Syarat Membuat SKCK Di Polres Sleman

Pengertian SKCK

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) dan berisi informasi mengenai rekam jejak seseorang. SKCK diperlukan sebagai syarat dalam beberapa keperluan seperti melamar pekerjaan, melamar visa, mengurus izin mengemudi, dan lain sebagainya.

Syarat Pembuatan SKCK

Untuk membuat SKCK di Polres Sleman, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Syarat tersebut adalah:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Berumur minimal 17 tahun
  • Tidak memiliki catatan kriminal
  • Mengisi formulir permohonan SKCK
  • Membawa fotokopi e-KTP dan KK
  • Melampirkan pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar

Prosedur Pembuatan SKCK

Setelah memenuhi syarat-syarat di atas, Anda dapat mengikuti prosedur pembuatan SKCK di Polres Sleman. Berikut adalah prosedur pembuatan SKCK:

  1. Mengisi formulir permohonan SKCK yang disediakan
  2. Melampirkan fotokopi e-KTP dan KK
  3. Melampirkan pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar
  4. Membayar biaya administrasi yang ditentukan
  5. Menunggu pengambilan sidik jari dan foto di ruang yang disediakan
  6. Menunggu proses pembuatan SKCK selesai
  Syarat Membuat SKCK Di Kantor Desa

Biaya Pembuatan SKCK

Biaya pembuatan SKCK di Polres Sleman adalah sebesar Rp. 50.000,- per lembar. Biaya tersebut dapat berubah sewaktu-waktu tergantung pada kebijakan pihak kepolisian setempat.

Waktu Pembuatan SKCK

Waktu pembuatan SKCK di Polres Sleman dapat bervariasi tergantung pada banyaknya permohonan yang masuk dan proses verifikasi data. Namun, secara umum waktu pembuatan SKCK di Polres Sleman adalah sekitar 3-7 hari kerja.

Catatan Penting

Sebelum mengajukan permohonan pembuatan SKCK, pastikan bahwa Anda memenuhi semua syarat dan memiliki dokumen yang diperlukan. Selain itu, pastikan juga bahwa data yang Anda berikan benar dan sesuai dengan kenyataan. Jika terdapat kesalahan atau data yang tidak benar, SKCK yang diterbitkan dapat dibatalkan atau dianggap tidak sah.

Kesimpulan

SKCK adalah surat keterangan yang diperlukan untuk beberapa keperluan seperti melamar pekerjaan atau mengurus visa. Syarat pembuatan SKCK di Polres Sleman adalah WNI, minimal berumur 17 tahun, tidak memiliki catatan kriminal, mengisi formulir permohonan, membawa fotokopi e-KTP dan KK, serta melampirkan pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar. Proses pembuatan SKCK di Polres Sleman meliputi pengambilan sidik jari dan foto, serta verifikasi data. Biaya pembuatan SKCK di Polres Sleman adalah sebesar Rp. 50.000,- per lembar dan waktu pembuatannya dapat bervariasi tergantung pada banyaknya permohonan yang masuk. Pastikan bahwa Anda memenuhi semua syarat dan memiliki dokumen yang diperlukan sebelum mengajukan permohonan pembuatan SKCK.

  Download SKCK Kosong Doc
admin