Jika Anda sedang merencanakan perjalanan ke luar negeri pada tahun 2024, pastikan Anda memiliki E Paspor Imigrasi. Saat ini, E Paspor di perlukan sebagai syarat wajib untuk bepergian ke banyak negara di seluruh dunia. Berikut adalah syarat dan persyaratan untuk mendapatkan E Paspor Imigrasi pada tahun 2024. Laporan Tahunan BPKM: Panduan Lengkap
Persyaratan Umum – Syarat E Paspor Imigrasi
Untuk mendapatkan E Paspor Imigrasi, Anda harus mengikuti semua persyaratan yang di berlakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Persyaratan umum tersebut adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia atau pemegang KTP elektronik
- Pendaftaran dan pengambilan foto di lakukan di Kantor Imigrasi yang terdaftar
- Membayar biaya pengurusan E Paspor
Dokumen yang Di butuhkan – Syarat E Paspor Imigrasi
Untuk memproses E Paspor, Anda harus menyediakan beberapa dokumen sebagai berikut:
- KTP Elektronik
- Kartu Keluarga
- Akta Kelahiran
- Surat Nikah (bagi yang sudah menikah)
- Surat Izin Orang Tua (bagi yang belum dewasa)
Persyaratan Khusus – Syarat E Paspor Imigrasi
Selain persyaratan umum dan dokumen yang di butuhkan, ada beberapa persyaratan khusus yang harus di penuhi untuk mendapatkan E Paspor Imigrasi pada tahun 2024. Persyaratan khusus tersebut adalah:
- Maka Memiliki pas foto berwarna ukuran 4×6 cm dengan latar belakang biru
- Selanjutnya Memiliki kartu keluarga elektronik (KK elektronik)
- Oleh karena itu Bagi wanita yang sudah menikah, harus memiliki surat nikah yang telah di legalisir oleh Kantor Urusan Agama setempat
- Sehingga Bagi pelajar atau mahasiswa yang ingin membuat E Paspor, harus menyertakan surat keterangan dari sekolah atau kampus
- Maka Bagi pegawai negeri, harus menyertakan surat keterangan dari instansi tempat bekerja
Biaya Pengurusan E Paspor
Biaya pengurusan E Paspor Imigrasi pada tahun 2024 adalah sebagai berikut:
- Paspor biasa : Rp 355.000,-
- Paspor elektronik (E Paspor) : Rp 655.000,-
- Paspor diplomatik : Rp 655.000,-
- Paspor dinas : Rp 655.000,-
Proses Pendaftaran dan Pengambilan E Paspor
Proses pendaftaran dan pengambilan E Paspor Imigrasi pada tahun 2024 terdiri dari beberapa tahap, yaitu:
- Sehingga Mendaftar di Kantor Imigrasi yang terdaftar
- Oleh karena itu Mengisi formulir pendaftaran dan membayar biaya pengurusan E Paspor
- Kemudian Foto dan sidik jari di ambil
- Sehingga Menunggu proses verifikasi data
- Maka Pengambilan E Paspor
Kesimpulan Syarat E Paspor Imigrasi
Sehingga Dengan memenuhi semua dan persyaratan, Anda dapat memperoleh E Paspor Imigrasi pada tahun 2024. Maka Pastikan Anda mempersiapkan semua dokumen dan mengikuti proses pendaftaran dengan benar untuk memperoleh E Paspor Anda.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups