Syarat Membuat SKCK Samarinda – SKCK atau surat keterangan catatan kepolisian adalah salah satu dokumen penting yang harus di miliki oleh setiap warga negara Indonesia. Dokumen ini sering di minta dalam berbagai keperluan seperti melamar pekerjaan, mengurus visa, dan lain sebagainya. Bagi warga Samarinda yang ingin membuat SKCK, berikut adalah syarat-syarat yang harus di penuhi. Lowongan Kerja BPKM 2024: Peluang Karir di BPKM
Apa Itu SKCK?
Sebelum membahas syarat-syarat pembuatan SKCK Samarinda, ada baiknya kita mengenal terlebih dahulu apa itu SKCK. Seperti yang telah di jelaskan sebelumnya, SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah sebuah dokumen resmi yang berisi catatan kepolisian seseorang. Selanjutnya dokumen ini di keluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai bukti bahwa yang bersangkutan tidak memiliki catatan kriminal atau pernah terlibat dalam kegiatan kriminal.
Selanjutnya SKCK di butuhkan dalam berbagai hal, seperti:
- Melamar pekerjaan
- Mengurus visa
- Mendaftar sekolah atau universitas
- Selanjutnya, mengurus izin mengemudi
- Selanjutnya, menjadi anggota kepolisian atau TNI
Bagi warga Samarinda yang ingin membuat SKCK, berikut adalah syarat yang harus dipenuhi.
Syarat Membuat SKCK Samarinda
1. Warga Negara Indonesia
Untuk dapat membuat SKCK, yang bersangkutan harus memiliki kewarganegaraan Indonesia dan terdaftar sebagai penduduk Samarinda.
2. Usia Minimal 17 Tahun
Usia minimal untuk membuat SKCK adalah 17 tahun. Namun, untuk beberapa keperluan seperti melamar pekerjaan di perusahaan swasta, usia minimal yang di butuhkan adalah 21 tahun.
3. Surat Permohonan Pembuatan SKCK
Untuk membuat SKCK, yang bersangkutan harus mengajukan surat permohonan pembuatan SKCK ke Kepolisian Daerah Samarinda. Selanjutnya, surat permohonan tersebut harus di lengkapi dengan alasan pembuatan SKCK dan informasi pribadi yang lengkap.
4. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Fotokopi KTP yang masih berlaku harus di lampirkan saat mengajukan permohonan pembuatan SKCK. Selanjutnya, jika yang bersangkutan belum memiliki KTP, maka bisa menggunakan Kartu Keluarga (KK) sebagai pengganti.
5. Pas Foto Terbaru
Syarat Membuat SKCK Samarinda, Pas foto terbaru dengan ukuran 4×6 cm sebanyak 2 lembar harus di lampirkan saat mengajukan permohonan pembuatan SKCK. Selanjutnya pastikan pas foto tersebut jelas dan tidak kabur.
6. Biaya Pembuatan SKCK
Jadi untuk membuat SKCK, yang bersangkutan harus membayar biaya administrasi sebesar Rp. 30.000,-. Selanjutnya, biaya tersebut bisa berbeda-beda tergantung dari kebijakan Kepolisian Daerah Samarinda.
Proses Membuat SKCK Samarinda
Syarat Membuat SKCK Samarinda, setelah mengajukan permohonan pembuatan SKCK dengan melampirkan syarat-syarat di atas, maka proses pembuatan SKCK akan di lakukan oleh petugas Kepolisian Daerah Samarinda. Proses pembuatan SKCK tersebut meliputi:
1. Verifikasi Data
Petugas akan melakukan verifikasi data yang telah di sampaikan oleh yang bersangkutan, seperti identitas diri dan riwayat kegiatan kriminal.
2. Pengecekan Sidik Jari
Jadi Petugas akan melakukan pengecekan sidik jari untuk memastikan bahwa yang bersangkutan tidak memiliki riwayat kegiatan kriminal.
3. Pengambilan Foto
Setelah sidik jari diperiksa, maka petugas akan mengambil foto yang nantinya akan di cetak pada SKCK.
4. Pengambilan SKCK
Jadi setelah proses verifikasi selesai di lakukan, maka SKCK bisa di ambil oleh yang bersangkutan di Kepolisian Daerah Samarinda.
Syarat Membuat SKCK Samarinda Jangkar Groups
Membuat SKCK Samarinda tidaklah sulit asalkan syarat-syarat yang telah di sebutkan di atas telah di penuhi dengan benar. Selain itu, pastikan juga untuk mengajukan permohonan pembuatan SKCK dengan alasan yang jelas dan tidak bertentangan dengan hukum. Dengan begitu, proses pembuatan SKCK akan berjalan lancar dan SKCK dapat di terima dalam waktu yang lebih cepat.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id