Perhitungan Pph Pasal 22 Impor

Perhitungan Pph Pasal 22 Impor adalah salah satu kewajiban yang harus dilakukan oleh pengusaha yang melakukan impor barang dari luar negeri ke Indonesia. Pph Pasal 22 Impor adalah pajak yang dikenakan atas impor barang yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan usaha yang tidak mempunyai NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) atau memiliki NPWP tetapi tidak mempunyai kewajiban menghitung dan/atau menyetor PPN (Pajak Pertambahan Nilai) atas impor barang.

Apa yang Dimaksud dengan Pph Pasal 22 Impor?

Pph Pasal 22 Impor adalah pajak yang dikenakan atas impor barang yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan usaha yang tidak mempunyai NPWP atau memiliki NPWP tetapi tidak mempunyai kewajiban menghitung dan/atau menyetor PPN atas impor barang. Pajak ini dikenakan pada saat impor barang masuk ke wilayah Indonesia, dan besarnya adalah 7,5% dari nilai pabean barang impor tersebut.

  Impor Daging Kerbau Dari India: Keuntungan dan Risiko

Siapa yang Harus Membayar Pph Pasal 22 Impor?

Yang harus membayar Pph Pasal 22 Impor adalah orang pribadi atau badan usaha yang melakukan impor barang ke Indonesia dan tidak mempunyai NPWP atau memiliki NPWP tetapi tidak mempunyai kewajiban menghitung dan/atau menyetor PPN atas impor barang. Pph Pasal 22 Impor juga dikenakan pada barang impor yang tidak tergolong dalam kategori impor untuk tujuan usaha atau perdagangan.

Bagaimana Cara Menghitung Pph Pasal 22 Impor?

Perhitungan Pph Pasal 22 Impor dilakukan dengan rumus sebagai berikut:

Pph Pasal 22 Impor = Nilai Pabean x Tarif Pph Pasal 22 Impor

Nilai Pabean adalah harga jual barang yang dipakai sebagai dasar pengenaan bea masuk dan PPN. Sedangkan tarif Pph Pasal 22 Impor adalah 7,5% dari nilai pabean barang impor.

Contoh Perhitungan Pph Pasal 22 Impor

Contoh perhitungan Pph Pasal 22 Impor adalah sebagai berikut:

Andi membeli sebuah mesin fotocopy dari Jepang senilai USD 10.000. Setelah dilakukan perhitungan bea masuk dan PPN, nilai pabean mesin fotocopy tersebut menjadi Rp 200.000.000. Maka, Pph Pasal 22 Impor yang harus dibayarkan adalah:

  Impor Mesin Bekas: Pentingnya Membeli Mesin Bekas Berkualitas

Pph Pasal 22 Impor = Rp 200.000.000 x 7,5% = Rp 15.000.000

Jadi, Andi harus membayar Pph Pasal 22 Impor sebesar Rp 15.000.000.

Bagaimana Cara Membayar Pph Pasal 22 Impor?

Pph Pasal 22 Impor harus dibayar dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal penerimaan dokumen impor. Pembayaran dapat dilakukan melalui bank yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Apa Sanksi yang Diberikan Jika Tidak Membayar Pph Pasal 22 Impor?

Jika tidak membayar Pph Pasal 22 Impor, maka orang pribadi atau badan usaha tersebut dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 2% per bulan terhadap jumlah pajak yang tidak dibayarkan, dengan batas waktu maksimal 24 bulan. Selain itu, pengusaha tersebut juga dapat dikenakan sanksi pidana jika terbukti melakukan pelanggaran perpajakan.

Kesimpulan

Perhitungan Pph Pasal 22 Impor adalah kewajiban yang harus dilakukan oleh pengusaha yang melakukan impor barang dari luar negeri ke Indonesia. Pph Pasal 22 Impor adalah pajak yang dikenakan atas impor barang yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan usaha yang tidak mempunyai NPWP atau memiliki NPWP tetapi tidak mempunyai kewajiban menghitung dan/atau menyetor PPN atas impor barang. Perhitungan Pph Pasal 22 Impor dilakukan dengan rumus Nilai Pabean x Tarif Pph Pasal 22 Impor. Pph Pasal 22 Impor harus dibayar dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal penerimaan dokumen impor.

  Barang Impor Negara Indonesia: Meningkatkan Ekonomi Nasional dengan Impor
admin