Pengurusan SKCK WNA Untuk Keperluan Pekerjaan Terkait Riset

Apa itu SKCK?

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI). Dokumen ini berisi catatan-catatan tentang seseorang yang terkait dengan kejahatan dan perbuatan melanggar hukum lainnya.

Kenapa SKCK diperlukan untuk WNA?

Bagi Warga Negara Asing (WNA) yang ingin bekerja di Indonesia, SKCK merupakan salah satu dokumen yang wajib dimiliki. Dokumen ini menjadi syarat dalam pengajuan izin tinggal dan bekerja di Indonesia.

Pengurusan SKCK untuk WNA

Untuk mengurus SKCK, WNA harus melakukan proses yang berbeda dengan Warga Negara Indonesia (WNI). Ada beberapa langkah yang harus dilakukan untuk mendapatkan SKCK:

1. Mengajukan permohonan SKCK

WNA yang ingin mengurus SKCK harus mengajukan permohonan ke Kepolisian setempat. Permohonan ini bisa dilakukan secara langsung atau melalui surat permohonan.

  Cara Membuat SKCK Dengan KTP Luar Daerah

2. Melengkapi dokumen-dokumen

Setelah mendapatkan persetujuan untuk mengurus SKCK, WNA harus melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan. Dokumen yang umumnya dibutuhkan antara lain paspor dan KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas).

3. Mengisi formulir

WNA harus mengisi formulir permohonan SKCK yang berisi data-data pribadi seperti nama lengkap, tanggal lahir, alamat tempat tinggal, dan lain-lain.

4. Melakukan sidik jari

Setelah mengisi formulir, WNA harus melakukan sidik jari. Sidik jari ini akan digunakan sebagai salah satu identifikasi dalam proses pengurusan SKCK.

5. Melakukan pemeriksaan

Setelah sidik jari diambil, polisi akan melakukan pemeriksaan terhadap data-data yang diisi oleh WNA. Pemeriksaan ini meliputi pemeriksaan rekam jejak kriminal dan administrasi.

6. Menerima SKCK

Jika data yang diberikan oleh WNA dinyatakan bersih atau tidak terdapat catatan kriminal, maka SKCK akan diterbitkan. SKCK tersebut bisa diambil di kantor polisi tempat pengurusan.

Kesimpulan

Untuk WNA yang ingin bekerja di Indonesia, pengurusan SKCK menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi. Proses pengurusan SKCK cukup mudah dan WNA hanya perlu mengikuti beberapa langkah yang telah ditentukan oleh pihak kepolisian. Dengan memiliki SKCK, WNA dapat melanjutkan proses pengajuan izin tinggal dan bekerja di Indonesia untuk keperluan riset atau pekerjaan terkait lainnya.

  Pelayanan SKCK Mabes Polri