Syarat Membuat SKCK CPNS 2023

Setiap tahunnya, banyak orang yang ingin mendaftar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Indonesia. Namun, sebelum bisa melamar sebagai CPNS, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, salah satunya adalah membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Apa itu SKCK?

SKCK adalah surat resmi dari kepolisian yang menyatakan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal atau pelanggaran hukum yang signifikan. SKCK biasanya dibutuhkan dalam berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, mendaftar sekolah, atau bahkan untuk keperluan pernikahan.

Pada artikel ini, kami akan membahas persyaratan dan cara membuat SKCK bagi mereka yang ingin mendaftar sebagai CPNS pada tahun 2023 di Indonesia.

Persyaratan untuk Membuat SKCK CPNS 2023

Sebelum membuat SKCK, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pelamar CPNS:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Memiliki KTP atau e-KTP
  3. Berumur minimal 17 tahun
  4. Bukan mantan narapidana atau anak buah napi
  5. Tidak pernah terlibat dalam kasus kriminal yang signifikan
  Contoh Gambar SKCK

Jika Anda memenuhi persyaratan di atas, maka Anda dapat melanjutkan untuk membuat SKCK sebagai persyaratan untuk mendaftar sebagai CPNS.

Cara Membuat SKCK CPNS 2023

Berikut adalah langkah-langkah untuk membuat SKCK sebagai persyaratan pendaftaran CPNS 2023:

1. Persiapkan Dokumen Penting

Pertama, Anda harus mempersiapkan beberapa dokumen penting yang akan dibutuhkan dalam proses pembuatan SKCK, antara lain:

  • KTP atau e-KTP
  • Surat Pengantar dari Instansi atau Lembaga yang memerlukan SKCK
  • Surat Keterangan Sehat dari Dokter atau Puskesmas
  • Pas foto terbaru dengan latar belakang warna biru ukuran 4×6 cm

Anda juga harus mempersiapkan biaya administrasi yang dibutuhkan untuk membuat SKCK.

2. Datang ke Kantor Polisi

Setelah mempersiapkan dokumen-dokumen di atas, Anda harus pergi ke kantor polisi terdekat untuk mengajukan permohonan pembuatan SKCK. Pastikan Anda datang pada jam operasional yang sudah ditentukan oleh kantor polisi setempat.

3. Isi Formulir Permohonan SKCK

Setelah tiba di kantor polisi, Anda harus mengambil formulir permohonan SKCK dan mengisi data-data sesuai dengan dokumen yang sudah disiapkan sebelumnya.

  Cara Melampirkan Sidik Jari SKCK Online

Pastikan Anda mengisi data dengan benar dan jujur, karena data yang tidak sesuai dengan kenyataan dapat membuat permohonan SKCK ditolak.

4. Ambil Sidik Jari dan Foto

Setelah mengisi formulir, petugas akan mengambil sidik jari dan foto Anda untuk dimasukkan ke dalam data SKCK. Pastikan Anda memakai pakaian yang rapi dan bersih untuk mengambil foto.

5. Tunggu Proses Verifikasi

Setelah data sidik jari dan foto Anda berhasil diambil, petugas akan memverifikasi data yang sudah diisi pada formulir permohonan SKCK. Proses verifikasi ini biasanya memakan waktu beberapa hari kerja.

6. Ambil SKCK

Jika data sudah diverifikasi dan dinyatakan lengkap dan sesuai dengan kenyataan, Anda dapat mengambil SKCK di kantor polisi setempat. SKCK dapat diambil dengan menunjukkan KTP atau e-KTP asli dan membayar biaya administrasi yang sudah ditentukan.

Kesimpulan

Demikianlah artikel mengenai persyaratan dan cara membuat SKCK sebagai persyaratan pendaftaran CPNS 2023. Jangan lupa untuk mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan dengan baik dan mengikuti prosedur yang sudah ditentukan agar permohonan SKCK Anda dapat diterima dengan baik.

  Tutup Pembuatan SKCK: Pengertian, Syarat, dan Cara Melakukannya
admin