Syarat E Paspor Imigrasi 2024

Adi

Updated on:

Syarat E Paspor Imigrasi 2024
Direktur Utama Jangkar Goups

Jika Anda sedang merencanakan perjalanan ke luar negeri pada tahun 2024, pastikan Anda memiliki E Paspor Imigrasi. Saat ini, E Paspor di perlukan sebagai syarat wajib untuk bepergian ke banyak negara di seluruh dunia. Berikut adalah syarat dan persyaratan untuk mendapatkan E Paspor Imigrasi pada tahun 2024. Laporan Tahunan BPKM: Panduan Lengkap

Persyaratan Umum – Syarat E Paspor Imigrasi

Persyaratan Umum - Syarat E Paspor Imigrasi

Untuk mendapatkan E Paspor Imigrasi, Anda harus mengikuti semua persyaratan yang di berlakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Persyaratan umum tersebut adalah sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia atau pemegang KTP elektronik
  • Pendaftaran dan pengambilan foto di lakukan di Kantor Imigrasi yang terdaftar
  • Membayar biaya pengurusan E Paspor
  Perpanjang Paspor yang Habis Masa Berlaku

Dokumen yang Di butuhkan – Syarat E Paspor Imigrasi

Dokumen yang Di butuhkan - Syarat E Paspor Imigrasi

Untuk memproses E Paspor, Anda harus menyediakan beberapa dokumen sebagai berikut:

  • KTP Elektronik
  • Kartu Keluarga
  • Akta Kelahiran
  • Surat Nikah (bagi yang sudah menikah)
  • Surat Izin Orang Tua (bagi yang belum dewasa)

Persyaratan Khusus – Syarat E Paspor Imigrasi

Selain persyaratan umum dan dokumen yang di butuhkan, ada beberapa persyaratan khusus yang harus di penuhi untuk mendapatkan E Paspor Imigrasi pada tahun 2024. Persyaratan khusus tersebut adalah:

  • Maka Memiliki pas foto berwarna ukuran 4×6 cm dengan latar belakang biru
  • Selanjutnya Memiliki kartu keluarga elektronik (KK elektronik)
  • Oleh karena itu Bagi wanita yang sudah menikah, harus memiliki surat nikah yang telah di legalisir oleh Kantor Urusan Agama setempat
  • Sehingga Bagi pelajar atau mahasiswa yang ingin membuat E Paspor, harus menyertakan surat keterangan dari sekolah atau kampus
  • Maka Bagi pegawai negeri, harus menyertakan surat keterangan dari instansi tempat bekerja

Biaya Pengurusan E Paspor

Biaya pengurusan E Paspor Imigrasi pada tahun 2024 adalah sebagai berikut:

  • Paspor biasa : Rp 355.000,-
  • Paspor elektronik (E Paspor) : Rp 655.000,-
  • Paspor diplomatik : Rp 655.000,-
  • Paspor dinas : Rp 655.000,-
  Nomor Kitas Berapa Digit: Apa Itu Kitas dan Bagaimana Urusnya?

Proses Pendaftaran dan Pengambilan E Paspor

Proses pendaftaran dan pengambilan E Paspor Imigrasi pada tahun 2024 terdiri dari beberapa tahap, yaitu:

  1. Sehingga Mendaftar di Kantor Imigrasi yang terdaftar
  2. Oleh karena itu Mengisi formulir pendaftaran dan membayar biaya pengurusan E Paspor
  3. Kemudian Foto dan sidik jari di ambil
  4. Sehingga Menunggu proses verifikasi data
  5. Maka Pengambilan E Paspor

Kesimpulan Syarat E Paspor Imigrasi

Sehingga Dengan memenuhi semua dan persyaratan, Anda dapat memperoleh E Paspor Imigrasi pada tahun 2024. Maka Pastikan Anda mempersiapkan semua dokumen dan mengikuti proses pendaftaran dengan benar untuk memperoleh E Paspor Anda.

PT Jangkar Global Groups

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor