Bikin SKCK Apa Bisa Dimana Saja

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan salah satu dokumen penting yang diperlukan dalam berbagai keperluan seperti melamar pekerjaan, pernikahan, dan lain sebagainya. Namun, seringkali banyak orang yang tidak tahu bagaimana cara membuat SKCK dan apakah bisa dilakukan dimana saja? Nah, dalam artikel ini, kita akan membahas tentang hal tersebut.

Apa Itu SKCK?

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh kepolisian yang berisi informasi mengenai catatan kepolisian seseorang. SKCK ini diterbitkan berdasarkan hasil pengecekan data dan rekam jejak seseorang di kepolisian.

SKCK sendiri memiliki masa berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan dan bisa digunakan untuk berbagai keperluan seperti melamar pekerjaan, mengurus visa, dan lain sebagainya.

Bisa Membuat SKCK Dimana Saja?

Jawabannya adalah bisa. Saat ini, kepolisian telah mempermudah proses pembuatan SKCK dengan memberikan layanan online. Jadi, kamu bisa membuat SKCK tanpa harus pergi ke kantor polisi.

  SKCK Online Jambi: Cara Mudah dan Cepat Mendapatkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian

Kamu bisa memilih salah satu dari dua cara membuat SKCK, yaitu:

1. Membuat SKCK Online

Untuk membuat SKCK online, kamu bisa mengakses situs resmi dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) yaitu www.sipolreskotabogor.com. Setelah itu, pilih menu “Layanan SKCK Online” dan ikuti langkah-langkah yang ada di dalamnya.

Setelah selesai mengisi formulir, kamu akan mendapatkan nomor registrasi yang harus disimpan dan bisa digunakan untuk melacak proses pembuatan SKCK.

2. Membuat SKCK di Kantor Polisi

Jika kamu tidak ingin membuat SKCK online, kamu juga bisa pergi ke kantor polisi terdekat untuk membuatnya. Untuk membuat SKCK di kantor polisi, kamu harus membawa beberapa dokumen seperti KTP, KK, dan surat pengantar dari instansi atau lembaga yang membutuhkan SKCK.

Setelah semua dokumen lengkap, kamu bisa mengajukan permohonan pembuatan SKCK dan menunggu prosesnya selesai.

Persyaratan Membuat SKCK

Untuk membuat SKCK, ada beberapa persyaratan yang harus kamu penuhi, yaitu:

  • Mengisi formulir pembuatan SKCK
  • Melampirkan fotokopi KTP
  • Melampirkan fotokopi KK
  • Surat pengantar dari lembaga atau instansi yang membutuhkan SKCK
  Apa Saja Syarat Membuat SKCK Online?

Pastikan semua persyaratan telah terpenuhi agar proses pembuatan SKCK bisa berjalan lancar.

Biaya Pembuatan SKCK

Untuk biaya pembuatan SKCK, sebenarnya bervariasi tergantung dari daerah masing-masing. Namun, secara umum, biaya pembuatan SKCK berkisar antara Rp 30.000 – Rp 50.000.

Cara Mengambil SKCK

Setelah proses pembuatan selesai, kamu bisa mengambil SKCK yang telah selesai dibuat. Untuk mengambil SKCK online, kamu bisa mencetaknya sendiri di rumah atau mengambilnya langsung di kantor polisi terdekat.

Sedangkan untuk SKCK yang dibuat di kantor polisi, kamu bisa mengambilnya di sana dengan membawa tanda pengenal seperti KTP atau surat pengambilan SKCK.

Kesimpulan

Dalam artikel ini, kita telah membahas tentang bagaimana cara membuat SKCK dan apakah bisa dilakukan dimana saja. Jadi, untuk kamu yang membutuhkan SKCK, kamu bisa memilih antara membuatnya secara online atau ke kantor polisi terdekat. Pastikan semua persyaratan terpenuhi dan biaya terbayar agar proses pembuatan SKCK bisa berjalan lancar.

admin