Syarat Legalisir Buku Nikah Di KUA

Adi

Updated on:

Syarat Legalisir Buku Nikah Di KUA
Direktur Utama Jangkar Goups

Syarat Legalisir Buku Nikah Di KUA – Menikah adalah momen penting dalam hidup seseorang. Setelah menikah, calon suami dan istri harus melalui serangkaian proses legalisasi agar pernikahan mereka diakui secara resmi. Salah satu proses legalisasi pernikahan adalah legalisir buku nikah di Kantor Urusan Agama (KUA). Selanjutnya, artikel ini akan membahas tentang syarat legalisir buku nikah di KUA. Anda tidak perlu khawatir lagi untuk pengurusan legalisir Anda ke PT. Jangkar Global Groups

Legalisir Surat Kematian

Syarat Legalisir Buku Nikah Di KUA

Apa itu KUA?

KUA merupakan singkatan dari Kantor Urusan Agama. KUA adalah lembaga pemerintah yang bertanggung jawab atas urusan keagamaan di Indonesia. Selanjutnya salah satu tugas KUA adalah melakukan legalisasi pernikahan. Selanjutnya pernikahan yang di akui secara resmi oleh KUA akan di catat dalam buku nikah.

  Jasa Pengurusan legalisir Cuba

 

Syarat Legalisir Buku Nikah Di KUA

Agar pernikahan yang di lakukan di Indonesia di akui secara resmi, maka calon suami dan istri harus memenuhi beberapa persyaratan untuk melakukan legalisir buku nikah di KUA. Berikut adalah syarat-syarat legalisir buku nikah di KUA:

 

1. Surat Nikah Asli

Calon suami dan istri harus membawa surat nikah asli yang telah di terbitkan oleh KUA atau Kantor Catatan Sipil (KCS) setempat. Oleh karena itu, surat nikah ini berisi data pribadi calon suami dan istri, seperti nama, tanggal lahir, dan alamat.

 

2. Fotokopi KTP Suami dan Istri

Jadi calon suami dan istri harus membawa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) masing-masing. Maka dari itu, fotokopi KTP ini di gunakan untuk memverifikasi data pribadi calon suami dan istri pada surat nikah.

 

3. Pas Foto Suami dan Istri

Calon suami dan istri harus menyediakan pas foto masing-masing. Selanjutnya, pas foto ini akan di gunakan untuk di tempel pada buku nikah.

  Legalisir Kemenlu adalah

 

4. Surat Keterangan Belum Menikah

Calon suami dan istri harus membawa surat keterangan belum menikah yang di terbitkan oleh Kelurahan setempat. Oleh sebab itu, surat ini di gunakan untuk memverifikasi bahwa calon suami dan istri belum pernah menikah sebelumnya.

 

5. Surat Persetujuan Orang Tua

Apabila calon suami atau istri masih di bawah umur (belum genap 21 tahun), maka harus membawa surat persetujuan orang tua untuk menikah.

 

Prosedur Legalisir Buku Nikah di KUA

 

Prosedur Legalisir Buku Nikah di KUA

 

Setelah calon suami dan istri memenuhi semua persyaratan di atas, maka mereka dapat melakukan prosedur legalisir buku nikah di KUA. Berikut adalah prosedur legalisir buku nikah di KUA:

 

1. Mengisi Formulir Legalisir Buku Nikah

Calon suami dan istri harus mengisi formulir legalisir buku nikah yang di sediakan oleh KUA. Selanjutnya, formulir ini berisi data pribadi calon suami dan istri, seperti nama, tanggal lahir, dan alamat.

 

2. Verifikasi Data Pribadi Calon Suami dan Istri

Jadi setelah mengisi formulir legalisir buku nikah, calon suami dan istri harus memverifikasi data pribadi mereka dengan menunjukkan surat nikah asli, fotokopi KTP, pas foto, dan surat keterangan belum menikah.

  Jasa Legalisasi Kadin Indonesia

 

3. Bayar Biaya Legalisir Buku Nikah

Setelah verifikasi data selesai, calon suami dan istri harus membayar biaya legalisir buku nikah. Maka dari itu. biaya legalisir buku nikah ini bervariasi tergantung dari kebijakan KUA setempat.

 

4. Tandatangan Buku Nikah

Setelah membayar biaya legalisir buku nikah, calon suami dan istri harus menandatangani buku nikah. Oleh sebab itu, tanda tangan ini menandakan bahwa pernikahan mereka telah di akui secara resmi oleh KUA.

 

Syarat Legalisir Buku Nikah Di KUA Jangkar Groups

Legalisisr buku nikah di KUA merupakan salah satu proses legalisasi pernikahan yang penting. Calon suami dan istri harus memenuhi beberapa persyaratan dan melakukan prosedur legalisir buku nikah di KUA agar pernikahan mereka di akui secara resmi. Selanjutnya dengan mengetahui syarat legalisir buku nikah di KUA, calon suami dan istri dapat mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik dan lancar. Legalisir Akta Nikah di Indonesia

 

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor