Syarat E Paspor Imigrasi 2024

Adi

Updated on:

Syarat E Paspor Imigrasi 2024
Direktur Utama Jangkar Goups

Jika Anda sedang merencanakan perjalanan ke luar negeri pada tahun 2024, pastikan Anda memiliki E Paspor Imigrasi. Saat ini, E Paspor di perlukan sebagai syarat wajib untuk bepergian ke banyak negara di seluruh dunia. Berikut adalah syarat dan persyaratan untuk mendapatkan E Paspor Imigrasi pada tahun 2024. Laporan Tahunan BPKM: Panduan Lengkap

Persyaratan Umum – Syarat E Paspor Imigrasi

Persyaratan Umum - Syarat E Paspor Imigrasi

Untuk mendapatkan E Paspor Imigrasi, Anda harus mengikuti semua persyaratan yang di berlakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Persyaratan umum tersebut adalah sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia atau pemegang KTP elektronik
  • Pendaftaran dan pengambilan foto di lakukan di Kantor Imigrasi yang terdaftar
  • Membayar biaya pengurusan E Paspor

Dokumen yang Di butuhkan – Syarat E Paspor Imigrasi

Dokumen yang Di butuhkan - Syarat E Paspor Imigrasi

Untuk memproses E Paspor, Anda harus menyediakan beberapa dokumen sebagai berikut:

  • KTP Elektronik
  • Kartu Keluarga
  • Akta Kelahiran
  • Surat Nikah (bagi yang sudah menikah)
  • Surat Izin Orang Tua (bagi yang belum dewasa)

Persyaratan Khusus – Syarat E Paspor Imigrasi

Selain persyaratan umum dan dokumen yang di butuhkan, ada beberapa persyaratan khusus yang harus di penuhi untuk mendapatkan E Paspor Imigrasi pada tahun 2024. Persyaratan khusus tersebut adalah:

  • Maka Memiliki pas foto berwarna ukuran 4×6 cm dengan latar belakang biru
  • Selanjutnya Memiliki kartu keluarga elektronik (KK elektronik)
  • Oleh karena itu Bagi wanita yang sudah menikah, harus memiliki surat nikah yang telah di legalisir oleh Kantor Urusan Agama setempat
  • Sehingga Bagi pelajar atau mahasiswa yang ingin membuat E Paspor, harus menyertakan surat keterangan dari sekolah atau kampus
  • Maka Bagi pegawai negeri, harus menyertakan surat keterangan dari instansi tempat bekerja

Biaya Pengurusan E Paspor

Biaya pengurusan E Paspor Imigrasi pada tahun 2024 adalah sebagai berikut:

  • Paspor biasa : Rp 355.000,-
  • Paspor elektronik (E Paspor) : Rp 655.000,-
  • Paspor diplomatik : Rp 655.000,-
  • Paspor dinas : Rp 655.000,-

Proses Pendaftaran dan Pengambilan E Paspor

Proses pendaftaran dan pengambilan E Paspor Imigrasi pada tahun 2024 terdiri dari beberapa tahap, yaitu:

  1. Sehingga Mendaftar di Kantor Imigrasi yang terdaftar
  2. Oleh karena itu Mengisi formulir pendaftaran dan membayar biaya pengurusan E Paspor
  3. Kemudian Foto dan sidik jari di ambil
  4. Sehingga Menunggu proses verifikasi data
  5. Maka Pengambilan E Paspor

Kesimpulan Syarat E Paspor Imigrasi

Sehingga Dengan memenuhi semua dan persyaratan, Anda dapat memperoleh E Paspor Imigrasi pada tahun 2024. Maka Pastikan Anda mempersiapkan semua dokumen dan mengikuti proses pendaftaran dengan benar untuk memperoleh E Paspor Anda.

PT Jangkar Global Groups

 

Perusahaan berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Email : Jangkargroups@gmail.com

Website: Jangkargroups.co.id

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor