Syarat Membuat SKCK Yang Sudah Mati

Jika Anda memerlukan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan pernah membuatnya sebelumnya, Anda harus memperbaharui dokumen tersebut setiap enam bulan sekali. Bagi yang belum pernah membuat SKCK sebelumnya, Anda dapat mengajukannya kapan saja. Namun, bagaimana jika SKCK yang sudah pernah Anda buat sudah mati? Berikut adalah syarat membuat SKCK yang sudah mati:

1. Membawa Fotokopi SKCK Lama

Sebelum membuat SKCK yang sudah mati, pastikan untuk membawa fotokopi dokumen SKCK lama Anda. Hal ini untuk memudahkan pihak kepolisian dalam melakukan verifikasi data Anda. Jika Anda tidak membawa fotokopi SKCK lama, Anda harus melampirkan surat keterangan kehilangan dari Kepolisian.

2. Membawa KTP Asli dan Fotokopi

Selain fotokopi SKCK lama, Anda juga harus membawa KTP asli dan fotokopinya. Pastikan bahwa data yang tertera pada KTP Anda sudah sesuai dengan data yang tercantum pada SKCK lama Anda.

  Pengurusan SKCK WNA Untuk Kebudayaan

3. Membawa Pas Foto Terbaru

Anda juga harus membawa pas foto terbaru dengan latar belakang warna merah ukuran 4×6 cm. Pastikan foto tidak blur dan tidak terpotong.

4. Membawa Surat Keterangan Sehat

Untuk membuat SKCK, Anda juga harus membawa surat keterangan sehat dari dokter. Surat keterangan ini akan membuktikan bahwa Anda tidak memiliki penyakit menular atau berbahaya.

5. Membawa Surat Izin Kerja

Jika Anda membuat SKCK untuk keperluan kerja, pastikan untuk membawa surat izin kerja dari perusahaan tempat Anda bekerja. Surat izin kerja ini akan membantu pihak kepolisian dalam memverifikasi data Anda.

6. Mengisi Formulir SKCK Baru

Setelah Anda memenuhi semua syarat di atas, silakan mengisi formulir SKCK baru. Pastikan untuk mengisi data yang sesuai dengan KTP dan SKCK lama Anda. Jika terdapat data yang berbeda, harap cantumkan keterangan di bawah formulir.

7. Membayar Biaya Administrasi

Setelah mengisi formulir, Anda harus membayar biaya administrasi untuk membuat SKCK yang sudah mati. Biaya administrasi ini bervariasi tergantung pada kebijakan setiap kepolisian daerah.

  Syarat Perpanjang SKCK Di Polsek

8. Menunggu SKCK Selesai Diproses

Setelah membayar biaya administrasi, Anda harus menunggu proses pembuatan SKCK selesai. Waktu yang dibutuhkan untuk membuat SKCK yang sudah mati biasanya lebih lama dibandingkan dengan membuat SKCK baru. Oleh karena itu, pastikan untuk membuat SKCK dengan waktu yang cukup agar tidak terlambat.

Kesimpulan

Dalam membuat SKCK yang sudah mati, Anda harus memenuhi beberapa syarat seperti membawa fotokopi SKCK lama, KTP asli dan fotokopinya, pas foto terbaru, surat keterangan sehat, surat izin kerja (jika diperlukan), mengisi formulir SKCK baru, membayar biaya administrasi, dan menunggu proses pembuatan selesai. Pastikan untuk mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan agar proses pembuatan SKCK berjalan lancar.

admin