Syarat Membuat SKCK Palembang

Apa itu SKCK?

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian untuk menunjukkan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal atau terlibat dalam masalah hukum apapun. SKCK digunakan untuk berbagai keperluan seperti melamar pekerjaan, mengurus visa, atau mendaftar kuliah.

Syarat Membuat SKCK di Palembang

Untuk membuat SKCK di Palembang, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Pertama, pemohon harus sudah berusia minimal 17 tahun. Kedua, pemohon harus memiliki KTP atau Kartu Identitas lain yang masih berlaku. Ketiga, pemohon harus mengisi formulir permohonan SKCK dengan lengkap dan benar. Keempat, pemohon harus membawa fotokopi KTP dan pas foto berwarna ukuran 4×6.

Prosedur Membuat SKCK di Palembang

Setelah memenuhi persyaratan di atas, pemohon dapat mengajukan permohonan SKCK di kantor Polres atau Polsek terdekat. Berikut adalah prosedur lengkap untuk membuat SKCK di Palembang:1. Datang ke kantor Polres atau Polsek terdekat2. Ambil formulir permohonan SKCK dan isi dengan lengkap dan benar3. Lampirkan fotokopi KTP dan pas foto berwarna ukuran 4×64. Serahkan formulir permohonan dan dokumen pendukung ke Petugas Pelayanan SKCK5. Tunggu pengolahan SKCK yang biasanya memakan waktu 1-2 hari kerja6. Ambil SKCK di kantor Polres atau Polsek dengan membawa KTP asli

  Perpanjangan SKCK Diwakilkan

Biaya Membuat SKCK di Palembang

Untuk membuat SKCK di Palembang, tidak dikenakan biaya alias gratis.

Kata Kunci Meta

SKCK, Palembang, syarat, prosedur, biaya

Deskripsi Meta

Ingin membuat SKCK di Palembang? Baca artikel ini untuk mengetahui syarat, prosedur, dan biaya pembuatan SKCK Palembang dengan lengkap dan detail.

admin