Jika paspor Anda sudah mati dan ingin melakukan perpanjangan atau pembuatan paspor baru pada tahun 2024, ada beberapa syarat yang harus Anda penuhi. Berikut ini adalah beberapa informasi penting mengenai syarat mengurus paspor yang sudah mati pada tahun 2024: Ngurus Paspor Di Bekasi 2024
1. Persyaratan Umum | Syarat Mengurus Paspor Yang Sudah Mati 2024
Persyaratan umum mengurus paspor yang sudah mati pada tahun 2024 tidak berbeda dengan persyaratan umum pengurusan paspor pada umumnya. Anda harus memiliki KTP yang masih berlaku dan tidak dalam proses pembuatan. Selain itu, Anda juga harus membawa paspor lama yang sudah mati dan fotokopi dari dokumen tersebut.
Untuk mencegah penyebaran virus Corona, Anda juga di wajibkan untuk membawa surat keterangan hasil tes PCR atau rapid antigen dengan hasil negatif yang di keluarkan maksimal 3×24 jam sebelum kedatangan di kantor imigrasi. Selain itu, pastikan Anda juga membawa masker dan hand sanitizer.
2. Biaya Pengurusan Paspor | Syarat Mengurus Paspor Yang Sudah Mati 2024
Biaya pengurusan paspor yang sudah mati pada tahun 2024 akan berbeda-beda tergantung dari jenis paspor yang Anda inginkan. Untuk paspor biasa, biaya pengurusan sekitar Rp150.000,- hingga Rp255.000,-. Sedangkan untuk paspor elektronik, biaya pengurusan sekitar Rp355.000,- hingga Rp655.000,-. Namun, biaya pengurusan tersebut dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan pemerintah.
3. Proses Pengurusan Paspor | Syarat Mengurus Paspor Yang Sudah Mati 2024
Proses pengurusan paspor yang sudah mati pada tahun 2024 dapat di lakukan secara online maupun offline. Jika Anda memilih untuk melakukan pengurusan secara online, Anda perlu mengakses website resmi Imigrasi dan mengisi formulir pengajuan paspor online. Setelah itu, Anda akan di arahkan untuk melakukan pembayaran biaya pengurusan. Setelah pembayaran berhasil, Anda akan mendapatkan kode booking dan jadwal wawancara di kantor imigrasi.
Jika Anda memilih untuk melakukan pengurusan secara offline, Anda perlu datang langsung ke kantor imigrasi terdekat dengan membawa persyaratan yang di butuhkan. Setelah itu, Anda akan mendapatkan nomor antrian untuk melakukan wawancara dengan petugas.
4. Waktu Pengurusan Paspor
Waktu pengurusan paspor yang sudah mati pada tahun 2024 tergantung dari jenis paspor yang Anda ajukan dan jumlah antrian di kantor imigrasi. Untuk paspor biasa, waktu pengurusan berkisar antara 3-5 hari kerja. Sedangkan untuk paspor elektronik, waktu pengurusan dapat memakan waktu hingga 14 hari kerja.
5. Pengambilan Paspor
Setelah proses pengurusan selesai, Anda dapat mengambil paspor di kantor imigrasi pada hari yang sudah di tentukan. Jangan lupa untuk membawa bukti pembayaran dan dokumen yang di butuhkan seperti KTP dan paspor lama yang sudah mati. Selain itu, pastikan juga Anda membawa masker dan hand sanitizer.
Demikianlah informasi mengenai syarat mengurus paspor yang sudah mati pada tahun 2024. Pastikan Anda memenuhi semua persyaratan yang di butuhkan agar proses pengurusan paspor dapat berjalan lancar dan sukses. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Jadi, Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
WEB : PT Jangkar Global Groups