Jika Anda ingin membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Balikpapan, maka ada beberapa persyaratan yang harus Anda penuhi terlebih dahulu. SKCK adalah dokumen yang diterbitkan oleh Kepolisian untuk menunjukkan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal yang signifikan dalam sistem keamanan nasional.
Persyaratan Umum
Untuk membuat SKCK, Anda harus memenuhi persyaratan umum sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia
- Usia minimal 17 tahun
- Tidak sedang dalam proses pengajuan penerbitan paspor dan tidak sedang dalam proses penerbitan visa
- Belum pernah dijatuhi pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan
- Tidak sedang dalam masa percobaan
- Tidak sedang menjadi tersangka atau terdakwa dalam proses persidangan kejahatan
Jika Anda memenuhi persyaratan di atas, maka Anda dapat melanjutkan proses pembuatan SKCK.
Persyaratan Khusus
Setelah Anda memenuhi persyaratan umum, Anda juga harus memenuhi persyaratan khusus sebagai berikut:
- Membawa KTP asli dan fotokopi
- Mengisi formulir permohonan SKCK di kantor polisi atau secara online
- Membawa pasfoto terbaru ukuran 4×6 cm sebanyak 3 lembar
- Membawa surat keterangan dari RT/RW setempat
- Membawa surat keterangan dari kelurahan setempat
Selain itu, jika Anda merupakan pelajar, mahasiswa, atau pekerja, Anda juga harus memenuhi persyaratan khusus berikut:
Pelajar
Jika Anda merupakan pelajar, maka Anda harus membawa surat keterangan dari kepala sekolah yang menyatakan bahwa Anda masih aktif sebagai pelajar.
Mahasiswa
Jika Anda merupakan mahasiswa, maka Anda harus membawa surat keterangan dari universitas yang menyatakan bahwa Anda masih aktif sebagai mahasiswa.
Pekerja
Jika Anda merupakan pekerja, maka Anda harus membawa surat keterangan dari perusahaan yang menyatakan bahwa Anda masih aktif sebagai pekerja.
Proses Pembuatan SKCK
Setelah Anda memenuhi semua persyaratan di atas, Anda dapat mengajukan permohonan pembuatan SKCK di kantor polisi terdekat atau secara online. Berikut adalah langkah-langkah pembuatan SKCK secara online:
- Masuk ke situs resmi Kepolisian Republik Indonesia di https://www.polri.go.id
- Pilih menu “Layanan Publik”
- Pilih menu “SKCK Online”
- Pilih menu “Daftar Baru” jika Anda belum memiliki akun atau “Masuk” jika sudah memiliki akun
- Isi data diri dan unggah foto terbaru
- Bayar biaya pembuatan SKCK sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Tunggu konfirmasi dari pihak kepolisian dan cetak SKCK Anda
Biaya Pembuatan SKCK
Biaya pembuatan SKCK bervariasi tergantung dari kebijakan masing-masing kantor polisi. Namun, secara umum biaya pembuatan SKCK berkisar antara Rp30.000 hingga Rp50.000.
Kesimpulan
Membuat SKCK di Balikpapan tidak sulit jika Anda memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan. Pastikan Anda membawa semua dokumen yang diperlukan dan mengikuti prosedur yang berlaku agar pembuatan SKCK Anda dapat berjalan dengan lancar.