Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh kepolisian sebagai bukti bahwa seseorang tidak terlibat dalam tindak kriminal. SKCK seringkali dibutuhkan dalam berbagai kepentingan seperti melamar pekerjaan, mengurus visa, dan lain-lain. Namun, seiring berjalannya waktu, persyaratan untuk membuat SKCK juga mengalami perubahan. Berikut adalah syarat terbaru untuk membuat SKCK.
1. Mengisi formulir permohonan SKCK
Langkah pertama untuk membuat SKCK adalah mengisi formulir permohonan SKCK. Formulir ini bisa diambil di kantor kepolisian atau diunduh langsung dari website resmi kepolisian.
2. Melampirkan fotokopi KTP
Setelah mengisi formulir permohonan SKCK, selanjutnya Anda harus melampirkan fotokopi KTP. Pastikan fotokopi KTP yang Anda lampirkan masih berlaku dan sesuai dengan data yang tertera di formulir permohonan SKCK.
3. Membawa surat pengantar dari instansi yang membutuhkan
Jika Anda membuat SKCK untuk kepentingan tertentu seperti melamar pekerjaan atau mengurus visa, biasanya instansi yang membutuhkan SKCK akan memberikan surat pengantar. Pastikan Anda membawa surat pengantar tersebut saat mengurus SKCK.
4. Membawa pas foto terbaru
Anda juga diharuskan membawa pas foto terbaru ukuran 4×6 cm berwarna. Pastikan pas foto yang Anda bawa sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh kepolisian.
5. Melakukan sidik jari
Langkah terakhir untuk membuat SKCK adalah melakukan sidik jari. Sidik jari akan digunakan sebagai identifikasi Anda di dalam database kepolisian.
6. Mengambil SKCK
Setelah selesai mengurus SKCK, Anda dapat mengambil SKCK di kantor kepolisian yang telah Anda kunjungi. Biasanya proses pembuatan SKCK memakan waktu 1-2 minggu.
7. Kesimpulan
Itulah syarat terbaru untuk membuat SKCK. Pastikan Anda memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan agar proses pembuatan SKCK dapat berjalan dengan lancar. Selamat mencoba!