Syarat Membuat SKCK Berapa Lembar
Apa itu SKCK?
Syarat Membuat SKCK Berapa Lembar – SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah surat resmi yang di keluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) yang berisi informasi mengenai catatan kriminal seseorang. SKCK di perlukan sebagai salah satu persyaratan untuk melamar pekerjaan, mendaftar kuliah, atau mengurus dokumen keimigrasian. Syarat Membuat SKCK Polresta Pontianak
Bagaimana Cara Membuat SKCK – Syarat Membuat SKCK Berapa Lembar
Selanjutnya, Untuk membuat SKCK, ada beberapa syarat yang harus di penuhi. Pertama-tama, siapkan fotokopi KTP dan KK serta pasfoto berwarna terbaru sebanyak dua lembar. Kemudian, datang ke kantor polisi terdekat dan isi formulir permohonan SKCK. Setelah itu, bayar biaya administrasi dan tunggu beberapa hari untuk pengambilan SKCK.
Berapa Lembar Syarat yang Di perlukan – Syarat Membuat SKCK Berapa Lembar
Selanjutnya, Jumlah lembar syarat yang di perlukan untuk membuat SKCK berbeda-beda tergantung pada kebijakan masing-masing kepolisian daerah. Namun, secara umum, syarat yang harus di penuhi untuk membuat SKCK adalah sebagai berikut:
1. Fotokopi KTP dan KK – Syarat Membuat SKCK Berapa Lembar
Selanjutnya, Untuk membuat SKCK, kamu harus menyertakan fotokopi KTP dan KK. Pastikan bahwa fotokopi tersebut masih berlaku dan sesuai dengan data diri yang tercantum dalam formulir permohonan SKCK. Biasanya, satu lembar fotokopi KTP dan satu lembar fotokopi KK sudah cukup.
2. Pasfoto
Selanjutnya, Kamu juga harus menyertakan pasfoto berwarna terbaru sebanyak dua lembar. Pastikan bahwa pasfoto tersebut jelas dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Ukuran pasfoto yang umumnya di terima untuk membuat SKCK adalah 4×6 cm.
3. Surat Permohonan – Syarat Membuat SKCK Berapa Lembar
Surat permohonan SKCK harus di tulis dengan jelas dan lengkap. Selanjutnya, Surat permohonan ini berisi data diri lengkap, tujuan mengajukan SKCK, serta alasan mengapa kamu membutuhkan SKCK tersebut. Pastikan bahwa surat permohonan di tandatangani dan di cap oleh instansi atau perusahaan yang meminta SKCK.
4. Biaya Administrasi
Selanjutnya, Untuk membuat SKCK, kamu juga harus membayar biaya administrasi. Besaran biaya ini berbeda-beda tergantung pada kebijakan masing-masing kepolisian daerah. Namun, biasanya biaya administrasi untuk membuat SKCK berkisar antara 30 ribu hingga 50 ribu rupiah.
5. Tidak Ada Catatan Kriminal – Membuat SKCK Berapa Lembar
Selanjutnya, Yang terakhir, kamu harus membuktikan bahwa tidak memiliki catatan kriminal. Caranya adalah dengan menunjukkan surat keterangan bebas dari catatan kriminal yang di keluarkan oleh Di rektorat Jenderal Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil).
Kesimpulan
Selanjutnya, Itulah syarat membuat SKCK berapa lembar yang perlu kamu ketahui. Pastikan bahwa semua syarat tersebut sudah terpenuhi sebelum mengajukan permohonan SKCK agar prosesnya dapat berjalan dengan lancar. Selain itu, jangan lupa untuk membawa semua dokumen asli saat datang ke kantor polisi untuk membuat SKCK.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
WEB : PT Jangkar Global Groups