Syarat Menikah WNA Hongkong di Indonesia : Mixed Marriage

Akhmad Fauzi

Updated on:

Syarat Menikah WNA Hongkong Di Indonesia Nikah Campuran
Direktur Utama Jangkar Goups

Membangun rumah tangga adalah impian banyak pasangan, termasuk mereka yang memiliki latar belakang kewarganegaraan berbeda. Bagi Anda yang merupakan warga negara Hong Kong atau berpasangan dengan warga negara Indonesia (WNI), menikah di Indonesia menawarkan tantangan unik. Proses ini tidak hanya melibatkan komitmen personal, tetapi juga kepatuhan pada hukum dan prosedur administratif yang berlaku di Indonesia.

Memahami persyaratan secara detail sangatlah penting. Tanpa informasi yang akurat, Anda bisa mengalami hambatan, penundaan, atau bahkan masalah hukum yang tidak di inginkan. Artikel ini hadir sebagai panduan komprehensif untuk membantu Anda menavigasi setiap langkah, mulai dari pengumpulan dokumen hingga legalisasi, agar pernikahan Anda di Indonesia dapat berjalan dengan lancar dan sah secara hukum.

Syarat Umum untuk Menikah di Indonesia

Usia Minimum:

Calon mempelai pria dan wanita harus memenuhi batas usia minimal yang di tetapkan oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan. Kedua calon mempelai harus berusia minimal 19 tahun. Jika ada calon yang belum mencapai usia tersebut, mereka harus mendapatkan dispensasi nikah dari pengadilan agama (untuk calon muslim) atau pengadilan negeri (untuk calon non-muslim).

Persetujuan Kedua Belah Pihak:

Pernikahan harus di lakukan atas dasar persetujuan bebas dari kedua calon mempelai. Tidak boleh ada unsur paksaan dalam bentuk apa pun.

Status Sipil:

Kedua calon mempelai tidak boleh terikat dalam pernikahan yang sah dengan orang lain pada saat yang bersamaan. Ini berarti mereka harus berstatus lajang, cerai, atau janda/duda yang dapat di buktikan secara legal.

Hukum Agama:

Pernikahan di Indonesia harus di langsungkan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing. Ini berarti, pernikahan tidak bisa di langsungkan tanpa di dasari oleh satu agama. Prosesnya akan di catatkan di instansi yang sesuai:

  • Kantor Urusan Agama (KUA) untuk pasangan beragama Islam.
  • Kantor Catatan Sipil untuk pasangan yang beragama non-muslim.

Surat Pengantar dari RT/RW dan Kelurahan/Desa:

Meskipun ini merupakan syarat lokal, calon WNI biasanya perlu mengurus surat pengantar dari pihak RT/RW, yang kemudian di teruskan ke kelurahan atau desa setempat untuk mendapatkan Surat Keterangan untuk Nikah (Model N1, N2, N3, dan N4). Dokumen ini menjadi dasar untuk pengajuan pernikahan di KUA atau Kantor Catatan Sipil.

Prosedur dan Proses Pengurusan Dokumen di Indonesia

Setelah semua dokumen yang di butuhkan dari WNA Hong Kong dan WNI terpenuhi, langkah selanjutnya adalah memulai proses pengurusan di Indonesia. Proses ini krusial karena menentukan keabsahan pernikahan Anda secara hukum.

Penerjemahan Dokumen

Dokumen dari Hong Kong, seperti KTP, Surat Pinah Kewarganegaraan (Naturalisasi), Surat Keterangan Bebas Menikah (Certificate of No Impediment to Marriage), paspor, Akta Cerai, Surat Keterangan Belum Menikah dan akta kelahiran, umumnya dalam bahasa Inggris atau Mandarin. Semua dokumen ini wajib di terjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.

Contoh KTP Hong Kong

Contoh Sertifikat Pindah Kewarganegaraan Ke China

Penerjemah Akta Cerai China

Penerjemah Akta Cerai China2

Contoh Surat Keterangan Belum Menikah Hongkong

Contoh SKBM Hong Kong

Contoh Surat Keterangan Belum Menikah Hongkong

Contoh Terjemah Akta Divorce Hongkong

Contoh Matrimonial Causes Hong Kong

Contoh Penetapan Perceraian Hong Kong

Salinan Penetapan Mutlak Cerai Hongkong

Contoh Matrimonial Hongkong

 

Surat Keterangan Belum Menikah (Certificate of No Impediment to Marriage)

Jenis surat ini merupakan dokumen terpenting yang wajib di urus oleh WNA Hong Kong. Surat Keterangan Belum Menikah, atau yang sering di sebut Certificate of No Impediment to Marriage (CNI), adalah dokumen resmi yang di keluarkan oleh otoritas berwenang di Hong Kong.

Fungsi utama dari CNI adalah untuk:

Menyatakan Status Sipil: Secara hukum, CNI membuktikan bahwa WNA Hong Kong tersebut saat ini belum atau tidak terikat dalam pernikahan yang sah dengan orang lain.

Membuktikan Kelaikan Menikah: Dokumen ini menjadi dasar bagi Kantor Catatan Sipil atau KUA di Indonesia untuk memastikan bahwa calon pengantin pria atau wanita WNA Hong Kong secara hukum di izinkan untuk menikah kembali.

Cara Mendapatkan CNI:

WNA Hong Kong dapat mengajukan permohonan CNI melalui Konsulat Jenderal Republik Rakyat Tiongkok di Indonesia atau langsung dari Kantor Pencatatan Sipil di Hong Kong.

Setelah dokumen ini di terbitkan, pastikan untuk segera mengurus terjemahan resmi ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, dan di lanjutkan dengan proses legalisasi di Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM Indonesia.

Tanpa CNI, pernikahan campuran tidak dapat di proses di Indonesia karena tidak ada bukti sah mengenai status perkawinan WNA tersebut.

Izin dari Kedutaan dan Legalisasi Dokumen

Untuk pernikahan di Indonesia, WNA Hong Kong harus mendapatkan pengesahan dari otoritas yang berwenang. Dokumen ini, yang sering di sebut surat izin atau rekomendasi dari kedutaan, berfungsi sebagai verifikasi tambahan terhadap keabsahan dokumen WNA.

Meskipun Hong Kong tidak memiliki kedutaan di Indonesia (karena merupakan bagian dari Republik Rakyat Tiongkok), proses ini tetap relevan melalui Konsulat Jenderal Republik Rakyat Tiongkok di Indonesia. Konsulat ini berperan sebagai perwakilan resmi yang akan:

  1. Mengesahkan Status Sipil: Memvalidasi bahwa calon pengantin WNA Hong Kong secara sah di izinkan untuk menikah.
  2. Memberikan Surat Rekomendasi: Mengeluarkan surat rekomendasi atau pengantar yang di tujukan kepada instansi di Indonesia (KUA atau Kantor Catatan Sipil) yang menyatakan bahwa dokumen WNA Hong Kong (seperti paspor dan CNI) adalah asli dan dapat di gunakan untuk tujuan pernikahan.

Proses Legalisasi atau Apostille:

Penting untuk di catat bahwa dokumen yang di keluarkan di Hong Kong harus melalui proses legalisasi atau apostille agar di akui di Indonesia.

Apostille: Hong Kong adalah anggota Konvensi Apostille. Ini berarti dokumen yang di terbitkan di Hong Kong dapat langsung di berikan stempel Apostille oleh otoritas yang berwenang di Hong Kong. Stempel ini menggantikan proses legalisasi berlapis dan membuat dokumen tersebut langsung di akui di Indonesia tanpa perlu di legalisasi di Kementerian Luar Negeri dan Hukum dan HAM Indonesia.

Legalisasi Konsuler: Jika dokumen tidak memiliki Apostille, dokumen tersebut harus dilegalisasi secara konsuler. Prosesnya adalah sebagai berikut:

  1. Dokumen di verifikasi oleh otoritas di Hong Kong.
  2. Dokumen di legalisasi oleh Konsulat Jenderal Republik Rakyat Tiongkok di Indonesia.
  3. Dokumen di legalisasi di Kementerian Luar Negeri dan kemudian di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Memahami persyaratan ini akan mempercepat proses pernikahan Anda dan memastikan bahwa semua dokumen WNA Hong Kong sah dan di akui secara hukum.

Penerjemah Tersumpah:

Pastikan Anda menggunakan jasa penerjemah tersumpah (sworn translator) yang terdaftar dan di akui oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Terjemahan dari penerjemah biasa tidak akan di terima oleh instansi pemerintah.

Waktu: Proses penerjemahan bisa memakan waktu beberapa hari, tergantung volume dokumen. Rencanakan dengan baik agar tidak menghambat langkah selanjutnya.

Legalisasi Dokumen

Setelah di terjemahkan, dokumen-dokumen penting dari WNA Hong Kong harus di legalisasi untuk membuktikan keasliannya. Legalisasi ini di lakukan melalui serangkaian proses berikut:

Kementerian Luar Negeri (Kemenlu):

Dokumen asli dan terjemahan harus di legalisasi terlebih dahulu di Kemenlu. Legalisasi ini mengesahkan bahwa dokumen tersebut sah untuk di gunakan di Indonesia.

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham):

Setelah dari Kemenlu, dokumen perlu di legalisasi di Kemenkumham. Ini adalah langkah terakhir sebelum dokumen siap di gunakan untuk pendaftaran pernikahan.

Catatan: Jika Hong Kong sudah menjadi bagian dari Konvensi Apostille, proses legalisasi ini dapat di sederhanakan melalui pengurusan Apostille langsung di Hong Kong, sehingga Anda tidak perlu lagi mengurus legalisasi di Kemenlu dan Kemenkumham Indonesia.

Pendaftaran Pernikahan di Instansi Berwenang

Setelah semua dokumen lengkap dan di legalisasi, Anda dapat mendaftarkan pernikahan di instansi yang sesuai dengan agama masing-masing.

Untuk Pasangan Muslim (di KUA)

Mengajukan Permohonan: Datang ke Kantor Urusan Agama (KUA) di wilayah tempat WNI berdomisili atau tempat Anda berencana menikah. Bawa semua dokumen yang sudah lengkap.

  1. Pemeriksaan Dokumen: Petugas KUA akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen Anda. Proses ini bisa melibatkan wawancara singkat untuk memverifikasi data.
  2. Pelaksanaan Akad Nikah: Setelah pendaftaran di terima, KUA akan menentukan jadwal pelaksanaan akad nikah.
  3. Penerbitan Buku Nikah: Setelah akad nikah selesai, Anda akan menerima Buku Nikah yang sah sebagai bukti pernikahan Anda.

Untuk Pasangan Non-Muslim (di Kantor Catatan Sipil)

Mengajukan Permohonan:

Datang ke Kantor Catatan Sipil di wilayah domisili WNI. Serahkan semua dokumen yang sudah lengkap, termasuk surat pemberkatan pernikahan dari pemuka agama (gereja, vihara, dll) jika sudah di lakukan.

Verifikasi Dokumen:

Petugas Catatan Sipil akan memverifikasi dokumen Anda dan memastikan semuanya sesuai dengan persyaratan.

Pencatatan dan Penerbitan Akta Perkawinan:

Jika semua dokumen di nyatakan sah, pernikahan Anda akan di catat dan Anda akan menerima Akta Perkawinan. Akta ini merupakan bukti hukum yang sah atas pernikahan Anda di Indonesia.

Dengan mengikuti setiap tahapan ini secara teliti, Anda akan memastikan pernikahan Anda di akui sepenuhnya di Indonesia dan terhindar dari kendala birokrasi yang dapat menghambat momen bahagia Anda.

Syarat Tambahan yang Perlu Di perhatikan

Di samping syarat umum dan prosedur yang sudah di jelaskan, ada beberapa persyaratan tambahan yang penting untuk di perhatikan, terutama jika Anda berencana untuk melanjutkan hidup bersama di Indonesia. Syarat-syarat ini memastikan bahwa status hukum WNA Hong Kong dan pernikahan itu sendiri tetap sah dan di akui.

Syarat Tambahan bagi Pasangan Muslim

Jika salah satu atau kedua calon mempelai beragama Islam, pernikahan akan di langsungkan di Kantor Urusan Agama (KUA). Ada beberapa persyaratan khusus yang harus di penuhi:

  1. Wali Nikah: Calon mempelai wanita harus memiliki wali nikah yang sah, yaitu ayah kandung atau wali yang di tunjuk oleh hakim jika ayah tidak ada atau tidak dapat menjadi wali.
  2. Saksi: Pernikahan harus di saksikan oleh setidaknya dua orang saksi laki-laki dewasa yang beragama Islam.
  3. Wawancara dan Pembekalan: Petugas KUA akan melakukan wawancara dan memberikan pembekalan pra-nikah kepada calon pengantin.

Syarat Tambahan Terkait Status Keimigrasian

Setelah pernikahan di catatkan, status keimigrasian WNA Hong Kong perlu di atur ulang. Pernikahan dengan WNI dapat menjadi dasar untuk mendapatkan izin tinggal di Indonesia.

  • Penerbitan KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas): Setelah menikah dan mendapatkan Akta Perkawinan/Buku Nikah, WNA Hong Kong dapat mengajukan permohonan KITAS Izin Tinggal Terbatas (KITAS) di Kantor Imigrasi. KITAS ini memungkinkan WNA untuk tinggal di Indonesia tanpa harus keluar masuk setiap beberapa bulan.
  • Persyaratan KITAS: Dokumen yang di perlukan untuk pengurusan KITAS antara lain Akta Perkawinan/Buku Nikah, paspor WNA, KTP dan Kartu Keluarga WNI, serta dokumen pendukung lainnya. Pengurusan KITAS ini biasanya menjadi prioritas setelah pernikahan selesai.

Pengakuan Pernikahan di Hong Kong

Meskipun pernikahan Anda sah di Indonesia, penting untuk memastikan pernikahan tersebut juga di akui di Hong Kong.

Pencatatan di Hong Kong:

Pasangan WNA Hong Kong mungkin perlu melaporkan pernikahannya ke Konsulat Jenderal Republik Rakyat Tiongkok di Indonesia atau otoritas yang berwenang di Hong Kong. Meskipun tidak selalu di wajibkan, hal ini penting untuk urusan administrasi di masa depan, seperti urusan warisan, kewarganegaraan anak, atau pengurusan dokumen lain di Hong Kong.

Penerjemahan dan Legalisasi Akta Nikah:

Akta Perkawinan yang di terbitkan di Indonesia mungkin perlu di terjemahkan ke dalam bahasa Inggris atau Mandarin dan di legalisasi di Kementerian Luar Negeri Indonesia agar bisa di gunakan secara resmi di Hong Kong.

Memahami syarat-syarat tambahan ini akan membantu Anda merencanakan tidak hanya pernikahan, tetapi juga kehidupan setelahnya, memastikan semua aspek hukum dan administrasi terpenuhi dengan baik.

Prosedur Tambahan

Setelah semua persyaratan dokumen terpenuhi, ada beberapa prosedur tambahan yang harus di ikuti untuk memastikan proses pernikahan berjalan lancar dan di akui secara hukum. Prosedur ini bervariasi tergantung pada agama dan rencana pasangan setelah menikah.

Prosedur untuk Pasangan Muslim

Pernikahan yang di langsungkan di Kantor Urusan Agama (KUA) memiliki beberapa tahapan khusus:

  1. Pemeriksaan Kesehatan dan Pembekalan Pra-Nikah: Calon pengantin biasanya di minta untuk menjalani pemeriksaan kesehatan dan mengikuti kursus atau pembekalan pra-nikah dari KUA. Ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang hak dan kewajiban dalam pernikahan.
  2. Wawancara dengan Petugas KUA: Petugas akan melakukan wawancara untuk memverifikasi kesesuaian data dan kesiapan kedua calon pengantin.
  3. Wali dan Saksi: Pernikahan harus di saksikan oleh dua orang saksi laki-laki dewasa beragama Islam dan di hadiri oleh wali nikah bagi calon mempelai perempuan. Wali nikah ini biasanya ayah kandung atau, jika berhalangan, bisa di gantikan oleh wali hakim.

Prosedur untuk Pasangan Non-Muslim

Pernikahan non-Muslim di langsungkan di Kantor Catatan Sipil dan sering kali di dahului oleh upacara keagamaan:

  1. Pemberkatan Gereja/Vihara/Pura: Sebelum mendaftar ke Catatan Sipil, calon pengantin biasanya akan melangsungkan upacara pemberkatan sesuai dengan agama mereka (misalnya di gereja, vihara, atau pura). Surat pemberkatan ini nantinya akan menjadi salah satu dokumen yang di serahkan ke Catatan Sipil.
  2. Pencatatan Sipil: Setelah upacara keagamaan, pasangan akan datang ke Kantor Catatan Sipil dengan membawa semua dokumen lengkap, termasuk surat pemberkatan. Di sinilah Akta Perkawinan di terbitkan, yang menjadi bukti sah pernikahan di mata hukum Indonesia.

Contoh Surat Pemberkatan Perkawinan Budha

Pengurusan Izin Tinggal (Setelah Menikah)

Ini adalah prosedur krusial jika WNA berencana untuk tinggal di Indonesia bersama pasangannya:

  • Pengajuan KITAS: Berbekal Akta Perkawinan yang sudah sah, WNA Hong Kong dapat mengajukan permohonan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) di Kantor Imigrasi. KITAS ini memungkinkan WNA untuk tinggal di Indonesia tanpa harus keluar masuk setiap beberapa bulan.
  • Perubahan Status: Setelah menikah, status WNA bisa berubah dari “kunjungan” menjadi “tinggal terbatas” (KITAS) atau bahkan “tinggal tetap” (KITAP) setelah memenuhi syarat yang di tentukan.

Legalisasi Pernikahan di Hong Kong (Opsional, tapi Disarankan)

Untuk memastikan pernikahan juga di akui di Hong Kong, Anda dapat melakukan langkah tambahan:

  • Legalisasi Akta Perkawinan Indonesia: Terjemahkan Akta Perkawinan yang di terbitkan oleh Catatan Sipil ke dalam bahasa Inggris atau Mandarin oleh penerjemah tersumpah. Setelah itu, Akta Perkawinan yang sudah di terjemahkan perlu di legalisasi di Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Luar Negeri Indonesia.
  • Pencatatan di Konsulat RRT: Setelah di legalisasi, Akta Perkawinan dapat di daftarkan di Konsulat Jenderal Republik Rakyat Tiongkok di Indonesia sebagai bukti pernikahan yang sah di mata hukum Hong Kong dan Tiongkok.

Tips dan Saran Praktis untuk Calon Pengantin

Pernikahan adalah momen yang sakral dan membahagiakan. Agar proses administrasi tidak menjadi beban, berikut adalah beberapa tips dan saran praktis yang dapat membantu Anda dan pasangan dalam mempersiapkan pernikahan:

Mulai Persiapan Jauh-Jauh Hari.

Proses pengurusan dokumen, terutama yang melibatkan dua negara, memakan waktu yang tidak sebentar. Di sarankan untuk mulai mengurus dokumen minimal 3-6 bulan sebelum tanggal pernikahan yang di rencanakan. Ini memberikan waktu yang cukup untuk mengatasi kendala yang mungkin muncul, seperti penundaan penerjemahan atau legalisasi.

Konsultasi Awal dengan Pihak Berwenang.

Sebelum memulai, datanglah ke Kantor Catatan Sipil atau KUA yang akan menjadi tempat pernikahan Anda. Tanyakan secara detail semua persyaratan yang di butuhkan. Petugas di sana dapat memberikan informasi paling akurat sesuai dengan peraturan daerah setempat.

Gunakan Jasa Penerjemah dan Agen Terpercaya.

Mengurus dokumen legal bisa sangat membingungkan. Pertimbangkan untuk menggunakan jasa penerjemah tersumpah dan biro hukum atau agen yang memiliki pengalaman dalam mengurus pernikahan campuran. Mereka dapat membantu Anda menghemat waktu, tenaga, dan menghindari kesalahan dalam pengurusan dokumen.

Siapkan Salinan Dokumen Lebih Banyak.

Selalu buat salinan fotokopi dari semua dokumen, baik yang asli maupun yang sudah di terjemahkan dan di legalisasi. Simpan salinan-salinan ini di tempat yang aman sebagai cadangan jika ada dokumen yang hilang atau di butuhkan secara mendadak.

