Syarat Pembuatan SKCK Polres Pekalongan

Setiap warga negara Indonesia yang ingin melamar pekerjaan atau mendaftar sebagai anggota suatu organisasi, termasuk penerimaan polisi, harus memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). SKCK adalah bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal atau memiliki catatan kriminal yang bersifat ringan dan tidak mengganggu kepentingan umum. Bagi warga Pekalongan, berikut adalah syarat pembuatan SKCK di Polres Pekalongan.

Persyaratan Umum

Untuk mengajukan pembuatan SKCK di Polres Pekalongan, anda harus memenuhi beberapa persyaratan umum sebagai berikut:

  • Warga negara Indonesia
  • Berusia minimal 17 tahun
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT)
  • Bukan pengguna atau penyalahguna narkoba

Apabila anda memenuhi persyaratan tersebut, maka anda dapat mengajukan pembuatan SKCK di Polres Pekalongan.

Persyaratan Administratif

Setelah memenuhi persyaratan umum, anda harus melengkapi persyaratan administratif sebagai berikut:

  • Mengisi formulir permohonan SKCK
  • Melampirkan fotokopi KTP atau SKTT
  • Melampirkan pas foto berwarna ukuran 4×6 cm sebanyak 2 lembar
  • Melampirkan fotokopi surat keterangan sehat
  • Melampirkan fotokopi surat keterangan berkelakuan baik dari pihak berwenang
  • Melampirkan fotokopi surat pernyataan tidak terlibat dalam kegiatan terorisme
  • Melampirkan fotokopi surat pernyataan tidak terlibat dalam kegiatan radikalisme
  Syarat Terbaru Buat SKCK

Untuk memastikan keaslian dokumen, anda harus membawa dokumen asli saat berkunjung ke kantor Polres Pekalongan.

Prosedur Pembuatan SKCK

Setelah memenuhi persyaratan umum dan administratif, anda dapat mengajukan pembuatan SKCK. Berikut adalah prosedur pembuatan SKCK di Polres Pekalongan:

  1. Isi formulir permohonan SKCK
  2. Lengkapi persyaratan administratif
  3. Setelah dokumen dinyatakan lengkap, petugas akan memberikan nomor antrian
  4. Tunggu giliran hingga dipanggil untuk foto dan ambil sidik jari
  5. Tunggu pengumuman pembuatan SKCK selesai
  6. SKCK dapat diambil di loket penerbitan yang sudah ditentukan

Waktu pembuatan SKCK di Polres Pekalongan adalah 2-3 hari kerja setelah pengajuan dilakukan. Namun, waktu pembuatan dapat berubah tergantung pada situasi dan kondisi yang ada.

Kesimpulan

Demikianlah syarat pembuatan SKCK di Polres Pekalongan. Pastikan anda memenuhi persyaratan umum dan administratif, serta mengikuti prosedur yang telah ditetapkan agar pembuatan SKCK dapat dilakukan dengan cepat dan lancar. SKCK sangat penting untuk memperoleh pekerjaan atau mendaftar sebagai anggota suatu organisasi, oleh karena itu, jangan ragu untuk mengajukan pembuatan SKCK jika memang diperlukan.

  Pembuatan SKCK Bisa Diwakilkan
admin