Syarat Mengurus SKCK

Syarat Mengurus SKCK

Apa itu SKCK?

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah surat yang diterbitkan oleh pihak kepolisian yang berisi informasi tentang catatan kepolisian seseorang. SKCK biasanya diperlukan untuk keperluan administratif seperti melamar pekerjaan, pengajuan visa, atau keperluan lainnya.

Syarat Mengurus SKCK

Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengurus SKCK:

  1. Warga Negara Indonesia atau orang asing yang telah memiliki izin tinggal tetap di Indonesia
  2. Memiliki KTP atau paspor yang masih berlaku
  3. Tidak sedang dalam proses hukum
  4. Tidak memiliki catatan kriminal

Proses Pengurusan SKCK

Berikut adalah langkah-langkah untuk mengurus SKCK:

  1. Datang ke kantor polisi terdekat dengan membawa dokumen persyaratan yang telah disebutkan sebelumnya
  2. Isi formulir yang disediakan oleh petugas di kantor polisi
  3. Bayar biaya administrasi yang telah ditentukan
  4. Tunggu SKCK selesai diproses, biasanya memakan waktu sekitar 1-2 minggu

Kesimpulan

Mengurus SKCK tidak sulit asalkan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dan mengikuti proses pengurusan dengan benar. Sebagai catatan, SKCK memiliki masa berlaku selama 6 bulan dan perlu diperbarui kembali setelah masa berlaku habis.

  Pengurusan SKCK WNA Untuk Bermotor

admin