Syarat Membuat SKCK Untuk Kerja Ke Luar Negeri

Syarat Membuat SKCK Untuk Kerja Ke Luar Negeri

Apa itu SKCK?

Surat Keterangan Catatan Kepolisian, atau disingkat SKCK, adalah dokumen yang dikeluarkan oleh kepolisian sebagai bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal di wilayah hukum yang bersangkutan.

Mengapa SKCK Diperlukan untuk Kerja di Luar Negeri?

Banyak negara yang memerlukan SKCK sebagai salah satu persyaratan untuk mendapatkan visa kerja. SKCK merupakan salah satu cara bagi negara tujuan untuk mengukur keamanan negaranya terhadap orang asing yang akan bekerja di sana.

Syarat Membuat SKCK untuk Kerja Ke Luar Negeri

Untuk membuat SKCK untuk keperluan kerja ke luar negeri, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:

  • Warga Negara Indonesia
  • Sudah mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Usia minimal 17 tahun
  • Tidak pernah terlibat dalam kasus kriminal
  • Melampirkan surat pengantar dari instansi yang membutuhkan
  Membuat SKCK Online Semarang

Prosedur Membuat SKCK untuk Kerja Ke Luar Negeri

Berikut adalah prosedur yang harus dilakukan saat membuat SKCK untuk keperluan kerja ke luar negeri:

  1. Datang ke kantor polisi setempat
  2. Mengisi formulir permohonan SKCK dan melampirkan fotokopi KTP/NIK
  3. Melakukan pembayaran biaya pembuatan SKCK
  4. Melakukan sidik jari dan foto
  5. Menunggu SKCK selesai diproses

Waktu dan Biaya Membuat SKCK untuk Kerja Ke Luar Negeri

Waktu yang dibutuhkan untuk membuat SKCK bervariasi, tergantung dari kecepatan proses di kantor polisi setempat. Biaya pembuatan SKCK juga berbeda-beda di setiap daerah, namun umumnya berkisar antara Rp30.000 hingga Rp50.000.

Kesimpulan

Semua orang yang ingin bekerja di luar negeri harus memenuhi persyaratan SKCK yang ditetapkan oleh negara tujuan. Dengan mengetahui syarat membuat SKCK untuk kerja ke luar negeri, diharapkan proses pendaftaran dan visa kerja dapat berjalan lancar.

admin