Syarat Pembuatan SKCK Pindah Domisili

Adi

Updated on:

Direktur Utama Jangkar Goups

Pendahuluan

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian merupakan dokumen penting yang harus dimiliki oleh warga negara Indonesia. SKCK digunakan sebagai syarat untuk melamar pekerjaan, melanjutkan studi, hingga mengurus perizinan usaha. Namun, bagi seseorang yang melakukan pindah domisili, perlu diketahui bahwa persyaratan pembuatan SKCK bisa berbeda dengan wilayah sebelumnya. Artikel ini akan membahas secara detail tentang syarat pembuatan SKCK pindah domisili.

Cara Permohonan SKCK

Prosedur Pembuatan SKCK Pindah Domisili

Jika Anda melakukan pindah domisili dari satu wilayah ke wilayah lainnya, maka persyaratan pembuatan SKCK juga akan berbeda. Berikut ini adalah beberapa prosedur yang harus diikuti untuk membuat SKCK pindah domisili:

  1. Meminta surat pengantar pindah domisili dari kelurahan atau kecamatan setempat.
  2. Membawa surat pengantar pindah domisili ke kantor kepolisian setempat.
  3. Mengisi formulir permohonan pembuatan SKCK pindah domisili.
  4. Melampirkan fotokopi KTP yang masih berlaku.
  5. Melampirkan fotokopi surat pengantar pindah domisili.
  6. Melampirkan fotokopi akta kelahiran atau kartu keluarga.
  7. Melampirkan pas foto berwarna terbaru dengan latar belakang merah ukuran 4 x 6 cm.
  8. Membayar biaya administrasi pembuatan SKCK pindah domisili.
  Rumus Untuk Sidik Jari SKCK

Syarat Pembuatan SKCK Pindah Domisili

Selain prosedur yang harus diikuti, ada beberapa syarat pembuatan SKCK pindah domisili yang harus dipenuhi. Berikut ini adalah beberapa syarat tersebut:

  • Warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau lebih.
  • Belum pernah tersangkut kasus kriminal.
  • Tidak sedang dalam proses hukum.
  • Bukan merupakan mantan narapidana.
  • Mempunyai tempat tinggal yang jelas dan sah di wilayah sekarang.
  • Memiliki surat pengantar pindah domisili dari kelurahan atau kecamatan setempat.
  • Melampirkan fotokopi KTP yang masih berlaku.
  • Melampirkan fotokopi surat pengantar pindah domisili.
  • Melampirkan fotokopi akta kelahiran atau kartu keluarga.
  • Melampirkan pas foto berwarna terbaru dengan latar belakang merah ukuran 4 x 6 cm.

Biaya Pembuatan SKCK Pindah Domisili

Untuk mendapatkan SKCK pindah domisili, seseorang harus membayar biaya administrasi yang telah ditentukan. Besaran biaya yang harus dibayarkan biasanya berbeda-beda tergantung dari kebijakan kantor kepolisian setempat. Namun, secara umum biaya pembuatan SKCK pindah domisili berkisar antara Rp 25.000 hingga Rp 50.000.

Waktu Pembuatan SKCK Pindah Domisili

Setelah mengajukan permohonan pembuatan SKCK pindah domisili, biasanya waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan SKCK adalah 2-3 hari kerja. Namun, jika ada kendala atau permasalahan dalam proses pembuatan, waktu tersebut bisa lebih lama.

  Jasa Legalisir Afghanistan Bali

Kesimpulan

SKCK pindah domisili merupakan persyaratan penting yang harus dipenuhi bagi seseorang yang telah melakukan pindah domisili. Oleh karena itu, sebelum mengajukan permohonan pembuatan SKCK, pastikan untuk memenuhi semua syarat dan prosedur yang telah ditentukan. Dengan begitu, proses pembuatan SKCK pindah domisili dapat berjalan dengan lancar dan tidak menemui kendala.

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor