Pengertian E Paspor – Syarat Pengajuan E Paspor
Syarat Pengajuan E Paspor – E Paspor adalah jenis paspor elektronik yang mengandung informasi biometrik pemiliknya, seperti sidik jari, foto, dan tanda tangan. E Paspor ini di perkenalkan untuk meningkatkan keamanan dalam perjalanan internasional.
Kenapa Harus Membuat E Paspor? – Syarat Pengajuan E Paspor
Membuat E Paspor sangat penting untuk memudahkan proses perjalanan internasional. Selain itu, E Paspor juga lebih aman karena menggunakan teknologi biometrik yang menghindari pemalsuan. Baca Juga: Peraturan Masa Berlaku Paspor Kurang Dari 6 Bulan 2024
Syarat-Syarat Pengajuan E Paspor
Untuk pengajuan E Paspor 2024, berikut adalah syarat-syarat yang harus di penuhi:
1. Warga Negara Indonesia – Syarat Pengajuan E Paspor
Selanjutnya Hanya Warga Negara Indonesia (WNI) yang dapat mengajukan E Paspor. Pastikan kamu memiliki KTP dan KK yang masih berlaku.
2. Berusia Minimal 17 Tahun – Syarat Pengajuan E Paspor
Maka pengajuan E Paspor adalah sudah berusia minimal 17 tahun. Jika kamu belum mencapai usia tersebut, maka kamu tidak dapat mengajukan E Paspor.
3. Tidak Pernah Di cabut Hak Paspornya – Pengajuan E Paspor
Jika kamu pernah kehilangan paspor atau di cabut hak paspornya, maka kamu tidak dapat mengajukan E Paspor.
4. Tidak Berada Dalam Status Pemegang Paspor Luar Biasa
Jika kamu berada dalam status pemegang paspor luar biasa, maka kamu tidak dapat mengajukan E Paspor.
5. Di buat Secara Langsung di Kantor Imigrasi
E Paspor hanya dapat di buat secara langsung di kantor Imigrasi. Sehingga Pastikan kamu datang ke kantor Imigrasi yang terdekat.
6. Melampirkan Persyaratan Administratif
Maka Bagi kamu yang ingin mengajukan E Paspor, pastikan kamu melampirkan persyaratan administratif, seperti KTP, KK, dan pasfoto.
7. Membayar Biaya Pembuatan Paspor
Setelah mengajukan permohonan E Paspor, kamu juga harus membayar biaya pembuatan paspor. Sehingga Biaya tersebut bervariasi tergantung jenis paspor yang akan di buat.
8. Menunggu Proses Verifikasi dan Perekaman
Sehingga Setelah mengajukan permohonan E Paspor, kamu harus menunggu proses verifikasi dan perekaman data biometrikmu. Maka Pastikan kamu membawa dokumen pendukung yang di perlukan.
9. Picking Up E Paspor
Selanjutnya Setelah proses verifikasi dan perekaman data selesai, kamu dapat mengambil E Paspor di kantor Imigrasi yang sama dengan tempat kamu mengajukan.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups