Jika Anda sedang merencanakan perjalanan ke luar negeri pada tahun 2024, pastikan Anda memiliki E Paspor Imigrasi. Saat ini, E Paspor di perlukan sebagai syarat wajib untuk bepergian ke banyak negara di seluruh dunia. Berikut adalah syarat dan persyaratan untuk mendapatkan E Paspor Imigrasi pada tahun 2024. Laporan Tahunan BPKM: Panduan Lengkap
Persyaratan Umum – Syarat E Paspor Imigrasi
Untuk mendapatkan E Paspor Imigrasi, Anda harus mengikuti semua persyaratan yang di berlakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Persyaratan umum tersebut adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia atau pemegang KTP elektronik
- Pendaftaran dan pengambilan foto di lakukan di Kantor Imigrasi yang terdaftar
- Membayar biaya pengurusan E Paspor
Dokumen yang Di butuhkan – Syarat E Paspor Imigrasi
Untuk memproses E Paspor, Anda harus menyediakan beberapa dokumen sebagai berikut:
- KTP Elektronik
- Kartu Keluarga
- Akta Kelahiran
- Surat Nikah (bagi yang sudah menikah)
- Surat Izin Orang Tua (bagi yang belum dewasa)
Persyaratan Khusus – Syarat E Paspor Imigrasi
Selain persyaratan umum dan dokumen yang di butuhkan, ada beberapa persyaratan khusus yang harus di penuhi untuk mendapatkan E Paspor Imigrasi pada tahun 2024. Persyaratan khusus tersebut adalah:
- Maka Memiliki pas foto berwarna ukuran 4×6 cm dengan latar belakang biru
- Selanjutnya Memiliki kartu keluarga elektronik (KK elektronik)
- Oleh karena itu Bagi wanita yang sudah menikah, harus memiliki surat nikah yang telah di legalisir oleh Kantor Urusan Agama setempat
- Sehingga Bagi pelajar atau mahasiswa yang ingin membuat E Paspor, harus menyertakan surat keterangan dari sekolah atau kampus
- Maka Bagi pegawai negeri, harus menyertakan surat keterangan dari instansi tempat bekerja
Biaya Pengurusan E Paspor
Biaya pengurusan E Paspor Imigrasi pada tahun 2024 adalah sebagai berikut:
- Paspor biasa : Rp 355.000,-
- Paspor elektronik (E Paspor) : Rp 655.000,-
- Paspor diplomatik : Rp 655.000,-
- Paspor dinas : Rp 655.000,-
Proses Pendaftaran dan Pengambilan E Paspor
Proses pendaftaran dan pengambilan E Paspor Imigrasi pada tahun 2024 terdiri dari beberapa tahap, yaitu:
- Sehingga Mendaftar di Kantor Imigrasi yang terdaftar
- Oleh karena itu Mengisi formulir pendaftaran dan membayar biaya pengurusan E Paspor
- Kemudian Foto dan sidik jari di ambil
- Sehingga Menunggu proses verifikasi data
- Maka Pengambilan E Paspor
Kesimpulan Syarat E Paspor Imigrasi
Sehingga Dengan memenuhi semua dan persyaratan, Anda dapat memperoleh E Paspor Imigrasi pada tahun 2024. Maka Pastikan Anda mempersiapkan semua dokumen dan mengikuti proses pendaftaran dengan benar untuk memperoleh E Paspor Anda.
Perusahaan berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : Jangkargroups@gmail.com
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups