Syarat Pengurusan SKCK Baru

Adi

Updated on:

Syarat Pengurusan SKCK Baru
Direktur Utama Jangkar Goups

Syarat Pengurusan SKCK Baru – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen resmi yang di keluarkan oleh kepolisian untuk membuktikan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal di wilayah tertentu. SKCK seringkali di gunakan untuk keperluan administratif seperti melamar pekerjaan, mengurus visa, atau bahkan membeli senjata api. Jika Anda memerlukan SKCK baru, berikut adalah beberapa syarat yang harus Anda penuhi: Contoh Surat Kuasa Dari Pengurusan SKCK

KTP/KK Asli dan Fotokopi | Syarat Pengurusan SKCK Baru

1. KTP/KK Asli dan Fotokopi | Syarat Pengurusan SKCK Baru

Sebelum mengajukan permohonan SKCK baru, pastikan Anda memiliki KTP dan KK asli beserta fotokopi. KTP di gunakan untuk membuktikan identitas Anda dan KK di gunakan untuk membuktikan alamat Anda. Pastikan alamat di KTP dan KK sama. Jika tidak, Anda harus membawa surat keterangan domisili dari RT/RW setempat.

  Perpanjang SKCK di Polsek Apakah Bisa?

2. Pasfoto Terbaru | Syarat Pengurusan SKCK Baru

Anda juga harus membawa pasfoto terbaru ukuran 4×6 cm dengan latar belakang berwarna merah. Pastikan foto tersebut di ambil dalam kondisi yang tepat, seperti tidak memakai kacamata atau aksesori yang menutupi wajah. Pasfoto akan di cetak pada SKCK Anda.

3. Biaya Pengurusan | Syarat Pengurusan SKCK Baru

Setiap kepolisian daerah memiliki aturan biaya pengurusan SKCK yang berbeda-beda. Pastikan Anda menanyakan biaya tersebut sebelum mengajukan permohonan. Biasanya biaya pengurusan SKCK berkisar antara Rp30.000 hingga Rp50.000.

4. Tidak Memiliki Catatan Kriminal | Syarat Pengurusan SKCK Baru

Salah satu syarat paling penting untuk mengurus SKCK baru adalah Anda harus tidak memiliki catatan kriminal di wilayah setempat. Jika Anda memiliki catatan kriminal, Anda tidak akan mendapatkan SKCK. Namun, jika Anda yakin tidak memiliki catatan kriminal, Anda bisa mengajukan permohonan SKCK.

5. Surat Keterangan Berlaku Hidup

Surat Keterangan Berlaku Hidup (SKBH) adalah dokumen resmi yang di keluarkan oleh kepolisian untuk membuktikan bahwa Anda masih hidup. SKBH di perlukan agar SKCK Anda memiliki keabsahan. Pastikan Anda membawa SKBH asli dan fotokopi saat mengurus SKCK baru.

  SKCK Jakarta: Semua yang Perlu Anda Ketahui

6. Pendaftaran Online

Banyak kepolisian daerah sekarang menerapkan pendaftaran online untuk pengurusan SKCK baru. Anda bisa mengunjungi situs web kepolisian daerah setempat dan mengisi formulir online. Setelah itu, Anda akan mendapat nomor urut dan bisa langsung mengurus SKCK baru ke kantor kepolisian setempat.

7. Waktu Pengurusan

Waktu pengurusan SKCK berkisar antara satu hingga tiga hari kerja, tergantung pada kepadatan permohonan dan kondisi teknis kepolisian setempat. Pastikan Anda mengajukan permohonan SKCK dengan cukup waktu sebelum keperluan Anda.

8. Pengambilan SKCK

Setelah permohonan SKCK Anda di setujui, Anda bisa mengambilnya langsung di kantor kepolisian setempat atau menunggu pengiriman ke alamat Anda. Jika Anda mengambilnya langsung, pastikan membawa KTP asli dan fotokopi sebagai bukti identitas.

9. Penggunaan SKCK

SKCK dapat di gunakan untuk berbagai keperluan administratif seperti melamar pekerjaan, mengurus visa, atau bahkan membeli senjata api. Namun, pastikan Anda mengetahui keperluan SKCK Anda karena SKCK memiliki masa berlaku tertentu dan hanya bisa di gunakan untuk keperluan yang di tentukan.

10. Masa Berlaku SKCK

Masa berlaku SKCK berbeda-beda tergantung pada kebijakan kepolisian daerah setempat. Biasanya masa berlaku SKCK adalah satu tahun atau dua tahun. Pastikan Anda mengetahui masa berlaku SKCK Anda dan mengurus SKCK baru jika masa berlakunya telah habis.

  Syarat SKCK Polres Depok

11. Pengurusan SKCK untuk Anak-anak

Selanjutnya, Jika Anda ingin mengurus SKCK untuk anak-anak, syaratnya sama dengan pengurusan SKCK untuk orang dewasa. Namun, karena anak-anak tidak memiliki KTP, Anda bisa menggunakan akta kelahiran atau kartu keluarga sebagai bukti identitas.

12. Pengurusan SKCK untuk Orang Asing

Jika Anda adalah orang asing yang tinggal di Indonesia dan memerlukan SKCK baru, syaratnya sedikit berbeda. Anda harus membawa paspor asli dan fotokopi, visa asli dan fotokopi, serta surat keterangan domisili dari sponsor setempat. Anda juga harus membawa pasfoto terbaru dan biaya pengurusan.

13. Perpanjangan SKCK

Kemudian, Jika masa berlaku SKCK Anda telah habis, Anda bisa mengurus perpanjangannya. Syarat pengurusan perpanjangan SKCK sama dengan pengurusan SKCK baru. Pastikan Anda mengurus perpanjangan SKCK sebelum masa berlakunya habis agar tidak terjadi kesulitan dalam keperluan administratif Anda.

14. Kesimpulan Syarat Pengurusan SKCK Baru

Mengurus SKCK baru membutuhkan beberapa syarat yang harus di penuhi. Anda harus memiliki KTP/KK asli dan fotokopi, pasfoto terbaru, biaya pengurusan, serta tidak memiliki catatan kriminal. Pastikan Anda mengetahui tata cara pengurusan SKCK di kepolisian daerah setempat dan mengajukan permohonan dengan cukup waktu sebelum keperluan administratif Anda.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Jadi, Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

WEB : PT Jangkar Global Groups

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor