Syarat Legalisir Buku Nikah Di KUA – Menikah adalah momen penting dalam hidup seseorang. Setelah menikah, calon suami dan istri harus melalui serangkaian proses legalisasi agar pernikahan mereka diakui secara resmi. Salah satu proses legalisasi pernikahan adalah legalisir buku nikah di Kantor Urusan Agama (KUA). Selanjutnya, artikel ini akan membahas tentang syarat legalisir buku nikah di KUA. Anda tidak perlu khawatir lagi untuk pengurusan legalisir Anda ke PT. Jangkar Global Groups
Apa itu KUA?
KUA merupakan singkatan dari Kantor Urusan Agama. KUA adalah lembaga pemerintah yang bertanggung jawab atas urusan keagamaan di Indonesia. Selanjutnya salah satu tugas KUA adalah melakukan legalisasi pernikahan. Selanjutnya pernikahan yang di akui secara resmi oleh KUA akan di catat dalam buku nikah.
Syarat Legalisir Buku Nikah Di KUA
Agar pernikahan yang di lakukan di Indonesia di akui secara resmi, maka calon suami dan istri harus memenuhi beberapa persyaratan untuk melakukan legalisir buku nikah di KUA. Berikut adalah syarat-syarat legalisir buku nikah di KUA:
1. Surat Nikah Asli
Calon suami dan istri harus membawa surat nikah asli yang telah di terbitkan oleh KUA atau Kantor Catatan Sipil (KCS) setempat. Oleh karena itu, surat nikah ini berisi data pribadi calon suami dan istri, seperti nama, tanggal lahir, dan alamat.
2. Fotokopi KTP Suami dan Istri
Jadi calon suami dan istri harus membawa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) masing-masing. Maka dari itu, fotokopi KTP ini di gunakan untuk memverifikasi data pribadi calon suami dan istri pada surat nikah.
3. Pas Foto Suami dan Istri
Calon suami dan istri harus menyediakan pas foto masing-masing. Selanjutnya, pas foto ini akan di gunakan untuk di tempel pada buku nikah.
4. Surat Keterangan Belum Menikah
Calon suami dan istri harus membawa surat keterangan belum menikah yang di terbitkan oleh Kelurahan setempat. Oleh sebab itu, surat ini di gunakan untuk memverifikasi bahwa calon suami dan istri belum pernah menikah sebelumnya.
5. Surat Persetujuan Orang Tua
Apabila calon suami atau istri masih di bawah umur (belum genap 21 tahun), maka harus membawa surat persetujuan orang tua untuk menikah.
Prosedur Legalisir Buku Nikah di KUA
Setelah calon suami dan istri memenuhi semua persyaratan di atas, maka mereka dapat melakukan prosedur legalisir buku nikah di KUA. Berikut adalah prosedur legalisir buku nikah di KUA:
1. Mengisi Formulir Legalisir Buku Nikah
Calon suami dan istri harus mengisi formulir legalisir buku nikah yang di sediakan oleh KUA. Selanjutnya, formulir ini berisi data pribadi calon suami dan istri, seperti nama, tanggal lahir, dan alamat.
2. Verifikasi Data Pribadi Calon Suami dan Istri
Jadi setelah mengisi formulir legalisir buku nikah, calon suami dan istri harus memverifikasi data pribadi mereka dengan menunjukkan surat nikah asli, fotokopi KTP, pas foto, dan surat keterangan belum menikah.
3. Bayar Biaya Legalisir Buku Nikah
Setelah verifikasi data selesai, calon suami dan istri harus membayar biaya legalisir buku nikah. Maka dari itu. biaya legalisir buku nikah ini bervariasi tergantung dari kebijakan KUA setempat.
4. Tandatangan Buku Nikah
Setelah membayar biaya legalisir buku nikah, calon suami dan istri harus menandatangani buku nikah. Oleh sebab itu, tanda tangan ini menandakan bahwa pernikahan mereka telah di akui secara resmi oleh KUA.
Syarat Legalisir Buku Nikah Di KUA Jangkar Groups
Legalisisr buku nikah di KUA merupakan salah satu proses legalisasi pernikahan yang penting. Calon suami dan istri harus memenuhi beberapa persyaratan dan melakukan prosedur legalisir buku nikah di KUA agar pernikahan mereka di akui secara resmi. Selanjutnya dengan mengetahui syarat legalisir buku nikah di KUA, calon suami dan istri dapat mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik dan lancar. Legalisir Akta Nikah di Indonesia
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id