Nik impor adalah nik yang di berikan oleh pihak Kementerian Hukum dan HAM kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang menikahi Warga Negara Asing (WNA) di luar negeri. Nik impor ini mempunyai ketentuan yang berbeda dengan nik biasa. Berikut adalah syarat pembuatan nik impor yang harus di penuhi oleh calon pasangan suami istri:
1. Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD) – Syarat Pembuatan Nik Impor
Calon suami wajib membuat Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD) di Kepolisian setempat. SKLD ini di perlukan untuk mengetahui kondisi calon suami yang akan menikah. Kondisi tersebut meliputi apakah sudah menikah atau tidak, apakah ada kasus kriminal atau tidak, dan apakah ada laporan kehilangan atau tidak.
2. Surat Keterangan Izin Orang Tua/Wali – Syarat Pembuatan Nik Impor
Calon pengantin wanita harus memperoleh surat izin dari orang tua atau wali. Surat izin ini dapat di peroleh di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. Surat izin ini menjadi salah satu syarat nik impor yang harus di penuhi.
3. Akta Kelahiran dan KTP – Syarat Pembuatan Nik Impor
Calon suami dan calon istri wajib melampirkan akta kelahiran dan kartu tanda penduduk (KTP) sebagai bukti identitas pada saat mengurus nik impor. KTP harus masih berlaku dan sesuai dengan tempat tinggal masing-masing.
4. Surat Keterangan Bebas Perkawinan – Syarat Pembuatan Nik Impor
Calon suami dan calon istri harus mendapatkan surat keterangan bebas perkawinan dari catatan sipil setempat. Surat keterangan ini di perlukan untuk mengetahui apakah calon pengantin sudah pernah menikah atau belum.
5. Akta Cerai – Syarat Pembuatan Nik Impor
Jika calon pengantin sudah pernah menikah dan bercerai, maka harus melampirkan akta cerai sebagai bukti bahwa calon pengantin sudah resmi bercerai.
6. Surat Kuasa – Syarat Pembuatan Nik Impor
Jika calon suami atau calon istri tidak bisa hadir secara langsung saat mengurus nik impor, maka harus membuat surat kuasa yang di tandatangani di hadapan notaris. Surat kuasa ini berisi informasi tentang orang yang di beri kuasa untuk mengurus nik impor.
7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian – Syarat Pembuatan Nik Impor
Calon suami dan calon istri harus melampirkan surat keterangan catatan kepolisian sebagai bukti bahwa mereka tidak pernah terlibat dalam tindak kriminal atau pelanggaran hukum lainnya.
8. Fotokopi Paspor – Syarat Pembuatan Nik Impor
Calon suami dan calon istri harus melampirkan fotokopi paspor yang masih berlaku sebagai bukti bahwa mereka memang pernah berada di luar negeri.
9. Fotokopi Visa – Syarat Pembuatan Nik Impor
Calon suami dan calon istri harus melampirkan fotokopi visa yang masih berlaku sebagai bukti bahwa mereka memang pernah berada di luar negeri dengan tujuan untuk menikah.
10. Pas Foto 4×6 – Syarat Pembuatan Nik Impor
Calon suami dan calon istri harus melampirkan pas foto terbaru dengan ukuran 4×6 sebagai salah satu syarat nik impor.
11. Surat Permohonan Nikah
Calon suami dan calon istri harus membuat surat permohonan nikah yang di tandatangani oleh kedua belah pihak dan di sertai dengan materai.
12. Surat Keterangan Belum Menikah dari Pihak Kedutaan Besar
Calon suami dan calon istri harus memperoleh surat keterangan belum menikah dari pihak kedutaan besar Indonesia di negara tempat calon pasangan menikah.
13. Surat Keterangan Izin Menikah dari Pihak Kedutaan Besar
Calon suami dan calon istri harus memperoleh surat keterangan izin menikah dari pihak kedutaan besar Indonesia di negara tempat calon pasangan menikah.
14. Surat Keterangan Kewarganegaraan
Selanjutnya Calon suami dan calon istri harus melampirkan surat keterangan kewarganegaraan sebagai bukti bahwa mereka adalah Warga Negara Indonesia (WNI).
15. Surat Keterangan Tidak Keberatan dari Orang Tua/Wali
Kemudian Calon pengantin yang belum berusia 21 tahun harus memperoleh surat keterangan tidak keberatan dari orang tua atau wali untuk menikah.
16. Saksi-Saksi
Maka Calon suami dan calon istri harus menyediakan saksi minimal dua orang yang bersedia memberikan kesaksian bahwa calon pengantin memenuhi syarat nik impor.
17. Biaya
Selanjutnya Calon suami dan calon istri harus membayar biaya yang telah di tentukan untuk mengurus nik impor.
18. Waktu
Sehingga Waktu pengurusan nik impor tergantung dari masing-masing kantor yang di lalui. Tetapi, secara umum, waktu pengurusan nik impor memerlukan waktu minimal tiga hari kerja.
19. Proses Pembuatan
Proses pembuatan nik impor terdiri dari beberapa tahap, yaitu pengajuan permohonan, verifikasi dokumen, pemberkasan, pengumuman, dan pencetakan akta nikah.
20. Pengajuan Permohonan
Sehingga Calon suami dan calon istri harus mengajukan permohonan nik impor ke Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. Maka Saat mengajukan permohonan, calon pengantin harus membawa seluruh dokumen yang di perlukan.
21. Verifikasi Dokumen
Selanjutnya Setelah calon suami dan calon istri mengajukan permohonan, pihak KUA akan melakukan verifikasi dokumen yang telah di serahkan. Maka Pihak KUA akan memeriksa kelengkapan dokumen dan keabsahan dokumen yang telah di serahkan.
22. Pemberkasan
Setelah dokumen di ketahui lengkap dan valid, maka pihak KUA akan melakukan pemberkasan. Maka Pemberkasan ini meliputi pembuatan akta nikah impor dan surat pengantar nikah.
23. Pengumuman
Setelah pemberkasan selesai, pihak KUA akan melakukan pengumuman nikah selama sepuluh hari kerja untuk memberi kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan masukan jika ada yang keberatan dengan nikah tersebut.
24. Pencetakan Akta Nikah
Maka Setelah sepuluh hari kerja, pihak KUA akan mencetak akta nikah impor yang telah di setujui oleh masyarakat. Akta nikah ini kemudian akan di serahkan kepada calon suami dan calon istri.
25. Penyimpanan Dokumen
Selanjutnya Setelah akta nikah di cetak dan di serahkan kepada calon suami dan calon istri, dokumen persyaratan nik impor akan di simpan oleh KUA setempat. Dokumen tersebut akan di simpan selama lima tahun sejak tanggal pernikahan.
26. Pentingnya Syarat Nik Impor
Syarat nik impor harus di penuhi oleh calon suami dan calon istri untuk memastikan bahwa pernikahan mereka di akui secara resmi oleh pemerintah Indonesia. Selain itu, syarat nik impor juga memastikan bahwa pernikahan tersebut tidak melanggar hukum dan aturan yang ada.
27. Konsekuensi Pelanggaran Syarat Nik Impor
Jika calon suami dan calon istri tidak memenuhi syarat nik impor, maka pernikahan mereka tidak akan di akui secara resmi oleh pemerintah Indonesia. Selain itu, calon suami dan calon istri juga dapat di kenakan sanksi hukum atas pelanggaran yang di lakukan.
28. Kesimpulan Syarat Pembuatan Nik Impor
Syarat pembuatan nik impor harus di penuhi oleh calon suami dan calon istri untuk memastikan bahwa pernikahan mereka di akui secara resmi oleh pemerintah Indonesia. Selain itu, pelanggaran terhadap syarat nik impor dapat berakibat pada tidak di akui secara resmi oleh pemerintah Indonesia dan di kenakan sanksi hukum. Oleh karena itu, calon suami dan calon istri harus memperhatikan semua syarat nik impor yang telah di tetapkan. Baca Juga: Masalah Kesejahteraan TKI
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups