Syarat Menikah dengan WNA
Syarat menikah dengan WNA sudah di lakoni oleh sejumlah masyarakat Indonesia. Bagi sebagian orang, memiliki pasangan luar negeri adalah sesuatu yang menakjubkan. Tetapi, yang tidak banyak di ketahui adalah rumitnya mengurus persyaratan pernikahan. Karena beda negara, maka dokumen untuk dilampirkan tidak hanya di kecamatan atau kantor catatan sipil, tetapi juga harus berurusan dengan kantor kedutaan.
Syarat Menikah dengan WNA Orang Korea Selatan
Warga Korea Selatan cukup di gandrungi oleh generasi muda tanah air. Maka, tidak mengherankan jika banyak yang bermimpi bisa menikah dengan orang Korea terutama artis, aktor dan selebritis. Meskipun begitu, yang harus di perhatikan bukan hanya enak saja. Karena mempersiapkan pernikahan dengan orang Korea Selatan, bukan semudah menikah sesama negara.
Berikut Syarat menikah dengan WNA Korea Selatan.
- Memenuhi Standar Usia Menikah
Siapa saja yang ingin memiliki pasangan asal Korea Selatan, tentunya harus memenuhi standar usia pernikahan di negara tersebut. Karena jika tidak sesuai, maka pernikahan tidak akan bisa di jalankan sebagaimana mestinya. Proses pencatatan pun akan terhambat selama usia Anda belum memenuhi menurut kriteria Korea Selatan yaitu minimal berusia 20 tahun.
Jadi, Anda dan calon pasangan Anda tidak di terima jika berusia 19 tahun ke bawah. Atau jika memang terpaksa dan ada hal tertentu yang mengharuskan menikah di usia kurang dari 20 tahun, maka harus ada persetujuan orang tua dan wali nikah. Tidak boleh sembarangan mengajukan pernikahan selama belum cukup umur.
- Menyiapkan Dokumen Pelaporan Nikah
Seperti di sebutkan sebelumnya, pernikahan beda negara memang tidak semudah yang di bayangkan. Oleh karena itu, penting sekali bagi calon pengantin untuk menyiapkannya jauh-jauh hari sehingga tidak terburu-buru. Pasangan harus mengurus pencatatan pernikahan di masing-masing negara mempelai. WNI wajib melampirkan dokumen persyaratan sebagai berikut ini.
Jika Sudah Memiliki Affidavit Syarat Menikah dengan WNA
Bagi Anda yang sudah memiliki kartu affidavit atau kewarganegaraan ganda, maka berikut dokumen yang harus di siapkan.
- Salinan paspor yang masih berlaku
- Salinan RC (Residence Card) atau ARC (Alien Registration Card) depan dan belakang.
- Sertifikat pernikahan dari Kantor Sipil Korea Selatan yang sudah tercantum nama Anda sebagai pemohon. Harus di terjemahkan ke dalam Bahasa Inggris
- Salinan kartu keluarga Korea Selatan yang sudah tertera nama Anda, juga di terjemahkan ke dalam bahasa Inggris.
Jika Belum Memiliki Affidavit Syarat Menikah dengan WNA
Bagi WNI tidak memiliki kewarganegaraan ganda, maka lebih banyak dokumen perlu di siapkan di antaranya yaitu:
- Salinan paspor yang masih berlaku
- Salinan Residence Card depan dan belakang
- Salinan akta kelahiran
- Surat keterangan belum pernah menikah
- Surat keterangan cerai, jika Anda sudah pernah menikah yang di tandatangani oleh kantor kelurahan Indonesia.
- N1, N2, N3, N4 dan N5
- Surat keterangan lajang dari Dinas Dukcapil Kota
- Fotokopi kartu keluarga, di terjemahkan ke dalam bahasa Inggris
- Dokumen lain yang di minta oleh KBRI di Seoul
Tata Cara Pelaporan Syarat Menikah dengan WNA
Setelah semua dokumen di atas di siapkan, selanjutnya mengikuti beberapa langkah berikut. Prosedur penting sekali di ikuti supaya proses pelaporan nikah dapat berjalan lancar. Selain itu, juga pernikahan Anda terdaftar di Indonesia dan Korea Selatan.
- Isi data diri di laman peduliwni.kemlu.go.id
- Dokumen di atas dikirim melalui pos ke alamat 380 Yeouidaebang-ro, Yeongdeungpo-gu, Seuol, Republik Korea 07342, lengkap dengan amplop dan perangko balasan.
- Alamat rumah di tulis dalam Bahasa Korea serta nomor telepon yang bisa di hubungi.
- Petugas akan memverifikasi dokumen
- Setelah di cek, Anda akan di hubungi oleh petugas melalui nomor telepon tadi.
- Legalisasi terjemahan akan dikirimkan melalui pos paling cepat 3 hari kerja.
Fakta Tentang Syarat Menikah dengan WNA Korea yang Harus Di ketahui
Budaya Korea Selatan memiliki perbedaan dengan tanah air. Karenanya, WNI yang ingin memiliki pasangan Korea Selatan, tentu harus memahami tentang hal ini. Supaya saat menghadap keluarga pasangan lebih mudah menyesuaikan diri. Berikut adalah beberapa fakta yang sering terjadi tentang pernikahan di Korea Selatan.
- Rencana dan Persiapan
Pernikahan di Korea lebih mudah dengan adanya aula pernikahan. Artinya, sebagian persiapan akan di tangani oleh perusahaan di mana tersedia makanan, musik lengkap dengan dekorasinya. Artinya, waktu yang di butuhkan tidak terlalu banyak lagi. Setelah pertunangan, bahkan kurang dari enam bulan bisa langsung menikah. Saat prosesi lamaran pun tidak banyak hal yang di tanyakan, hanya mendiskusikan kesiapan menikah serta hidup bersama.
- Pertemuan dengan Mertua
Orang Korea mempertemukan calon pasangan ke orang tua saat sudah serius dalam sebuah hubungan. Jadi, jika Anda sudah di bawa ke rumah dan bertemu keluarganya artinya sudah siap untuk melangkah ke tahap selanjutnya. Perkawinan jauh lebih besar maknanya di bandingkan hanya menyatukan dua orang yang saling menyayangi dan mencintai. Sehingga di Korea, bertemu dengan orang tua pasangan di anggap sebagai kesepakatan besar.
- Menggunakan Dua Model Pakaian
Pernikahan di Korea Selatan menetapkan dua model pakaian untuk pengantin. Pertama, tema hitam putih di mana gaun putih klasik di kenakan oleh pengantin wanita. Sedangkan setelan hitam untuk pengantin pria. Selanjutnya, baru akan di ganti dengan baju bernama hanbok merah untuk wanita dan warna biru bagi pria. Perubahan seperti ini memang biasa terjadi selama prosesi upacara terutama pada pihak keluarga.
- Prosesi Upacara Singkat
Jika di negara tertentu, pernikahan bisa di gelar seharian bahkan sampai beberapa hari. Namun, berbeda sekali dengan Korea di mana upacara pernikahan berlangsung sekitar 2 jam saja. Hal ini di sebabkan semua keperluan sudah di lakukan di aula pernikahan, termasuk merias dan makan. Meski begitu, yang tak boleh terlewatkan adalah berfoto bersama kedua pengantin. Semua tamu di berikan kesempatan untuk mengambil foto di ruang studio.
Jasa Urus Dokumen Syarat Menikah dengan WNA Terbaik untuk WNI
Mengurus dokumen pernikahan tidak boleh di anggap sepele, karena adanya kesalahan membuat proses pendaftaran terhambat. Belum lagi harus mempersiapkan dekorasi ruangan, makanan, baju pengantin hingga make-up. Makanya, tidak jarang sebagian WNI menggunakan jasa terpercaya dalam pengurusan supaya lebih menghemat waktu.
Jasa Urus Syarat Menikah dengan WNA
WNI yang jauh dari kota Jakarta akan lebih susah lagi. Sebab, harus bolak-balik atau menginap di hotel, pengeluaran pasti terus bertambah. Adanya jasa urus dokumen pernikahan ini membuat Anda tidak perlu datang ke Jakarta. Menjadi pilihan terbaik terutama masyarakat yang lokasinya tidak berada di kawasan Jakarta. Semua akan di tangani oleh Jangkar Groups sampai prosedur selesai.
Tidak ada yang perlu di khawatirkan, sebab Jangkar Groups merupakan perusahaan jasa yang sudah lama berkecimpung dalam hal ini. Artinya, semua seluk beluk syarat dan prosedur yang harus di tempuh bukan hal baru bagi tim profesional. Anda pun bisa berkonsultasi terlebih dahulu untuk tahu lebih lanjut. Tim berpengalaman akan membantu melayani dan memberikan hasil terbaik seperti keinginan dan harapan.
Itulah beberapa hal yang harus di ketahui tentang syarat menikah dengan WNA . Mengenai dokumen persyaratan yang harus di terjemahkan dan di legalisir kedutaan, serahkan saja pada Jangkar Groups. Supaya Anda tidak kerepotan dan dapat lebih fokus mempersiapkan acara di tempat domisili. Perusahaan ini sudah terdaftar di Kemenkumham sehingga terjamin keamanannya.