Syarat Membuat SKCK Polres Klaten

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang berisikan catatan kegiatan seseorang di kepolisian. SKCK ini menyatakan bahwa si pemohon tidak pernah terlibat dalam tindak pidana atau memiliki catatan kriminal. Untuk membuat SKCK, Anda bisa mengajukan permohonan ke Polres Klaten. Sebelum itu, pastikan Anda memenuhi syarat-syarat yang harus dipenuhi. Berikut di bawah ini adalah syarat membuat SKCK Polres Klaten.

Syarat Umum

Untuk membuat SKCK di Polres Klaten, ada beberapa syarat umum yang harus Anda penuhi, yaitu:

  • Warga negara Indonesia
  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Berumur minimal 17 tahun
  • Tidak pernah terlibat dalam kasus pidana
  • Tidak sedang dalam proses hukum

Jika Anda memenuhi syarat-syarat tersebut, Anda bisa melanjutkan ke tahapan berikutnya, yaitu melengkapi persyaratan administratif.

Persyaratan Administratif

Untuk membuat SKCK di Polres Klaten, Anda harus melengkapi persyaratan administratif berikut ini:

  1. Mengisi formulir permohonan SKCK
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
  3. Fotokopi surat keterangan domisili
  4. Fotokopi akta kelahiran atau surat nikah
  5. Pas foto terbaru ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar
  6. Melampirkan surat pernyataan tidak terlibat dalam kasus pidana
  7. Melampirkan surat pernyataan tidak sedang dalam proses hukum
  Pengurusan SKCK WNA Dan Sosial

Setelah semua persyaratan administratif telah terpenuhi, Anda bisa mengajukan permohonan SKCK ke Polres Klaten.

Prosedur Pengajuan SKCK

Untuk mengajukan SKCK di Polres Klaten, Anda bisa mengikuti prosedur berikut ini:

  1. Datang ke Polres Klaten pada jam kerja
  2. Ambil nomor antrian
  3. Tunggu giliran dipanggil
  4. Setelah dipanggil, serahkan persyaratan administratif yang telah dilengkapi ke petugas
  5. Petugas akan memeriksa persyaratan dan meminta Anda untuk membayar biaya administrasi
  6. Setelah membayar biaya administrasi, Anda akan diberikan tanda terima pengajuan SKCK
  7. Anda bisa menunggu SKCK jadi sesuai dengan waktu yang telah ditentukan oleh petugas
  8. Jika SKCK telah jadi, Anda bisa mengambilnya di loket yang telah ditentukan

Biaya Administrasi SKCK

Untuk membuat SKCK di Polres Klaten, Anda harus membayar biaya administrasi sebesar Rp. 30.000,-. Biaya tersebut bisa berubah sesuai dengan kebijakan dari pihak kepolisian.

Kesimpulan

SKCK adalah surat keterangan catatan kepolisian yang dibutuhkan dalam berbagai keperluan seperti melamar pekerjaan, mengikuti seleksi CPNS, dan lain sebagainya. Untuk membuat SKCK di Polres Klaten, Anda harus memenuhi syarat-syarat umum dan melengkapi persyaratan administratif yang telah ditentukan. Setelah itu, Anda bisa mengajukan permohonan SKCK ke Polres Klaten dan membayar biaya administrasi. Semoga informasi di atas bermanfaat bagi Anda yang sedang membutuhkan SKCK.

  SKCK Online Purwodadi: Mudah dan Efisien
admin