Syarat Membuat SKCK Untuk Orang Tua
Syarat Membuat SKCK Untuk Orang Tua – Mempunyai Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menjadi keharusan bagi siapa pun yang ingin melamar pekerjaan atau mengurus dokumen penting lainnya. Begitu pula bagi orang tua yang memiliki anak di bawah umur dan ingin melakukan pendaftaran sekolah atau kegiatan lainnya. Namun, tahukah Anda apa saja syarat membuat SKCK untuk orang tua? Simak penjelasan berikut ini. Dokumen yang Harus Di bawa Saat Membuat SKCK
1. Surat Pengantar dari Kelurahan – Membuat SKCK Untuk Orang Tua
Salah satu syarat membuat SKCK untuk orang tua adalah surat pengantar dari kelurahan setempat. Anda perlu mengajukan permohonan surat pengantar ini di kantor kelurahan atau kecamatan dengan membawa beberapa dokumen seperti KTP, KK, dan akta kelahiran anak. Surat pengantar ini akan menyatakan bahwa Anda sebagai orang tua memang benar-benar membutuhkan SKCK untuk keperluan tertentu.
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) – Membuat SKCK Untuk Orang Tua
Syarat membuat SKCK yang kedua adalah KTP yang masih berlaku. Pastikan KTP Anda masih dalam kondisi baik dan belum kadaluwarsa. KTP ini akan menjadi bukti identitas Anda sebagai orang tua.
3. Kartu Keluarga (KK) – Membuat SKCK Untuk Orang Tua
Selain KTP, KK juga menjadi salah satu syarat untuk membuat SKCK. KK akan menunjukkan bahwa Anda sebagai orang tua memang memiliki anak di bawah umur yang perlu di urus dokumen SKCK-nya.
4. Akta Kelahiran Anak – Syarat Membuat SKCK Untuk Orang Tua
Akta kelahiran anak juga harus di bawa saat membuat SKCK. Hal ini akan menjadi salah satu bukti bahwa Anda memang benar-benar memiliki anak yang masih di bawah umur.
5. Pas Foto – Syarat Membuat SKCK Untuk Orang Tua
Syarat membuat SKCK yang terakhir adalah pas foto. Pastikan pas foto yang Anda bawa memenuhi kriteria yang sudah di tentukan, seperti ukuran dan latar belakang yang sessuai. Pas foto ini akan di gunakan untuk di tempelkan pada SKCK yang nantinya akan Anda terima.
Kesimpulan
Berikut adalah membuat SKCK untuk orang tua yang perlu di penuhi, yaitu surat pengantar dari kelurahan, KTP, KK, akta kelahiran anak, dan pas foto. Pastikan semua persyaratan tersebut sudah terpenuhi sebelum mengajukan permohonan SKCK. Semoga informasi ini bermanfaat.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
WEB : PT Jangkar Global Groups