampirkan sertifikat kursus Basic Safety Training (BST).
  • Melampirkan sertifikat kursus Advanced Fire Fighting (AFF).
  • Melampirkan sertifikat kursus Proficiency in Survival Craft and Rescue Boat (PSCRB).
  • Melampirkan sertifikat kursus Engine Room Resource Management (ERM).
  • Melampirkan sertifikat kursus Medical First Aid (MFA).
  • Melampirkan sertifikat kursus Medical Care on Board Ship (MC).

5. Proses Perpanjangan Buku Pelaut

Setelah memenuhi semua syarat yang telah ditetapkan, para pelaut dapat melakukan proses perpanjangan Buku Pelaut. Proses perpanjangan Buku Pelaut dapat dilakukan di kantor-kantor pelaut yang telah ditunjuk oleh pemerintah. Pelaut harus membawa dokumen-dokumen yang diperlukan dan membayar biaya perpanjangan. Setelah itu, pelaut akan menerima Buku Pelaut baru yang telah diperpanjang masa berlakunya.

  Visa Pelaut Denmark

6. Kesimpulan

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa perpanjangan Buku Pelaut merupakan hal yang penting bagi para pelaut. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para pelaut sebelum melakukan proses perpanjangan. Pastikan bahwa Buku Pelaut masih dalam masa berlaku, dan semua dokumen yang diperlukan telah dipenuhi. Dengan memenuhi syarat-syarat tersebut, para pelaut dapat melakukan proses perpanjangan Buku Pelaut dengan lancar dan memperoleh Buku Pelaut baru yang telah diperpanjang masa berlakunya.

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor