Syarat Perpanjang SKCK Di Polsek

Pengantar

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menyatakan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal. SKCK bisa dibutuhkan dalam berbagai keperluan seperti melamar pekerjaan, mengurus visa, dan lain-lain. Namun, SKCK memiliki masa berlaku tertentu sehingga perlu diperpanjang. Artikel ini akan membahas syarat perpanjang SKCK di Polsek.

Syarat Perpanjang SKCK di Polsek

Untuk melakukan perpanjangan SKCK di Polsek, ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi. Berikut adalah syarat-syaratnya:1. Fotokopi KTPKTP atau Kartu Tanda Penduduk merupakan salah satu dokumen identitas yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SKCK. Pastikan untuk membawa fotokopi KTP dan menunjukkan aslinya saat mengurus perpanjangan SKCK.2. Fotokopi SKCK LamaSKCK memiliki masa berlaku tertentu, sehingga jika Anda sudah memiliki SKCK sebelumnya, pastikan untuk membawa fotokopi SKCK lama sebagai syarat perpanjangan SKCK.3. Pas Foto TerbaruUntuk mengurus perpanjangan SKCK, Anda juga perlu membawa pas foto terbaru dengan ukuran 4×6 atau 3×4. Pastikan untuk memakai pakaian berwarna netral dan tidak menggunakan aksesoris yang mencolok.4. Biaya Perpanjangan SKCKSelain persyaratan dokumen seperti KTP dan SKCK lama, Anda juga perlu membayar biaya perpanjangan SKCK. Besar biaya perpanjangan SKCK dapat berbeda-beda tergantung dari kebijakan Polsek masing-masing.

  Jogo Suroboyo SKCK

Prosedur Perpanjangan SKCK di Polsek

Setelah memenuhi persyaratan dokumen dan biaya perpanjangan SKCK, Anda juga perlu mengikuti prosedur perpanjangan SKCK di Polsek. Berikut adalah prosedur perpanjangan SKCK di Polsek:1. Kunjungi Polsek TerdekatPertama-tama, kunjungi Polsek terdekat dengan tempat tinggal Anda. Jika Anda tidak tahu di mana letak Polsek terdekat, Anda bisa mencarinya melalui situs resmi Kepolisian Negara Republik Indonesia.2. Ambil AntrianSetelah tiba di Polsek, ambil antrian untuk mengurus perpanjangan SKCK.3. Isi Formulir Perpanjangan SKCKSetelah mendapatkan giliran, Anda perlu mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan oleh petugas Polsek. Pastikan untuk mengisi formulir dengan benar dan jujur.4. Serahkan Dokumen dan Biaya Perpanjangan SKCKSetelah mengisi formulir, serahkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan seperti fotokopi KTP, SKCK lama, dan pas foto terbaru beserta biaya perpanjangan SKCK kepada petugas Polsek.5. Tunggu SKCK DiterbitkanSetelah Anda menyelesaikan semua prosedur perpanjangan SKCK, tunggu SKCK diterbitkan oleh petugas Polsek. Waktu pengambilan SKCK bisa berbeda-beda tergantung dari kebijakan Polsek masing-masing.

Kesimpulan

Perpanjangan SKCK adalah suatu keharusan jika masa berlaku SKCK Anda telah habis. Untuk mengurus perpanjangan SKCK, pastikan untuk memenuhi syarat-syarat dokumen seperti KTP, SKCK lama, dan pas foto terbaru beserta membayar biaya perpanjangan SKCK. Setelah itu, ikuti prosedur perpanjangan SKCK di Polsek yang terdekat dengan tempat tinggal Anda. Dengan memenuhi semua persyaratan dan prosedur perpanjangan SKCK dengan benar, Anda bisa mendapatkan SKCK baru dengan mudah dan cepat.

  SKCK Jaktim
admin