Syarat Pengurusan Angka Pengenal – Angka Pengenal Impor atau biasa di singkat API, adalah nomor identifikasi yang di berikan kepada pemilik barang atau pengusaha yang melakukan kegiatan impor. Oleh karena itu, API ini di keluarkan oleh Kementerian Perdagangan dan menjadi salah satu persyaratan penting untuk mengimpor barang ke Indonesia.
Apa Itu Syarat Pengurusan Angka Pengenal Impor?
Syarat pengurusan API ini terdiri dari beberapa tahapan yang harus di lalui oleh pemilik barang atau pengusaha. Tahapan ini meliputi persyaratan administratif, teknis, dan lain-lain yang harus di penuhi agar proses pengurusan API dapat berjalan lancar.
Persyaratan Administratif Pengurusan API
Kemudian, Persyaratan administratif adalah persyaratan yang harus di penuhi oleh pemilik barang atau pengusaha untuk mendapatkan API. Berikut adalah persyaratan administratif yang harus di penuhi:
1. Surat Permohonan API yang di tandatangani oleh pemilik barang atau pengusaha.
2. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan atau Surat Keterangan Perusahaan (SKP).
3. Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
4. Fotokopi Izin Usaha Perdagangan (IUP).
5. Selanjutnya, Fotokopi Surat Izin Usaha Industri (SIUP).
6. Kemudian, Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
7. Kemudian, Fotokopi Surat Keterangan Domisili Perusahaan.
Persyaratan Teknis Pengurusan API
Selain persyaratan administratif, ada juga persyaratan teknis yang harus di penuhi oleh pemilik barang atau pengusaha untuk mendapatkan API. Berikut adalah persyaratan teknis yang harus di penuhi:
1. Wajib memiliki Sarana dan Prasarana yang memadai.
2. Wajib memiliki Standar Produk yang memenuhi persyaratan SNI (Standar Nasional Indonesia).
Persyaratan Lain-lain Syarat Pengurusan Angka Pengenal Impor
Selain persyaratan administratif dan teknis, ada juga persyaratan lain-lain yang harus di penuhi oleh pemilik barang atau pengusaha untuk mendapatkan API. Berikut adalah persyaratan lain-lain yang harus di penuhi:
1. Wajib memiliki Izin Usaha Khusus (IUK) yang di keluarkan oleh instansi terkait.
2. Selanjutnya, Wajib memiliki sertifikat ISO 9001 atau 14001.
3. Kemudian, Wajib memiliki sertifikat halal (untuk produk makanan dan minuman).
Prosedur Pengurusan Syarat Pengurusan Angka Pengenal Impor
Maka setelah memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan lain-lain, pemilik barang atau pengusaha harus mengikuti beberapa tahapan prosedur pengurusan API. Berikut adalah tahapan-tahapan prosedur pengurusan API:
1. Mengisi formulir permohonan API dan melampirkan dokumen persyaratan.
2. Membayar biaya pembuatan API.
3. Tim API melakukan verifikasi dan validasi dokumen permohonan.
4. Tim API melakukan pengujian teknis produksi.
5. Selanjutnya, Tim API melakukan evaluasi hasil pengujian teknis produksi.
6. Kemudian, Tim API mengeluarkan API jika persyaratan administratif, teknis, dan lain-lain sudah terpenuhi.
Syarat Pengurusan Angka Pengenal Impor
Jadi, dalam mengimpor barang ke Indonesia, pemilik barang atau pengusaha harus memenuhi persyaratan pengurusan Angka Pengenal Impor (API). Oleh karena itu, Persyaratan ini meliputi persyaratan administratif, teknis, dan lain-lain yang harus di penuhi. Setelah memenuhi persyaratan, pemilik barang atau pengusaha harus mengikuti prosedur pengurusan API yang terdiri dari beberapa tahapan agar API dapat di terbitkan oleh tim API. Pengurusan Paspor Online Ke Pekanbaru 2024
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Jadi, Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
WEB : PT Jangkar Global Groups