Tetap Sabar dan Komunikatif.

Proses birokrasi terkadang bisa membuat frustrasi. Jaga komunikasi yang baik dengan pasangan dan tetap sabar dalam menghadapi setiap tahapannya. Kerjasama tim yang solid adalah kunci keberhasilan.

Dengan mengikuti tips ini, Anda tidak hanya memastikan pernikahan Anda sah di mata hukum, tetapi juga dapat menjalani setiap tahapan persiapan dengan lebih tenang dan terstruktur.

Mengenal Jasa Urus Syarat Menikah WNA Hong Kong Jangkargroups

Bagi pasangan yang sedang mempersiapkan pernikahan campuran antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) Hong Kong, proses pengurusan dokumen sering kali menjadi tantangan terbesar. Memahami setiap prosedur dan persyaratan, mulai dari penerjemahan hingga legalisasi, membutuhkan waktu dan keahlian khusus. Di sinilah peran jasa profesional seperti Jangkargroups menjadi sangat penting.

Jangkargroups adalah salah satu penyedia jasa yang mengkhususkan diri dalam membantu pengurusan berbagai dokumen legal, termasuk syarat-syarat pernikahan untuk WNA di Indonesia.

Mengapa Memilih Jasa Pengurusan Pernikahan?

Efisiensi Waktu dan Tenaga:

Mengurus dokumen pernikahan lintas negara bisa sangat rumit dan memakan waktu. Jasa profesional memiliki pemahaman mendalam tentang setiap tahapan dan persyaratan, memungkinkan proses di selesaikan lebih cepat dan efisien.

Menghindari Kesalahan Administrasi:

Kesalahan kecil dalam dokumen bisa menyebabkan penolakan dari Kantor Catatan Sipil atau KUA. Jasa seperti Jangkargroups memastikan setiap dokumen sudah lengkap, benar, dan sesuai dengan standar yang di butuhkan.

Layanan Terpadu:

Mulai dari konsultasi, penerjemahan dokumen oleh penerjemah tersumpah, legalisasi di kementerian terkait, hingga pendaftaran ke Catatan Sipil atau KUA, semua dapat di urus dalam satu paket layanan.

Pengetahuan Hukum dan Prosedur Terbaru:

Peraturan tentang pernikahan campuran bisa berubah. Jasa profesional selalu mengikuti perkembangan hukum terbaru, memastikan bahwa semua proses yang di jalankan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Layanan Utama yang Di tawarkan Jangkargroups untuk Pernikahan Campuran

Jangkargroups umumnya menawarkan paket layanan yang mencakup seluruh proses dari awal hingga akhir, seperti:

  1. Konsultasi Awal: Memberikan panduan tentang dokumen apa saja yang di perlukan oleh WNA Hong Kong dan WNI.
  2. Penerjemahan Dokumen: Menerjemahkan dokumen seperti Surat Keterangan Bebas Menikah (CNI) atau akta kelahiran dari bahasa Inggris atau Mandarin ke Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah.
  3. Legalisasi Dokumen: Membantu proses legalisasi dokumen di Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
  4. Pendampingan Pendaftaran: Mendampingi pasangan saat mendaftarkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kantor Catatan Sipil.
  5. Pengurusan KITAS Pasca-Pernikahan: Membantu mengurus permohonan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) bagi WNA setelah pernikahan selesai.

Hal yang Perlu Di perhatikan Sebelum Menggunakan Jasa

Sebelum memutuskan untuk menggunakan jasa, ada baiknya melakukan riset terlebih dahulu. Anda bisa mengecek ulasan dari klien sebelumnya dan meminta detail layanan serta biaya yang transparan. Pastikan jasa yang Anda pilih memiliki reputasi yang baik dan memiliki izin usaha yang jelas.

Dengan memilih jasa yang tepat, Anda bisa fokus pada persiapan pernikahan, sementara urusan administratif yang rumit di serahkan kepada ahlinya.

PT. Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Akhmad Fauzi

Penulis adalah doktor ilmu hukum, magister ekonomi syariah, magister ilmu hukum dan ahli komputer. Ahli dibidang proses legalitas, visa, perkawinan campuran, digital marketing dan senang mengajarkan ilmu kepada masyarakat