Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat yang dikeluarkan oleh Kepolisian untuk menunjukkan bahwa seseorang bersih dari catatan kriminal yang ada di Kepolisian. SKCK sangat penting dan dibutuhkan dalam banyak hal, seperti melamar pekerjaan atau mengurus paspor. Berikut adalah syarat untuk membuat SKCK perpanjangan:
1. KTP Elektronik
Syarat utama untuk membuat SKCK perpanjangan adalah memiliki KTP elektronik yang masih berlaku. KTP elektronik akan digunakan sebagai identitas resmi dalam membuat SKCK.
2. Mengajukan permohonan
Untuk membuat SKCK perpanjangan, seseorang harus mengajukan permohonan ke Kepolisian setempat. Biasanya, permohonan dapat diajukan secara online atau langsung ke kantor Kepolisian.
3. Melengkapi dokumen
Setelah mengajukan permohonan, seseorang harus melengkapi dokumen yang dibutuhkan oleh Kepolisian. Dokumen yang biasanya dibutuhkan adalah fotokopi KTP dan surat pernyataan dari yang bersangkutan.
4. Membayar biaya
Setelah melengkapi dokumen, seseorang harus membayar biaya untuk membuat SKCK perpanjangan. Biaya yang dibutuhkan biasanya tidak terlalu mahal, namun berbeda-beda di setiap daerah.
5. Menunggu proses
Setelah semua dokumen dan biaya sudah dilengkapi, seseorang harus menunggu proses pembuatan SKCK selesai. Biasanya, proses pembuatan SKCK dapat memakan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu.
6. Mengambil SKCK
Setelah SKCK selesai dibuat, seseorang harus mengambil SKCK di kantor Kepolisian setempat. SKCK akan diberikan langsung ke yang bersangkutan dengan menunjukkan KTP elektronik asli.
Meta Description
Dalam artikel ini akan dijelaskan syarat membuat SKCK perpanjangan. Pelajari panduan lengkapnya untuk memperoleh SKCK yang dibutuhkan secara tepat dan efektif.
Meta Keywords
SKCK, perpanjangan SKCK, syarat membuat SKCK, mengajukan permohonan SKCK, melengkapi dokumen SKCK, biaya SKCK, menunggu proses SKCK, mengambil SKCK.