Syarat Membuat SKCK Jakarta Pusat

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang lebih dikenal dengan SKCK merupakan salah satu dokumen yang sering diminta saat melakukan proses administrasi yang memerlukan data kepolisian. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti bahwa yang bersangkutan tidak memiliki catatan kriminal atau masalah dengan pihak kepolisian.

Jakarta Pusat menjadi salah satu kota yang memiliki permintaan SKCK yang tinggi. Jika Anda berada di Jakarta Pusat dan ingin membuat SKCK, berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi.

Persyaratan Umum

Sebelum memulai proses pengajuan SKCK, ada beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh pemohon. Persyaratan tersebut antara lain:

  • Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing yang memiliki izin tinggal tetap di Indonesia.
  • Memiliki KTP/KITAS/KITAP.
  • Tidak sedang dalam proses hukum.
  • Tidak memiliki catatan kriminal atau masalah dengan pihak kepolisian.

Jika Anda memenuhi persyaratan di atas, maka Anda dapat melanjutkan proses pengajuan SKCK.

  Syarat Pembuatan SKCK KTP Luar Batam: Semua yang Perlu Anda Ketahui

Persyaratan khusus

Setelah memenuhi persyaratan umum, ada beberapa persyaratan khusus yang harus dipenuhi oleh pemohon SKCK di Jakarta Pusat. Persyaratan khusus tersebut antara lain:

1. Berusia Minimal 17 Tahun

Pemohon SKCK di Jakarta Pusat harus memiliki usia minimal 17 tahun. Jika Anda masih di bawah usia tersebut, maka Anda tidak dapat mengajukan permohonan SKCK.

2. Pendaftaran Online

Proses pengajuan SKCK di Jakarta Pusat dilakukan secara online. Pemohon harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu melalui website resmi kepolisian. Setelah registrasi berhasil, pemohon akan mendapatkan nomor registrasi yang akan digunakan sebagai identitas pengajuan SKCK.

3. Berkas Persyaratan

Setelah melakukan pendaftaran online, pemohon harus mengumpulkan berkas-berkas persyaratan yang akan dilampirkan pada saat pengajuan SKCK. Berikut adalah daftar berkas-berkas persyaratan yang harus dipenuhi:

  • Fotokopi KTP/KITAS/KITAP.
  • Fotokopi NPWP.
  • Fotokopi Akta Kelahiran atau Ijazah.
  • Surat Keterangan Domisili.
  • Pasfoto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.

Proses Pengajuan

Setelah memenuhi semua persyaratan di atas, pemohon dapat langsung melakukan pengajuan SKCK di kantor kepolisian terdekat. Pemohon harus membawa semua berkas persyaratan yang telah dikumpulkan sebelumnya dan nomor registrasi yang diperoleh saat pendaftaran online.

  Membuat SKCK Dengan KTP Daerah

Proses pengajuan SKCK di Jakarta Pusat memakan waktu sekitar 2-3 hari kerja. Jika dokumen SKCK Anda sudah selesai, Anda dapat langsung mengambilnya di kantor kepolisian tempat Anda melakukan pengajuan.

Kesimpulan

Demikianlah syarat membuat SKCK di Jakarta Pusat yang harus dipenuhi oleh pemohon. Pastikan Anda memenuhi semua persyaratan yang telah dijelaskan di atas sebelum melakukan pengajuan SKCK. Dengan memenuhi semua persyaratan, diharapkan proses pengajuan SKCK Anda dapat berjalan dengan lancar dan cepat.

admin