Syarat Membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
Syarat Membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang di keluarkan oleh kepolisian untuk menunjukkan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal atau rekam jejak kejahatan di wilayah Indonesia. SKCK di perlukan dalam berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, mengajukan visa, atau mendaftar kuliah di luar negeri. Namun, tidak semua orang bisa membuat SKCK dengan mudah. Berikut adalah syarat-syarat yang harus di penuhi untuk membuat SKCK:
Perpanjang SKCK Polres Tasikmalaya
Syarat Umum Membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
Untuk membuat SKCK, seseorang harus memenuhi syarat umum yang meliputi:
- Selanjutnya, Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki izin tinggal tetap di Indonesia.
- Kemudian, Memiliki KTP atau paspor yang masih berlaku.
- Tidak sedang dalam proses atau pernah di jatuhi hukuman pidana atau tindak pidana.
- Tidak sedang dalam proses atau pernah di jatuhi hukuman di siplin oleh instansi pemerintah atau swasta.
- Tidak sedang dalam pengawasan kepolisian atau dalam daftar pencarian orang (DPO).
Jika seseorang tidak memenuhi salah satu syarat umum di atas, maka dia tidak bisa membuat SKCK.
Syarat Khusus Membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
Selain syarat umum, ada juga syarat khusus yang harus di penuhi untuk membuat SKCK, tergantung pada keperluan atau tujuan pembuatan SKCK tersebut. Berikut adalah beberapa contoh syarat khusus:
1. Membuat SKCK untuk Melamar Pekerjaan
Jika seseorang ingin membuat SKCK untuk melamar pekerjaan, maka dia harus memenuhi syarat khusus sebagai berikut:
- Telah mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK).
- Selanjutnya, Melampirkan surat pengantar dari instansi yang bersangkutan, seperti perusahaan atau institusi yang akan di jadikan tempat bekerja.
2. Membuat SKCK untuk Mengajukan Visa
Jika seseorang ingin membuat SKCK untuk mengajukan visa, maka dia harus memenuhi syarat khusus sebagai berikut:
- Selanjutnya, Melampirkan formulir permohonan visa dan dokumen pendukung lainnya, seperti paspor dan tiket pesawat.
- Melampirkan surat pengantar dari instansi yang mengajukan visa, seperti kedutaan atau konsulat.
3. Membuat SKCK untuk Mendaftar Kuliah di Luar Negeri
Jika seseorang ingin membuat SKCK untuk mendaftar kuliah di luar negeri, maka dia harus memenuhi syarat khusus sebagai berikut:
- Melampirkan surat penerimaan atau surat tawaran dari universitas atau lembaga pendidikan di luar negeri.
- Selanjutnya, Melampirkan formulir permohonan visa dan dokumen pendukung lainnya, seperti paspor dan tiket pesawat.
- Melampirkan surat pengantar dari universitas atau lembaga pendidikan yang bersangkutan.
Prosedur Membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
Setelah memenuhi semua syarat yang di perlukan, seseorang dapat mengajukan pembuatan SKCK dengan mengikuti prosedur sebagai berikut:
1. Mengisi Formulir Permohonan SKCK
Seseorang harus mengisi formulir permohonan SKCK yang dapat di ambil di kantor polisi atau di unduh secara online dari situs web kepolisian. Selanjutnya, Ada beberapa informasi pribadi yang harus di isi di dalam formulir tersebut, seperti nama lengkap, alamat, tempat dan tanggal lahir, nomor identitas, dan tujuan pembuatan SKCK.
2. Membayar Biaya Administrasi
Setelah mengisi formulir permohonan SKCK, seseorang harus membayar biaya administrasi yang di tentukan oleh kepolisian. Selanjutnya, Biaya ini berbeda-beda tergantung pada daerah atau wilayah di mana seseorang mengajukan pembuatan SKCK. Biasanya, biaya administrasi SKCK berkisar antara Rp 30.000 hingga Rp 60.000.
3. Melampirkan Dokumen Pendukung | Syarat Membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
Setelah membayar biaya administrasi, seseorang harus melampirkan dokumen pendukung yang di perlukan, seperti KTP atau paspor, surat pengantar, surat penerimaan universitas, atau formulir permohonan visa. Selanjutnya, Semua dokumen harus asli dan lengkap, serta sesuai dengan syarat khusus pembuatan SKCK.
4. Membawa Fotokopi Dokumen Pendukung
Setelah melampirkan dokumen pendukung, seseorang harus membawa fotokopi dokumen tersebut. Selanjutnya, Fotokopi ini akan di cocokkan dengan dokumen asli yang sudah di lampirkan sebelumnya. Jika fotokopi dokumen tidak sesuai dengan dokumen asli, maka pembuatan SKCK tidak akan di proses.
5. Melakukan Verifikasi Data dan Pengambilan Sidik Jari
Setelah dokumen pendukung dan fotokopi di serahkan, seseorang akan di minta untuk melakukan verifikasi data dan pengambilan sidik jari. Selanjutnya, Hal ini di lakukan untuk memastikan bahwa data yang di isi di dalam formulir permohonan SKCK benar dan sesuai dengan dokumen yang di serahkan. Pengambilan sidik jari di lakukan untuk membandingkan dengan sidik jari yang sudah tercatat di kepolisian.
6. Menunggu Proses Verifikasi dan Penerbitan SKCK
Setelah selesai melakukan verifikasi data dan pengambilan sidik jari, seseorang hanya perlu menunggu proses verifikasi dan penerbitan SKCK oleh kepolisian. Proses ini biasanya memakan waktu sekitar 3-7 hari kerja, tergantung pada daerah atau wilayah di mana seseorang mengajukan pembuatan SKCK.
Kesimpulan Syarat Membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
Membuat SKCK memang bukan hal yang sulit jika semua syarat dan prosedur sudah di penuhi dan di laksanakan dengan benar. Namun, untuk mempercepat proses pembuatan SKCK, sebaiknya seseorang sudah mempersiapkan semua dokumen dan informasi yang di perlukan sebelum mengajukan permohonan. Dengan begitu, pembuatan SKCK dapat di lakukan dengan cepat dan mudah.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Jadi, Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
WEB : PT Jangkar Global Groups